Motor tanpa pelat nomor? Pahami aturan plat nomor! Polisi makin gencar menindak motor tanpa plat. Anggap sepele? Bisa ditilang! Kenali bahayanya.
Fenomena motor yang melaju di jalan raya tanpa pelat nomor belakang masih sering terlihat hingga hari ini. Entah karena alasan modifikasi, kelalaian, atau bahkan disengaja demi tampilan tertentu, penggunaan kendaraan tanpa identitas resmi jelas bukan hal yang bisa dianggap sepele.
Padahal, pelat nomor bukan sekadar pajangan melainkan identitas sah kendaraan bermotor yang wajib dipasang sesuai aturan.
Tanpa pelat nomor, kendaraan bukan hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang aturan pelat nomor, risiko menggunakan motor tanpa pelat nomor, dan cara legal untuk mengurusnya.
Baca Juga: Daftar plat nomor kendaraan di indonesia dan cara bacanya
Pelat nomor adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsinya tidak hanya sebagai penanda identitas kendaraan, tetapi juga menjadi bukti kepemilikan yang sah serta dasar pengawasan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aturan umumnya mengharuskan pelat nomor terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan dengan posisi yang mudah terlihat, tidak dimodifikasi, dan sesuai spesifikasi warna serta ukuran yang telah ditentukan.
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau bahkan tidak memasangnya sama sekali merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tegas.
Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara motor tanpa pelat nomor akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan. Pelanggaran ini termasuk prioritas penindakan saat razia.
Untuk motor baru, dealer biasanya memberikan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) yang berlaku hingga 30 hari sambil menunggu pelat resmi. Jika lewat dari masa berlaku dan belum memiliki pelat nomor, pengendara tetap dapat disanksi.
Menggunakan motor tanpa pelat nomor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa berbagai risiko dan bahaya serius:
Selain itu, mungkin sebagian orang sengaja melepas pelat nomor karena modifikasi, balap, atau penggunaan off-road. Namun, jika motor digunakan di jalan raya, alasan tersebut tidak membebaskan dari sanksi hukum. Aturan tetap berlaku untuk semua kendaraan di jalan umum.
Motor yang belum punya plat nomor tetap tidak boleh digunakan di jalan umum. Meskipun alasan seperti baru keluar dari dealer atau plat copot sering terjadi, kendaraan tetap harus dilengkapi TNKB resmi dari kepolisian.
Jika motor belum ada plat, segera urus ke Samsat sesuai domisili. Lengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP pemilik. Selama proses masih berjalan, hindari menggunakan motor di jalan raya untuk menghindari masalah.
Kalau plat rusak atau copot, segera buat ulang. Jangan menunda, karena plat nomor adalah identitas utama kendaraan. Mengabaikannya hanya akan menimbulkan risiko saat berkendara.
Mengurus pelat nomor motor baru sebenarnya tidak rumit, asalkan semua persyaratannya lengkap. Berikut ini syarat umum yang dibutuhkan saat mengurus plat motor di Samsat:
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan tinggal datang ke Samsat sesuai domisili. Petugas akan memverifikasi data, dan bila perlu dilakukan cek fisik kendaraan. Setelah itu, proses pencetakan plat akan berjalan.
Waktu pembuatan pelat nomor motor bervariasi tergantung kebijakan Samsat setempat. Dalam kondisi normal, plat nomor bisa selesai dalam 1 hingga 14 hari kerja.
Namun, jika sedang terjadi keterlambatan bahan atau antrian tinggi, proses bisa memakan waktu lebih lama. Selama menunggu, pastikan Anda tetap menyimpan bukti proses pengurusan resmi agar tidak terkena sanksi saat berkendara.
Setelah pelat nomor resmi diterbitkan, penting untuk memasangnya dengan benar agar tidak mudah copot atau melanggar aturan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Mengendarai motor tanpa pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Pelat nomor yang sah dan terpasang dengan benar adalah bagian penting dari tanggung jawab berkendara.
Untuk memastikan motor selalu dalam kondisi siap pakai, lengkapi juga kebutuhan servis dan spare part nya di Astra Otoshop. Tersedia berbagai suku cadang dan perlengkapan kendaraan berkualitas untuk menunjang keamanan dan kenyamanan setiap perjalanan.
Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan jadikan setiap perjalanan lebih tenang dan bebas dari risiko di jalan. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp