Jadwal SIM Keliling Semarang Mei 2025: Lokasi dan Syarat

20 Mei 202517 VIEWS
News
Jadwal SIM Keliling Semarang Mei 2025: Lokasi dan Syarat

Sedang mencari informasi terbaru mengenai jadwal SIM Keliling Semarang Mei 2025? Bagi Anda warga Semarang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM, layanan SIM keliling atau gerai samsat keliling bisa menjadi solusi praktis.

Dalam artikel ini, kami akan membagikan lokasi perpanjangan SIM, jam operasional, hingga biaya perpanjangan SIM yang berlaku di wilayah Semarang. Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak terlewat jadwal!


Daftar Jadwal Sim dan Lokasi keliling Semarang Mei 2025

Berikut adalah daftar jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Semarang untuk bulan Mei 2025. Informasi ini dipertuntukkan agar perpanjangan SIM A dan SIM C efisien tanpa perlu datang ke kantor Polrestabes Semarang. 

Pastikan membawa SIM asli, fotokopi KTP, dan memenuhi persyaratan yang berlaku seperti mengikuti tes kesehatan dan psikologi bila diperlukan. Berikut adalah jadwal, serta tempat dibukanya SIM Keliling:

  1. Senin: Pasar Karangjati Bergas, pukul 17.00-20.00 WIB
  2. Selasa: Pasar Tengaran, pukul 17.00-20.00 WIB
  3. Rabu: Pasar Lanang/Stasiun Ambarawa, pukul 17.00-20.00 WIB
  4. Kamis: Kantor Kecamatan Sumowono, pukul 17.00-20.00 WIB
  5. Jumat: Pasar Suruh, pukul 17.00-20.00 WIB
  6. Sabtu: Kantor Kecamatan Pringapus, pukul 17.00-20.00 WIB

Catatan: Jadwal dapat berubah tergantung kondisi cuaca atau kebijakan dari Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Disarankan mengecek website resmi atau akun media sosial SIM Keliling Semarang 2025 untuk pembaruan terkini.


Baca juga : Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


Jam Operasional dan Alur Perpanjangan SIM 

Layanan mobil SIM Keliling Semarang 2025 biasanya beroperasi setiap Senin sampai Sabtu, dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, pada hari Jumat, operasional biasanya lebih singkat, yakni hingga pukul 10.00 WIB. 

Hari Minggu dan tanggal merah tidak ada layanan. Lokasi layanan berpindah-pindah dan bisa diakses oleh masyarakat Kota Semarang di titik-titik seperti stadion, mall, kecamatan, maupun pasar.

Alur Perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, berikut adalah tahapan atau alur pelayanan SIM Keliling secara langsung:

  1. Datang ke lokasi sesuai jadwal: pastikan Anda datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal dan lokasi pelayanan.
  2. Isi formulir dan ambil nomor antrean: setelah sampai, ambil formulir perpanjangan dan nomor antrean dari petugas.
  3. Tes kesehatan dan psikologi (bila dibutuhkan): beberapa lokasi menyediakan tes kesehatan dan psikologi secara langsung. Pemeriksaan ini meliputi tes tekanan darah, penglihatan, dan wawasan dasar psikologi. Biaya tes kesehatan biasanya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000.
  4. Siapkan dokumen persyaratan: persiapkan dokumen yang harus dibawa, agar bisa mengikuti alur pendaftaran.
  5. Proses perekaman dan foto SIM baru: setelah dokumen diperiksa, Anda akan dipanggil untuk foto, tanda tangan digital, dan sidik jari. Proses ini dilakukan di mobil layanan SIM Keliling yang sudah dilengkapi dengan perangkat elektronik.
  6. Pengambilan SIM baru: jika semua tahap selesai, SIM baru langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi paling lambat 10–15 menit setelah perekaman.

Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan surat izin mengemudi menjadi lebih efisien, tanpa harus mengantre di kantor Polres atau Polrestabes Semarang. Sangat cocok bagi Anda yang ingin mempermudah perpanjangan SIM secara cepat tanpa meninggalkan aktivitas terlalu lama.


