Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Mei 2025: Lokasi dan Syarat

20 Mei 2025109 VIEWS
News
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Mei 2025: Lokasi dan Syarat

Sedang mencari informasi terbaru mengenai jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Mei 2025? Bagi Anda warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM, layanan SIM keliling atau gerai samsat keliling bisa menjadi solusi praktis.

Dalam artikel ini, kami akan membagikan lokasi perpanjangan SIM, jam operasional, hingga biaya perpanjangan SIM yang berlaku di wilayah Tangerang. Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak terlewat jadwal!


Daftar Jadwal Sim keliling Kota Tangerang Mei 2025

Berikut adalah daftar jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang untuk bulan Mei 2025. Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Harap membawa SIM asli, KTP asli, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari kepolisian. Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi lapangan.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang Mei 2025:

  • Senin: Plaza Shinta Cimone, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Selasa: Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Giant Kreo Larangan, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Kamis: Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Jumat: Metropolis Tangerang dan Giant Palem Semi, pukul 08.00–11.30 WIB
  • Sabtu: City Mall Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00–12.00 WIB

Layanan SIM keliling di wilayah Kota Tangerang ini hanya berlaku untuk warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi dan bukan untuk pembuatan SIM baru. Pelayanan tidak tersedia pada hari libur nasional. 


Baca juga : Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang: Lokasi, Jam, dan Syarat


Jam Operasional dan Alur Perpanjangan SIM 

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan tersedia pada hari kerja tertentu mulai dari Senin hingga Sabtu. 

Jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, namun khusus hari Jumat pelayanan hanya berlangsung hingga 11.30 WIB karena menyesuaikan waktu salat Jumat.

Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Polres Metro Tangerang Kota, jadi disarankan untuk memantau info terbaru sebelum datang ke lokasi. Berikut alur perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling:

1.Datang lebih awal ke lokasi pelayanan SIM Keliling: sesuai jadwal yang telah ditentukan, sebaiknya tiba sebelum pukul 08.00 WIB karena jumlah antrean biasanya terbatas.

2.Siapkan dokumen persyaratan:

  • SIM asli yang masih berlaku (bukan yang sudah habis masa berlakunya)
  • KTP asli sesuai dengan data di SIM
  • Fotokopi KTP dan SIM (biasanya disiapkan 2 rangkap)

3.Ambil nomor antrean dan formulir: ambil perpanjangan SIM pada petugas yang berjaga di lokasi. Petugas akan memandu proses dari awal.

4.Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi: bisa dilakukan di tempat atau secara online sesuai petunjuk petugas.

5.Serahkan dokumen dan isi formulir: isi formulir perpanjangan, lalu tunggu panggilan untuk proses berikutnya, seperti foto dan tanda tangan digital.

6.Bayar biaya perpanjangan SIM: sesuai ketentuan resmi dari kepolisian. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, dan SIM C adalah Rp75.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).

7.Tunggu hingga SIM baru dicetak dan diberikan langsung di tempat: setelah melakukan alurnya secara lengkap, Anda tinggal menunggu SIM diberikan

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (tidak boleh melebihi masa berlaku). Jika SIM Anda sudah kadaluarsa, Anda harus mengurus ke Polres Tangerang atau Satpas setempat untuk membuat SIM baru.


Syarat, Dokumen, dan Biaya Perpanjangan SIM 

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon. Seluruh proses ini mengacu pada ketentuan dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari kepolisian.


Baca juga : Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa:

  1. SIM lama asli: pastikan masih berlaku, tidak boleh melebihi masa berlaku walau satu hari.
  2. KTP asli dan fotokopinya : harus sesuai dengan data di SIM.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter: bisa dilakukan di lokasi atau fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Surat tes psikologi SIM: biasanya dilakukan secara online melalui platform resmi atau tersedia link dari petugas di lokasi.
  5. Mengisi Formulir Perpanjangan: isi formulir perpanjangan yang disediakan di lokasi layanan.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000 (Tambahan biaya lainnya bisa bervariasi di lapangan):
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp25.000 – Rp50.000
  • Biaya Tes Psikologi: Rp30.000 – Rp50.000
  • Asuransi: opsional (tergantung lokasi, tidak wajib)

Dokumen bisa disiapkan lebih awal atau langsung di lokasi, tergantung fasilitas yang tersedia di titik SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota.

Metode Pembayaran:

Metode pembayaran di lokasi SIM Keliling Polres umumnya fleksibel. Anda bisa membayar melalui:

  • Tunai: dapat dilakukan menggunakan uang tunai
  • Kartu Debit atau E-Money: menyesuaikan fasilitas di mobil pelayanan
  • QRIS / E-wallet: seperti DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, tersedia di beberapa titik layanan

Petugas biasanya akan menginformasikan metode pembayaran yang tersedia saat Anda menyerahkan berkas.


Baca juga : Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 2025


FAQ Seputar SIM Keliling Kota Tangerang 

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang, yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

1. Apakah SIM Keliling melayani pembuatan SIM baru?

Tidak, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya. 

Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda wajib mengurus pembuatan ulang di Polres Metro Tangerang Kota atau Satpas terdekat, dengan mengikuti proses dari awal seperti ujian teori dan praktik. Pelayanan SIM baru tidak tersedia di unit keliling karena keterbatasan fasilitas.

2. Apa perbedaan antara SIM Keliling dan Samsat Keliling?

SIM Keliling adalah layanan dari Satlantas Polres untuk membantu masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan C. Sementara itu, Samsat Keliling adalah layanan dari tim gabungan (Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan.

Secara fungsi, dapat dilihat perbedaan menonjol sebagai berikut:

  • SIM Keliling: Fokus pada perpanjangan SIM A dan C.
  • Samsat Keliling: Fokus pada pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK.


Cek Jadwal SIM Keliling Tangerang & Temukan Promo Perawatan Kendaraan di Astraotoshop!

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Mei 2025, Anda dapat lebih mudah merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas SIM. Pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat agar proses berjalan lancar. 

Setelah mengurus perpanjangan SIM, pastikan kendaraan Anda tetap prima sebelum digunakan. Untuk kebutuhan suku cadang, oli, atau aksesoris kendaraan, percayakan pada Astraotoshop, toko online resmi yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi dari Astra.

Kunjungi Astraotoshop sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1