Pajak Mobil Rolls Royce: Berapa Biaya Fantastisnya?

21 April 202518 VIEWS
Informasi
Pajak Mobil Rolls Royce: Berapa Biaya Fantastisnya?

Bicara soal mobil mewah Rolls-Royce, tak bisa dilepaskan dari citra prestise, kemewahan, dan status sosial yang menyertainya. Sebagai salah satu merek kendaraan paling eksklusif di dunia, Rolls-Royce bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol kemewahan absolut. 

Di Indonesia sendiri, kehadiran mobil mewah Rolls-Royce semakin menegaskan kelasnya. Meskipun harganya fantastis, peminatnya tetap ada. Namun, di balik kemewahan itu, terselip satu hal yang sering jadi bahan perbincangan: seberapa besar pajak mobil yang harus dibayar untuk kendaraan sekelas Rolls Royce?

Ternyata, pajak tahunan mobil mewah seperti ini bisa menembus angka miliaran rupiah! Ingin tahu detailnya? Mari kita kupas lebih dalam seputar besarnya beban pajak dari Rolls-Royce Phantom hingga Rolls-Royce Spectre yang sepenuhnya listrik.


Baca Juga: Pajak Mobil Alphard: Berapa Biayanya?


Rolls-Royce Phantom dan Spectre: Dua Simbol Kemewahan di Jalan Raya

Ketika membahas mobil mewah kelas dunia, dua nama dari lini Rolls-Royce langsung mencuri perhatian: Rolls-Royce Phantom dan Rolls-Royce Spectre. Masing-masing mewakili era dan karakter yang berbeda, namun keduanya tetap menjadi simbol kemewahan tak terbantahkan di jalan raya.

Rolls-Royce Phantom dikenal sebagai model flagship klasik yang menjadi ikon kemewahan sejak lama. Mengandalkan mesin V12, mobil ini menawarkan kenyamanan, kekuatan, dan kemewahan dalam satu paket utuh. Tak kalah populer, Ghost menjadi alternatif yang lebih kompak namun tetap elegan bagi pecinta Rolls-Royce.

Sementara itu, Rolls-Royce Spectre hadir sebagai gebrakan baru: mobil listrik pertama dari Rolls-Royce. Dirancang sebagai coupe mewah tanpa emisi, Spectre memadukan teknologi masa depan dengan keanggunan khas Rolls-Royce.

Untuk urusan harga, Rolls-Royce phantom dan model lainnya ditawarkan dalam kisaran Rp10 hingga Rp25 miliar, tergantung pada spesifikasi dan personalisasi yang dipilih. Di Indonesia, salah satu pemilik yang paling disorot adalah Raffi Ahmad dan Nagita, dengan koleksi mobil mewah yang mencakup berbagai merek eksotis, termasuk Rolls-Royce.


Berapa Besaran Pajak Mobil Rolls-Royce?

Memiliki mobil mewah seperti Rolls Royce tentu menjadi simbol status tersendiri. Namun, dibalik kemewahan tersebut, terdapat kewajiban membayar pajak yang tidak sedikit. Berikut penjelasan mengenai besaran pajak mobil Rolls-Royce, khususnya untuk model Phantom dan Spectre, di wilayah DKI Jakarta.​

Komponen Pajak Mobil Mewah

Memiliki kendaraan mewah seperti Rolls-Royce phantom tentu memerlukan kesiapan dana ekstra untuk urusan pajak. Di DKI Jakarta, pajak mobil Rolls-Royce memiliki komponen-komponen penting seperti:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak tahunan yang dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): iuran wajib untuk asuransi kecelakaan.​
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): pajak yang dikenakan saat pergantian kepemilikan kendaraan.​
  4. Pajak progresif: tarif pajak yang meningkat seiring jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu.

Estimasi Pajak Rolls-Royce Phantom

Berdasarkan data, pajak mobil Rolls-Royce Phantom tahunan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:​

  • PKB: Rp414.715.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000​
  • Total Pajak Tahunan: Rp414.858.000

Estimasi Pajak Rolls-Royce Spectre

Menariknya, untuk Rolls-Royce Spectre yang merupakan mobil listrik, terdapat kebijakan khusus di DKI Jakarta. Berikut pajak tahunannya:​

  • PKB: Rp0​
  • SWDKLLJ: Rp143.000.000
  • Total Pajak Tahunan: Rp143.000.000

Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PKB untuk kendaraan listrik murni.​

Baca Juga: Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Ini Cara Menghitungnya

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak Mobil Mewah 

Besarnya pajak yang harus dibayar untuk sebuah mobil mewah seperti Rolls-Royce tidak hanya ditentukan oleh harga mobil-nya saja. Ada beberapa faktor penting yang turut memengaruhi besaran pajak, dan tiap pemilik kendaraan perlu memahami hal ini untuk memperkirakan total biaya tahunan yang harus disiapkan.

1. Lokasi Domisili

Wilayah tempat kendaraan terdaftar sangat memengaruhi nominal pajaknya. Sebagai contoh:

  • DKI Jakarta: Memiliki kebijakan khusus untuk mobil listrik seperti pembebasan PKB. Selain itu, beberapa tahun terakhir pemerintah juga menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas.
  • Luar Jakarta: Beberapa daerah belum menerapkan insentif serupa. Bahkan, tarif pajak bisa lebih tinggi jika tidak ada subsidi atau program keringanan dari pemda setempat.

2. Tahun Pembelian Mobil

Tahun pembelian memengaruhi nilai jual kendaraan. Mobil yang lebih baru cenderung memiliki harga jual yang lebih tinggi, sehingga pajaknya pun ikut naik. Semakin tua usia mobil, nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) akan menurun, yang biasanya juga menurunkan pajak tahunan.

3. Program Pemerintah

Terkadang, pemerintah daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, yang membebaskan atau menghapuskan denda keterlambatan serta memberi potongan untuk pajak tertunggak. Program ini bisa menjadi peluang bagus bagi pemilik mobil mewah untuk melunasi pajak yang menumpuk dengan biaya lebih ringan.

4. Jumlah Kendaraan yang Dimiliki

Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif. Pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan mengalami kenaikan bertahap:

  • Kendaraan ke-2: +0,5%
  • Kendaraan ke-3: +1%
  • Dan seterusnya, hingga batas maksimal 10 kendaraan.

Semakin banyak mobil yang dimiliki, semakin tinggi juga pajak mobilnya, terutama untuk kendaraan dengan harga mobil di atas Rp 5 miliar seperti Rolls-Royce.


Topik :
Mobil

Halaman :12