Pemutihan pajak Jawa Timur 2026 berlaku 1 Oktober-30 November. Cek bebas denda, pajak progresif, keringanan tunggakan, dan cara bayarnya.
Pemutihan pajak Jawa Timur tahap II resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan pajak kendaraan, mulai dari penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, terdapat keringanan khusus bagi sejumlah kelompok wajib pajak, termasuk buruh dengan sepeda motor roda dua, masyarakat yang masuk data P3KE atau DTSEN, pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga. Adapun informasi lengkap terkait aturan, syarat dokumen, hingga panduan pembayarannya dibawah ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur tahap II berlangsung selama dua bulan, yaitu 1 Oktober sampai 30 November 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Program ini merupakan kelanjutan dari pembebasan pajak daerah tahap pertama yang telah berlangsung pada 1-31 Agustus 2026.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan dan keringanan pajak perlu memperhatikan periode program agar tidak melewati batas waktu 30 November 2026.
Baca juga : Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Dalam program tahap II, terdapat beberapa bentuk pembebasan dan keringanan pajak kendaraan. Berikut rinciannya.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, wajib pajak yang memiliki kewajiban dan dikenai sanksi administratif atas keterlambatan dapat memperoleh pembebasan sanksi tersebut selama memenuhi ketentuan program.
Fasilitas ini menjadi salah satu skema yang berlaku secara umum dalam program pembebasan pajak daerah tahap II.
Pemutihan pajak Jawa Timur tahap II juga mencakup pembebasan pengenaan PKB progresif.
Fasilitas ini berkaitan dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu yang sebelumnya dapat dikenai tarif pajak progresif. Dengan adanya kebijakan tersebut, pengenaan PKB progresif dibebaskan selama periode program sesuai ketentuan yang berlaku.
Keringanan berikutnya ditujukan kepada wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dan memiliki kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20% untuk kategori tersebut.
Jadi, fasilitas ini berbeda dengan pembebasan sanksi administratif karena yang dikurangi adalah bagian dari tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program.
Pemilik sepeda motor roda dua yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga mendapatkan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas ini ditujukan secara khusus kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria berdasarkan data tersebut.
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.
Dengan demikian, kendaraan roda dua yang digunakan oleh pengemudi transportasi online atau ojek online termasuk salah satu kelompok yang mendapatkan fasilitas khusus dalam program tahap II.
Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Fasilitas ini menjadi salah satu dari skema khusus yang ditawarkan dalam pemutihan pajak kendaraan tahap II.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan fasilitas yang tersedia:
Fasilitas | Ketentuan |
| Bebas sanksi administratif PKB | Untuk keterlambatan pembayaran PKB |
| Bebas sanksi administratif BBNKB | Untuk sanksi administratif BBNKB |
| Bebas PKB progresif | Pembebasan pengenaan pajak progresif |
| Pengurangan tunggakan 20% | Motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh |
| Bebas tunggakan | Motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE/DTSEN |
| Bebas tunggakan | Motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online |
| Bebas tunggakan | Kendaraan roda tiga |
Rincian tersebut mengacu pada penjelasan Pemprov Jatim mengenai kebijakan tahap II yang berlaku pada 1 Oktober-30 November 2026.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pemutihan Pajak Jatim 2026?
Program ini mencakup beberapa kategori wajib pajak dan kendaraan. Fasilitas yang diterima bergantung pada jenis kewajiban pajak serta kriteria kendaraan atau pemiliknya.
Secara umum, masyarakat dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif sesuai ketentuan. Sementara fasilitas pembebasan atau pengurangan tunggakan pokok diberikan kepada kelompok tertentu, seperti buruh, penerima yang tercatat dalam P3KE/DTSEN, pengemudi transportasi online, dan pemilik kendaraan roda tiga. Karena setiap fasilitas memiliki kriteria yang berbeda, wajib pajak sebaiknya melakukan pengecekan status kendaraan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.
Masyarakat Jawa Timur dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui berbagai kanal yang disediakan.
Beberapa layanan yang disebutkan Pemprov Jatim antara lain:
Kanal digital yang disebutkan dalam informasi program antara lain POS Indonesia, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, selain berbagai aplikasi mobile banking.
Ketersediaan layanan maupun metode pembayaran dapat berbeda berdasarkan kanal yang digunakan. Karena itu, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu layanan yang tersedia sebelum melakukan pembayaran.
Sebelum program tahap II berlangsung, Pemprov Jawa Timur telah mengadakan pembebasan pajak daerah tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi Pemprov Jatim yang diberitakan sejumlah media, tahap pertama telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp965,3 juta dan penerimaan daerah sekitar Rp214,3 miliar.
Sementara itu, untuk tahap II yang berlangsung selama Oktober-November 2026, Pemprov Jatim memproyeksikan program akan dimanfaatkan sekitar 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,729 miliar dan potensi penerimaan sekitar Rp272,195 miliar.
Selain memberikan pembebasan dan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak.
Pemprov Jatim juga menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026. Dari sisi penerimaan daerah, Pemprov Jatim memperkirakan program tahap II tetap menghasilkan penerimaan meskipun sejumlah sanksi dan tunggakan tertentu diberikan pembebasan atau pengurangan.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tahap II berlaku sampai 30 November 2026. Periode program dimulai pada 1 Oktober 2026.
Ya. Program tahap II mencakup pembebasan pengenaan PKB progresif sesuai ketentuan program.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Pembebasan sanksi tersebut perlu dibedakan dari pembebasan atau pengurangan pokok pajak yang hanya berlaku untuk kategori tertentu.
Ada fasilitas pembebasan atau pengurangan tunggakan pokok PKB, tetapi tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Keringanan tersebut diberikan kepada kategori tertentu, antara lain buruh dengan motor roda dua, masyarakat yang masuk data P3KE/DTSEN, kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi online, dan kendaraan roda tiga.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol, ATM Samsat QRIS, kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal digital dan marketplace yang tersedia.
Setelah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, jangan lupa untuk tetap memperhatikan kondisi dan perawatan kendaraan agar selalu nyaman digunakan. Salah satu hal yang penting diperhatikan adalah kualitas sparepart yang digunakan saat melakukan perawatan atau penggantian komponen.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Anda bisa mengunjungi Astra Otoshop. Tersedia berbagai pilihan sparepart dan kebutuhan kendaraan, mulai dari ban, oli, aki, shockbreaker, rem, hingga sparepart lainnya untuk mobil dan motor.
Dengan produk original dan berkualitas dari Astra, kebutuhan perawatan kendaraan bisa dipenuhi dengan lebih mudah dan terpercaya. Kunjungi Astra Otoshop dan temukan berbagai kebutuhan sparepart untuk menjaga kendaraan tetap dalam kondisi prima.