Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mulai memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor di tempat umum. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia knalpot brong di beberapa wilayah.
Knalpot brong merupakan salah satu modifikasi yang sering digunakan oleh sebagian pengendara sepeda motor. Knalpot ini memberikan suara yang lebih keras dan berbeda dengan knalpot standar. Namun, penggunaan knalpot brong ini telah melanggar aturan karena melampaui batas kebisingan yang ditetapkan.
Baca Juga: Apakah Motor Custom Kena Tilang? Yuk Cek Ketentuannya!
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pengendara yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi berupa tilang. Besaran denda yang harus dibayar oleh pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat mencapai jumlah yang signifikan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya. Seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi). Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM.
Razia knalpot brong dilakukan secara rutin oleh kepolisian dan instansi terkait. Tujuan dari razia ini adalah untuk mengedukasi pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, pengendara juga bisa dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atau bahkan penahanan kendaraan.
Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah juga berencana untuk semakin memperketat aturan terkait knalpot brong. Pada tahun 2024, rencananya diterapkan peraturan yang membatasi penggunaan knalpot dengan kebisingan di bawah 100 desibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mengurangi polusi suara di tengah masyarakat.
Suara knalpot dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc maksimal kebisingan 80 desiBel. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 desiBel. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.
Bagi pengendara sepeda motor, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan knalpot. Selain mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi polusi suara, penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar juga dapat menghindarkan pengendara dari sanksi yang diberlakukan. Memilih knalpot yang tidak berisik juga dapat memberikan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan aman.
Dalam mengatasi permasalahan knalpot brong, selain melakukan razia, pemerintah juga perlu terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar.
Melalui sosialisasi yang komprehensif, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan nyaman bagi semua.
Polres setempat terutama di pulau Jawa, melakukan edukasi dengan menyambangi bengkel-bengkel motor, sekolah-sekolah, komunitas otomotif, hingga kampanye di media sosial.
Teknisi diberi tahu agar mematuhi batas ambang suara knalpot dan tidak menerima konsumen motor standar yang ingin memodifikasi knalpotnya menjadi knalpot brong atau knalpot racing melebihi batas suara yang ditentukan.
Untuk para pelajar terutama pelajar SMP dan SMA yang sering melakukan racing. Polisi memberikan nasihat akan bahayanya tidak patuh lalu lintas dan motor standar dengan knalpot racing, menganggu ketertiban, juga sanksi yang dapat dijatuhkan. Begitu juga di komunitas dan media sosial.
Mengubah knalpot racing menjadi knalpot standar lagi, berarti harus dipasangkan kembali sekat yang telah dilepas. Ditambahkan juga saringan dan glasswool untuk meredam suara. Untuk Anda yang ingin mengembalikan knalpot motor seperti fungsinya yang semula bisa membawanya ke shop and bike Astraotoshop ya.
Penggunaan knalpot brong pada sepeda motor memang memberikan kesan keren dan sporty. Namun, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, kita juga perlu memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersahabat dan mengurangi polusi suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor.