Cara Mengurus BPKB yang Hilang dan Biayanya Secara Lengkap
Kehilangan BPKB kendaraan tentu menjadi hal yang sangat merepotkan. Dokumen penting ini tidak hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga diperlukan untuk berbagai urusan, seperti perpanjangan STNK, jual beli kendaraan, hingga pengajuan kredit.
Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang dan berapa biaya yang harus disiapkan? Simak ulasan lengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: Inilah Perbedaan BPKB dan STNK, Fungsi dan Pembuatannya!
Persyaratan Mengurus BPKB yang Hilang
Untuk mengurus BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa ke kantor Samsat untuk diproses. Berikut adalah persyaratan lengkap yang umumnya diminta:
- Surat Laporan Kehilangan BPKB: Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan BPKB. Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh pihak kepolisian. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa BPKB Anda memang hilang.
- Fotokopi KTP dan STNK: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku wajib dilampirkan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar.
- Surat Pernyataan BPKB Hilang: Buatlah surat pernyataan yang menyatakan bahwa BPKB Anda benar-benar hilang dan Anda tidak pernah menyerahkannya kepada pihak lain. Surat pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai.
- Surat Keterangan dari Bank (jika ada): Jika BPKB Anda dijadikan jaminan di bank, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tersebut sudah dilunasi atau dilepaskan dari jaminan.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Beberapa Samsat mungkin meminta BAP sebagai tambahan bukti. BAP ini berisi hasil pemeriksaan kendaraan oleh pihak kepolisian.
- Bukti Pemberitaan di Media Massa: Beberapa Samsat juga meminta bukti bahwa Anda telah mengiklankan kehilangan BPKB di media massa seperti koran atau radio.
- Cek Fisik Kendaraan: Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan di bengkel resmi atau tempat yang ditunjuk oleh Samsat. Hasil cek fisik ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, Anda tentu ingin mengetahui berapa biaya yang harus Anda siapkan untuk mengurusnya. Biaya pengurusan BPKB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Besaran biaya yang harus dibayarkan tergantung pada jenis kendaraan Anda. Berikut rinciannya:
- Kendaraan Roda 2 dan 3: Untuk kendaraan roda dua atau tiga, Anda perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 225.000.
- Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Jika kendaraan Anda beroda empat atau lebih, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 375.000.
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara. Biaya ini digunakan untuk membiayai proses penerbitan BPKB baru, termasuk biaya administrasi dan produksi fisik BPKB.
Prosedur Penggantian BPKB yang Hilang
Setelah mengetahui persyaratan dan biaya yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus penggantian BPKB yang hilang:
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi:
- Kunjungi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan BPKB.
- Bawa serta KTP dan STNK asli untuk verifikasi.
- Pihak kepolisian akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti laporan kehilangan Anda.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan:
- Kumpulkan semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, STNK, surat keterangan kehilangan, dan surat-surat lainnya (jika ada).
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca.
3. Datangi Kantor Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB.
- Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan melakukan verifikasi data.
4. Mengisi Formulir Permohonan:
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian BPKB.
- Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan:
- Bawa kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik di tempat yang telah ditentukan oleh Samsat.
- Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data yang tercatat.
6. Membayar Biaya:
- Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya penggantian BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Menunggu Penerbitan BPKB Baru:
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan diberikan tanda terima dan diperkirakan waktu penerbitan BPKB baru.
- Biasanya, proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu beberapa hari kerja.
8. Mengambil BPKB Baru:
- Setelah BPKB baru selesai dibuat, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat.
- Bawa tanda terima sebagai bukti pembayaran.
Langkah-langkah Melaporkan Kehilangan BPKB
Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika BPKB Anda hilang adalah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Laporan kehilangan ini akan menjadi bukti resmi bahwa BPKB Anda memang hilang dan diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus penggantian BPKB.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Kumpulkan Dokumen Pendukung:
- KTP: Bawalah KTP asli Anda sebagai bukti identitas.
- STNK: Bawalah STNK kendaraan yang BPKB-nya hilang. Dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan Anda.
2. Kunjungi Kantor Polisi Terdekat:
- Datangi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal Anda.
- Carilah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) atau bagian yang menangani laporan kehilangan.
3. Buat Laporan Kehilangan:
- Sampaikan kepada petugas SPKT bahwa Anda ingin membuat laporan kehilangan BPKB.
- Petugas akan meminta Anda untuk menceritakan kronologi kejadian kehilangan BPKB secara detail. Jelaskan kapan, dimana, dan bagaimana BPKB tersebut hilang.
4. Isi Formulir Laporan Kehilangan:
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan yang telah disediakan.
- Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar, termasuk data diri Anda, data kendaraan, dan kronologi kejadian.
5. Tunggu Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan (BAP):
- Setelah selesai mengisi formulir, petugas akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- BAP ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Anda telah melaporkan kehilangan BPKB.
6. Simpan Baik-baik BAP:
- Simpan BAP dengan baik karena dokumen ini sangat penting dan akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus penggantian BPKB di Samsat.
Informasi Penting Terkait BPKB dan STNK
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait BPKB dan STNK yang perlu Anda ketahui:
BPKB adalah dokumen penting
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Fungsi BPKB
Fungsi BPKB adalah sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kepemilikan kendaraan bermotor dalam bentuk BPKB menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan mempunyai STNK.
STNK atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor juga merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengurusan BPKB yang hilang
Jika Anda mengalami kehilangan BPKB, Anda harus segera mengiklankan berita kehilangan di media massa cetak sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu.
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses pengurusan BPKB yang hilang di kantor polisi terdekat dengan membawa surat keterangan hilang, surat pernyataan pribadi terkait kehilangan BPKB, serta berita kehilangan yang sudah diiklankan. Syarat mengurus BPKB meliputi surat kuasa, fotokopi KTP, dan kronologi hilangnya BPKB.
STNK dan kepemilikan kendaraan
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting yang menyertai kendaraan. STNK adalah bukti legal bahwa kendaraan bermotor terdaftar dan diakui oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dengan memiliki BPKB dan STNK yang sah, Anda telah memenuhi syarat legal untuk kepemilikan dan penggunaan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor
Yuk, Lindungi Kendaraan Anda! Mulai dari BPKB hingga Ganti Oli
Dengan informasi di atas, Anda dapat memahami lebih baik syarat dan cara mengurus BPKB serta pentingnya kepemilikan BPKB dan STNK dalam memastikan kendaraan bermotor Anda memiliki status hukum yang jelas.
Selain menjaga dan merawat BPKB dan STNK, penting juga untuk rutin mengganti oli mesin. Untuk menghemat biaya ganti oli, gunakan voucher shop & bike dan shop & drive untuk ganti oli mesin. Anda dapat membelinya di Astra Otoshop, kunjungi websitenya sekarang atau hubungi kami via WhatsApp.