Syarat, Dokumen, dan Biaya Perpanjangan SIM 

Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, dokumen, dan biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Semarang 2025, baik untuk SIM A maupun SIM C:

Persyaratan dan Dokumen Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil SIM Keliling, Anda wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. SIM lama (masih berlaku): wajib dibawa sebagai bukti legalitas sebelumnya.
  2. KTP asli dan fotokopinya: identitas yang sesuai dengan SIM.
  3. Fotokopi SIM: dibutuhkan untuk arsip dan verifikasi.
  4. Surat keterangan sehat: dapat diperoleh dari lokasi layanan atau dari fasilitas kesehatan terdekat. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, penglihatan, dan pendengaran.
  5. Surat keterangan psikologi (bila diminta): beberapa lokasi mewajibkan tes psikologi ringan, terutama untuk pemohon usia lanjut atau jika ada indikasi kesehatan tertentu.
  6. Pemohon hadir langsung: tidak bisa diwakilkan, wajib mengikuti tes kesehatan dan proses sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri:

  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM C: Rp75.000
  3. Biaya tes kesehatan dan psikologi: berkisar antara Rp25.000 – Rp50.000 tergantung lokasi dan fasilitas pemeriksaan.
  4. Biaya asuransi (opsional): sekitar Rp30.000 di beberapa lokasi layanan.

Total biaya bisa berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung layanan tambahan yang diambil pemohon.

Metode Pembayaran

Layanan SIM Keliling di Semarang sudah mendukung berbagai metode pembayaran, seperti:

  1. Tunai (cash): bisa dilakukan menggunakan uang tunai
  2. Non-tunai: melalui e-money, kartu debit, atau aplikasi pembayaran seperti QRIS dan e-wallet (OVO, GoPay, DANA) di beberapa lokasi tertentu.
  3. ATM dan EDC mobile: juga tersedia di mobil SIM Keliling yang dilengkapi fasilitas perbankan portabel.

Dengan alur yang praktis dan persyaratannya tidak rumit, layanan ini sangat membantu masyarakat Kota Semarang dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C secara cepat, efisien, dan tepat waktu.


Baca juga : Jadwal SIM Keliling Depok dan Lokasinya Terbaru 2025


FAQ Seputar SIM Keliling Semarang 

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan SIM Keliling Semarang yang sering ditanyakan masyarakat:

Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?

Tidak, Layanan SIM Keliling Semarang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuat SIM baru melalui prosedur lengkap di Satpas Polrestabes Semarang atau kantor Polres. 

Pembuatan SIM baru membutuhkan tes teori, praktik, dan ujian psikologi serta kesehatan, yang tidak tersedia di layanan keliling.

Apa perbedaan SIM Keliling dan Samsat Keliling?

Keduanya sama-sama layanan mobile dari kepolisian, tetapi memiliki fungsi berbeda:

  1. SIM Keliling: bertugas khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan fasilitas seperti pengambilan foto, sidik jari, dan cetak SIM langsung di lokasi. Biasanya berada di mobil khusus SIM Keliling yang beroperasi secara bergiliran di wilayah Semarang Jawa Tengah.
  2. Samsat Keliling:: fokus pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK. Tidak melayani urusan SIM. Samsat keliling juga beroperasi di tempat strategis, tapi menggunakan mobil layanan pajak dari Bapenda/Pemprov dan kepolisian.


Perpanjang SIM Lebih Mudah, Rawat Kendaraan Lebih Praktis!

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Semarang Mei 2025, Anda dapat lebih mudah merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas SIM. Pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat agar proses berjalan lancar. 

Setelah mengurus perpanjangan SIM, pastikan kendaraan Anda tetap prima sebelum digunakan. Untuk kebutuhan suku cadang, oli, atau aksesoris kendaraan, percayakan pada Astraotoshop, toko online resmi yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi dari Astra.

Kunjungi Astraotoshop sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1