Berapa pajak mobil listrik BYD 2026? Simak estimasi pajak BYD Atto 1, Atto 3, Dolphin, Seal, M6, hingga biaya tahunan dan 5 tahunan.
Berapa sebenarnya pajak mobil listrik BYD tahun 2026? Apakah pemilik BYD Atto 3, Dolphin, Seal, atau M6 masih mendapatkan pembebasan pajak tahunan? Hal ini penting, terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik.
Selama ini, mobil listrik dikenal memiliki biaya pajak yang lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin. Namun, perubahan aturan pada 2026 membuat pemilik kendaraan perlu memperhatikan kebijakan pajak di wilayah masing-masing.
Simak rincian estimasi pajak BYD, aturan terbaru, serta biaya administrasi yang perlu disiapkan berikut ini.
Pajak tahunan mobil listrik BYD dapat mencapai Rp143.000 per tahun pada wilayah yang memberikan pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nominal tersebut merupakan komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, angka tersebut tidak otomatis berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif PKB 0% untuk kendaraan listrik pada 2026.
Berikut estimasi untuk beberapa mobil listrik BYD yang dipasarkan di Indonesia, dengan asumsi mendapatkan pembebasan PKB penuh.
Model Mobil BYD | Estimasi Pajak Tahunan |
| BYD Atto 1 | Rp143.000 |
| BYD Dolphin | Rp143.000 |
| BYD Atto 3 | Rp143.000 |
| BYD M6 EV | Rp143.000 |
| BYD Seal | Rp143.000 |
| BYD Sealion 7 | Rp143.000 |
Catatan: Angka merupakan simulasi dengan PKB Rp0 dan SWDKLLJ Rp143.000. Tagihan aktual bergantung pada wilayah registrasi, jenis kendaraan, dan insentif yang berlaku.
Dengan demikian, harga kendaraan yang lebih tinggi tidak selalu menghasilkan pajak tahunan lebih besar ketika pembebasan PKB masih berlaku.
Ada beberapa komponen penting dalam perhitungan pajak kendaraan listrik.
PKB merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pada 2026, mobil listrik berbasis baterai dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PKB berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, Anda pemilik BYD perlu memeriksa peraturan terbaru di provinsi tempat kendaraannya terdaftar.
BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor dalam kondisi yang menjadi objek pajak.
Untuk kendaraan listrik baru, pembebasan atau pengurangan BBNKB bergantung pada regulasi daerah. Kebijakan ini dapat mempengaruhi biaya administrasi saat pembelian kendaraan.
SWDKLLJ adalah iuran wajib untuk perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Untuk mobil penumpang pribadi yang termasuk kelompok tarif terkait, biaya SWDKLLJ umumnya sebesar Rp143.000 per tahun, meskipun PKB mendapatkan pembebasan.
Baca Juga: 13 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik agar Awet
Selain pembayaran tahunan, pemilik mobil BYD perlu memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor setiap lima tahun.
Berikut contoh perhitungan saat kendaraan memperoleh pembebasan PKB penuh.
Komponen Biaya | Estimasi |
| PKB | Rp0 |
| SWDKLLJ | Rp143.000 |
| Penerbitan STNK | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB (pelat nomor) | Rp100.000 |
| Total | Rp443.000 |
Estimasi tersebut belum termasuk biaya tambahan apabila terdapat kewajiban lain, keterlambatan, atau perubahan kebijakan.
Biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB mengacu pada ketentuan PNBP Kepolisian.
Untuk mengetahui nominal pajak kendaraan secara akurat, Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan layanan resmi.
Berikut langkah-langkahnya:
Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL apabila layanan yang dibutuhkan tersedia untuk wilayah dan jenis transaksinya.
Selain pajak tahunan, biaya kepemilikan BYD mencakup pengisian daya dan perawatan kendaraan.
Beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain:
Mobil listrik murni tidak membutuhkan oli mesin seperti kendaraan berbahan bakar bensin. Namun, komponen tertentu tetap memerlukan cairan pelumas atau pendingin sesuai spesifikasi pabrikan.
Baca Juga: Komponen Mobil Listrik yang Harus Dipantau agar Tetap Optimal
Tidak sepenuhnya. Pada wilayah yang memberikan pembebasan PKB, pemilik masih perlu membayar SWDKLLJ dan biaya administrasi yang berlaku.
Estimasi pajak BYD Atto 3 adalah Rp143.000 per tahun apabila mendapat pembebasan PKB penuh. Nilai aktual mengikuti wilayah registrasi kendaraan.
Dengan insentif PKB 0%, estimasi kewajiban tahunan BYD Seal dan Dolphin masing-masing sebesar Rp143.000 untuk SWDKLLJ.
Mobil BYD dapat tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan. Di DKI Jakarta, kendaraan listrik yang mendapatkan pembebasan PKB tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif.
Memahami pajak mobil listrik BYD membantu Anda memperkirakan biaya kepemilikan, baik setiap tahun maupun saat memperpanjang STNK lima tahunan.
Agar kendaraan tetap nyaman dan aman digunakan, lakukan pemeriksaan rutin serta pilih komponen berkualitas yang sesuai dengan spesifikasi mobil.
Kunjungi AstraOtoshop.com untuk menemukan kebutuhan ban mobil, aki mobil, shockbreaker mobil, dan sparepart mobil original.
AstraOtoshop juga menyediakan oli mobil untuk kendaraan yang membutuhkan pelumas mesin, serta berbagai layanan bengkel sesuai ketersediaan lokasi.
Butuh bantuan memilih produk yang tepat? Hubungi AstraOtoshop melalui telepon 1500725 atau WhatsApp AstraOtoshop untuk informasi produk dan layanan.