Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Ketahui kapan harus memperpanjang SIM, syarat, biaya, serta aturan jika SIM sudah mati.
Surat Izin Mengemudi atau SIM bukan dokumen yang berlaku seumur hidup. Jika tanggal kedaluwarsanya terlewat, pemilik kendaraan pada umumnya tidak lagi dapat melakukan perpanjangan dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Karena itu, penting mengecek masa berlaku SIM sebelum tanggalnya habis. Apalagi, perhitungannya kini mengacu pada tanggal penerbitan SIM, bukan mengikuti tanggal lahir pemegang SIM.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Aturan tersebut berlaku antara lain untuk SIM A dan berbagai golongan SIM C.
Korlantas Polri juga kembali menegaskan pada Juli 2026 bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Tidak perlu menunggu sampai hari terakhir karena keterlambatan bahkan satu hari dapat menyebabkan SIM masuk kategori telah melewati masa berlaku.
Untuk pengajuan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, layanan perpanjangan dapat digunakan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir. Digital Korlantas menyarankan pengajuan sekitar 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari kendala pada proses pengurusan.
Ketentuan penting yang sering terlewat adalah bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya pada prinsipnya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Artinya, jangan menganggap SIM yang baru terlambat beberapa hari pasti masih dapat diperpanjang seperti biasa. Layanan SIM Keliling juga hanya melayani SIM yang masih berlaku.
Ada pengecualian terbatas apabila masa berlaku SIM terlewati akibat keadaan kahar atau force majeure, yaitu kondisi di luar kendali manusia yang secara wajar tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan.
Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021, kondisi tersebut dapat berupa bencana alam atau nonalam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, atau kejadian lain yang ditetapkan sebagai keadaan kahar oleh pemerintah maupun instansi berwenang.
Dalam kondisi tersebut, SIM yang telah melewati masa berlaku dapat dikecualikan dari kewajiban membuat SIM baru dan diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Polda.
Ketentuan ini bukan dispensasi otomatis bagi setiap SIM yang terlambat diperpanjang.
Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan melalui layanan yang tersedia, termasuk SATPAS, layanan SIM Keliling untuk jenis SIM yang dilayani, maupun secara online melalui Digital Korlantas POLRI.
Digital Korlantas menyediakan layanan SINAR untuk perpanjangan SIM secara online. Pemohon dapat menyelesaikan proses pengajuan melalui aplikasi dan memilih pengiriman SIM ke alamat yang ditentukan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Pastikan foto dokumen terlihat jelas agar proses verifikasi tidak terkendala.
Read Also: Syarat Perpanjang SIM Keliling 2026 untuk SIM A dan C, Ini Lengkapnya
Tarif PNBP perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Beberapa tarif yang umum adalah:
Jenis SIM | Tarif Perpanjangan |
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B I | Rp80.000 |
| SIM B II | Rp80.000 |
| SIM C, C I, C II | Rp75.000 |
| SIM D dan D I | Rp30.000 |
Tarif tersebut merupakan biaya PNBP penerbitan perpanjangan SIM dan belum memasukkan komponen lain seperti pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi.
Read Also: Jenis-Jenis SIM di Indonesia dan Kendaraan yang Boleh Dikendarai
Memastikan SIM masih aktif merupakan bagian penting sebelum berkendara. Namun, kondisi kendaraan juga perlu diperhatikan, terutama jika mobil atau motor digunakan untuk aktivitas harian atau perjalanan jauh.
Pemilik mobil dapat mengecek kebutuhan seperti oli mobil, ban mobil, aki mobil, shock breaker mobil, serta sparepart mobil di AstraOtoshop.
Untuk pemeriksaan dan perawatan kendaraan, tersedia pula layanan bengkel AstraOtoshop.
Tidak. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal lahir pemegang SIM.
SIM A berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
SIM C juga berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Pemegang SIM sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.
SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan melalui proses penerbitan SIM baru. Pengecualian dapat diberlakukan jika keterlambatan terjadi akibat keadaan kahar yang ditetapkan secara resmi.
Melalui Digital Korlantas POLRI, pengajuan dapat dilakukan sejak 90 hari sebelum SIM habis. Digital Korlantas menyarankan pengurusan sekitar 30 hari sebelumnya.
Jangan menunggu tanggal terakhir untuk memperpanjang SIM. Cek masa berlakunya sejak jauh hari agar Anda tidak perlu mengulang proses penerbitan SIM baru akibat terlambat.
Selain kelengkapan berkendara, pastikan kendaraan selalu menggunakan komponen yang sesuai. Temukan oli mobil, ban mobil, aki mobil, shock breaker mobil, dan sparepart mobil original di AstraOtoshop.com untuk mendukung perawatan kendaraan Anda.
Jika ada pertanyaan mengenai kebutuhan suku cadang kendaraan roda dua maupun roda empat, hubungi AstraOtoshop melalui 1500725 atau WhatsApp AstraOtoshop.