Layanan Samsat Keliling Depok 2026 kembali hadir! Intip jadwal. lokasi, syarat, dan biaya yang perlu disiapkan dalam artikel ini.
Halo, warga Depok! Tahun baru, saatnya bayar pajak kendaraan terbaru! Dengan begitu, Anda dapat melaju di jalan dengan rasa nyaman tanpa merasa was-was kalau pajak belum terbayarkan. Jadwal Samsat Keliling Depok Februari 2026 tersedia untuk memudahkan Anda membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa ke kantor pusat Samsat Depok.
Tenang! Mobil Samsat Keliling mendarat di lokasi strategis dan mudah dijangkau dengan moda transportasi apapun. Anda tinggal pilih lokasi terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Informasi di bawah ini merupakan jadwal dan lokasi terbaru layanan Samsat Keliling Depok Februari 2026 untuk membantu perencanaan pembayaran pajak kendaraan Anda dengan lebih praktis.
Bagi Anda yang akan mendatangi lokasi dan jadwal samsat di atas, kami menyarankan untuk selalu melakukan pengecekan ganda pada sumber resmi melalui akun Instagram Samsat Depok di @samsatdepok.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor Samsat terkait secara langsung untuk memastikan kembali, karena informasi jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Berikut jadwal terkini bulan Februari 2026 untuk layanan Samsat Keliling Kota Depok dan sekitarnya:
Hari | Lokasi | Waktu |
Senin | Kecamatan Bojonggede | 09.00-11.30 |
Selasa | RS Bhayangkara Brimob | 09.00-11.30 WIB |
Rabu | Kecamatan Tajurhalang | 09.00-11.30 WIB |
Kamis | Jadwal D'Best (Menyesuaikan Tempat) | 09.00-11.30 WIB |
Jumat | Kelurahan Tugu | 09.00-11.00 WIB |
Sabtu | Kelurahan Cipayung | 09.00-11.00 WIB |
Minggu | McDonalds Kelapa Dua | 08.00-11.00 WIB |
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bila Anda ingin mengurus pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor, segera urus langsung ke kantor Samsat Induk atau cabang pembantu.
Untuk bayar pajak tahunan di Samsat Keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
Biaya pajak tahunan kendaraan bermotor di Indonesia ditentukan berdasarkan sejumlah komponen. Komponen utama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan persentase yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga besar tarifnya bisa berbeda-beda antar daerah.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai iuran wajib. Untuk pajak tahunan, biasanya komponen yang dihitung hanya PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK tahunan.
Sedangkan biaya lain seperti Bea Balik Nama (BBNKB), biaya penerbitan STNK baru, atau TNKB/penggantian pelat nomor hanya muncul di pembayaran pertama atau pada pajak 5 tahunan/balik nama.
Karena Depok termasuk wilayah Jawa Barat, maka tidak ada kenaikan tarif PKB/BBNKB dibanding tahun sebelumnya, sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah contoh sederhana cara menghitung pajak tahunan:
Total bayar = PKB (persentase dari NJKB berdasarkan tarif daerah) + SWDKLLJ + biaya administrasi tahunan.
Umumnya, ini rincian dana yang Anda butuhkan untuk bayar PKB:
Karena komponen dan tarif dapat berubah sesuai kebijakan daerah, jumlah yang harus dibayar wajib pajak bisa berbeda dari satu kota/provinsi ke yang lain.
Sambil mengurus administrasi kendaraan melalui pelayanan Samsat Keliling Depok, pastikan juga kondisi fisik motor atau mobil Anda selalu dalam performa terbaik. Untuk urusan suku cadang, Astra Otoshop adalah solusi terpercaya Anda!
Astra Otoshop menyediakan berbagai macam sparepart untuk mobil dan motor original dan bergaransi. Mulai dari ban, aki, hingga oli mesin, semua produk tersedia lengkap dan dapat dikirim ke seluruh Indonesia.
Kunjungi Astraotoshop.com sekarang untuk memastikan kendaraan Anda tetap prima dengan suku cadang asli kualitas Astra! Ingin tahu informasi soal produk, promo terkini, atau pemesanan? Jangan ragu untuk menghubungi layanan konsumen Astra Otoshop melalui nomor telepon 1500725 atau chat via WhatsApp!