Plat nomor kendaraan, atau yang dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bukan sekadar pelengkap kendaraan Anda. Ada serangkaian peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang TNKB di Indonesia. Memahami aturan ini penting agar Anda tidak terjerat masalah hukum. Mari kita kupas tuntas peraturan dan undang-undang seputar plat nomor kendaraan di Indonesia.
Pengaturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta beberapa peraturan turunannya. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (PP 80/2012), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
TNKB adalah tanda identifikasi resmi untuk kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti registrasi yang sah. TNKB berbentuk plat (atau bahan lain sesuai ketentuan) yang diterbitkan oleh Kepolisian dan berisi informasi kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan harus dipasang di kendaraan bermotor.
UU LLAJ menyebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat-syarat terkait bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya. Meskipun begitu, UU LLAJ tidak memberikan rincian spesifik mengenai bentuk dan ukuran tersebut.
Dalam PP Kendaraan, terdapat beberapa aturan terkait pemasangan TNKB, seperti:
Sedangkan dalam PP 80/2012, disebutkan bahwa pemeriksaan TNKB meliputi pemeriksaan spesifikasi teknis, masa berlaku, dan keaslian, namun tidak dijelaskan spesifikasi teknis secara mendalam.
Menurut Perkapolri 5/2012, TNKB harus terbuat dari bahan yang memenuhi unsur keamanan tertentu, termasuk logo lantas dan unsur pengaman lain. Simak ulasan kami menegenai Jenis dan Warna Plat Nomor
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993) yang kini telah dicabut, TNKB diatur lebih rinci, termasuk ukuran dan bahan. Misalnya, plat harus terbuat dari aluminium dengan ketebalan 1 mm, ukuran 250x105 mm untuk roda dua dan 395x135 mm untuk roda empat atau lebih. Plat ini juga harus dapat memantulkan cahaya dan huruf-angka minimal 45 mm untuk sepeda motor serta 70 mm untuk kendaraan lainnya.
Beberapa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan dapat dikenakan sanksi.terdapat tujuh pelanggaran umum pelanggaran TNKB, yaitu:
Plat nomor kendaraan bukan sekadar identitas kendaraan Anda, tetapi juga memiliki aturan hukum yang perlu dipatuhi. Dengan memahami dan mematuhi peraturan ini, Anda berkontribusi dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan menghindari sanksi hukum. Ingat, kendaraan adalah aset berharga. Rawat kendaraan kesayangan Anda dengan baik, termasuk memastikan plat nomornya sesuai aturan. Kunjungi AstraOtoshop.com untuk mendapatkan aksesori dan layanan berkualitas bagi kendaraan Anda. Bersama AstraOtoshop.com, jaga kendaraan Anda tetap prima dan patuh hukum.