Panduan Mengurus Plat Nomor Sementara (STCK)

03 Oktober 202483 VIEWS
Panduan
Panduan Mengurus Plat Nomor Sementara (STCK)

Panduan Praktis Mengurus Plat Nomor Sementara (STCK) untuk Mobil Baru

Mengurus plat nomor sementara atau STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) untuk mobil baru bisa menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pemilik kendaraan. 

Proses ini untuk memastikan mobil Anda tetap legal di jalan selama menunggu plat nomor permanen diterbitkan.  

Nah, melalui panduan praktis ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus STCK, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tempat pengurusannya.  

Jangan lewatkan artikel ini agar Anda dapat melalui prosesnya dengan lancar dan tanpa hambatan! 


Baca Juga: Plat AE Daerah Mana? Cek Kode Plat Nomor AE Disini!


Mengapa Plat Nomor Sementara Diperlukan? 

Plat nomor sementara atau STCK diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor dapat digunakan secara legal di jalan raya sebelum plat nomor permanen diterbitkan. Alasan lain mengapa STCK penting adalah sebagai berikut:  

  • Legalitas di Jalan Raya: STCK memberikan izin sementara bagi pemilik kendaraan baru untuk mengendarai mobil mereka di jalan raya tanpa melanggar hukum. Tanpa STCK, kendaraan baru yang belum memiliki plat nomor permanen dianggap tidak sah untuk digunakan di jalan umum. 
  • Proses Administratif: Pengurusan plat nomor permanen memerlukan waktu karena adanya verifikasi data, pencetakan, dan distribusi plat nomor oleh pihak berwenang. STCK berfungsi sebagai solusi sementara yang memungkinkan kendaraan tetap digunakan selama proses ini berlangsung. 
  • Kebutuhan Mobilitas: Bagi banyak orang, mobil baru diperlukan segera untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari, seperti bekerja atau mengurus keperluan lain. STCK memungkinkan pemilik kendaraan untuk tetap produktif sambil menunggu plat nomor permanen. 


Langkah-Langkah Mengurus Plat Nomor Sementara 

Agar kendaraan Anda bisa digunakan di jalan raya secara legal sebelum plat nomor permanen diterbitkan, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti berikut: 

Langkah 1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya: 

  • Membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan. 
  • Mengisi formulir STCK yang bisa Anda dapatkan di loket Samsat. 
  • Surat-surat kendaraan lain yang relevan seperti BPKB sementara atau surat keterangan dari dealer tempat Anda membeli mobil. 
  • Melampirkan izin usaha dari dealer atau showroom tempat Anda membeli mobil 
  • Menyertakan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan surat lulus uji tipe kendaraan dari dealer. 

Langkah 2. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Lalu ambil nomor antrian di loket yang menangani pengurusan STCK atau pendaftaran kendaraan baru. 

Langkah 3. Isi formulir permohonan STCK yang disediakan di Samsat. Selanjutnya, serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya itu ke petugas Samsat untuk diperiksa dan diverifikasi. 

Langkah 4. Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk pengurusan STCK. Besaran biaya bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan peraturan yang berlaku. Untuk plat nomor putih dengan tulisan berwarna merah akan dikenakan biaya 50 ribu, sedangkan plat berwarna hitam sekitar 1,5 juta. 

Langkah 5. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan STCK beserta plat nomor sementara yang dapat langsung dipasang di kendaraan. STCK ini berlaku selama 1-2 bulan, dan tidak diperbolehkan untuk dibawa berkendara ke luar kota. Hal tersebut mengacu pada peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 ayat 1. 


Prosedur Perpanjangan Plat Nomor Sementara 

Jika plat nomor sementara atau STCK Anda sudah mendekati masa kedaluwarsa sementara plat nomor permanen belum juga diterbitkan, maka Anda perlu mengurus perpanjangan STCK agar kendaraan tetap legal untuk digunakan di jalan. Di bawah ini adalah prosedur perpanjangan plat nomor sementara: 

  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti saat Anda mengurus pembuatan STCK. 
  • Kunjungi samsat terdekat, lalu ambil nomor antrian di loket yang menangani perpanjangan STCK atau pendaftaran kendaraan baru. 
  • Minta formulir perpanjangan STCK kepada petugas Samsat dan isi dengan lengkap sesuai dengan data kendaraan dan pemilik. 
  • Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan beserta STCK asli yang akan diperpanjang kepada petugas Samsat. Bayar biaya administrasi untuk perpanjangan STCK. Besaran biaya ini bisa bervariasi tergantung kebijakan di wilayah masing-masing. 
  • Setelah pembayaran dan verifikasi selesai, Anda akan diberikan STCK yang baru dengan masa berlaku yang diperpanjang. Pasang kembali plat nomor sementara yang sudah Anda miliki atau gunakan plat nomor baru jika diberikan oleh Samsat. 


Baca Juga: Cek Pajak dan Plat Nomor Kendaraan Online di Jawa Tengah


Pastikan Kendaraan Anda Tetap Terawat dengan Baik 

Mengurus plat nomor sementara menjadi langkah penting bagi pemilik mobil baru. Nah, dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan kendaraan tetap legal dan aman saat berkendara di jalan raya selama menunggu plat nomor permanen.  

Selain memastikan legalitas kendaraan, perawatan rutin seperti ganti oli dan aki juga diperlukan untuk menjaga performa dan umur panjang mobil Anda.  

Untuk layanan berkualitas, lakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan di Shop & Drive untuk mobil atau Shop & Bike untuk motor dengan membeli voucher ganti oli dan aki di Astra Otoshop yang dapat memberikan Anda penawaran menarik. 

Untuk konsultasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun melalui nomor WhatsApp ini. Pastikan mobil Anda selalu dalam kondisi optimal dan siap menemani setiap perjalanan Anda! 


Topik :
Mobil

Halaman :1