Mulai dari bulan Mei lalu, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah dengan nama "Spesial Untung 4 Kali Lipat".
Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari berbagai sumber, Nadi Santoso selaku Kepala Bapenda Provinsi Jateng mengadakan program ini untuk meringankan beban keuangan para pemilik kendaraan bermotor serta menegakkan kembali aturan wajib pajak yang berlaku di wilayah tersebut.
Program yang berlangsung hingga akhir tahun ini memberikan sejumlah keringanan dan intensif menarik bagi orang yang mengikutinya. Untuk itu, simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait program tersebut, mulai dari jenis keringanan hingga tanggal berlakunya program.
Baca Juga : Cara Cek Plat Nomor Jateng dan Cek Pajak Kendaraan Online
Seperti yang disebutkan sebelumnya, program ini menawarkan berbagai jenis diskon pajak dan keringanan yang dibagi menjadi empat jenis. Berikut adalah jenis-jenis keringanan yang dimaksud:
Keringanan pajak yang pertama adalah Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Dalam dan Luar Provinsi. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bekas, baik dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu, Anda bisa mendapatkan diskon sebesar 2.5 persen untuk kendaraan roda empat hingga 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga.
Bagi Anda yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, Anda bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan biaya pajak progresif.
Keringanan yang terakhir adalah adanya potongan denda pajak sebesar 10 hingga 50 persen bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2024 bergantung dengan jenis keringanannya. Rata-rata semua keringanan tersebut berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Namun, berbeda halnya dengan keringanan tunggakan PKB yang hanya diadakan mulai tanggal 20 Mei hingga 20 Agustus 2024 ini. Kunjungi Samsat terdekat untuk memanfaatkan program ini.
Jika Anda ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelumnya. Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku:
Sementara itu, untuk menikmati pembebasan BBNKB, terdapat dua dokumen tambahan berikut ini yang harus dipersiapkan.
Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara Anda, sebagai pemohon pemutihan BBNKB, dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka Anda akan diarahkan untuk menjalani proses cabut berkas dahulu. Berikut adalah cara-cara yang dilakukan:
Baca Juga : Cara Hitung Denda Pajak Mobil: Kenali Denda dan Penyebabnya
Setelah proses cabut berkas selesai, kini Anda bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini langkah-langkah mengikuti program tersebut:
Kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi suatu kesempatan bagi Anda para wajib pajak. Ikuti program ini dengan mengunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan berbagai keringanan dan insentif yang ditawarkan Pemprov setempat untuk meringankan beban pajak kendaraan Anda.
Selain membayar pajak kendaraan bermotor, Anda juga perlu rutin mengecek oli mobil maupun motor yang dipakai. Jika kendaraan Anda terlihat sudah semakin aus, segera lakukan pergantian oli dengan menggunakan oli berkualitas dari Astra Otoshop.
Selain suku cadang, kami juga menyediakan berbagai jenis barang untuk merawat kendaraan Anda, seperti oli dan aki. Pilihlah oli menyesuaikan spesifikasi mesin kendaraan Anda supaya hasilnya optimal.
Sebelum melakukan pembayaran, jangan lupa untuk selalu rutin mengecek halaman promo. Barangkali, ada promo menarik yang sedang kami berlakukan di website Astra Otoshop. Jika Anda ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini.