Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025 resmi digelar hingga akhir bulan kemerdekaan. Lengkapi syarat berikut dan jangan sampai terlewat!
Program tahunan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 kembali digelar. Inisiatif ini hadir sebagai angin segar bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, sehingga beban finansial pun tidak lagi terlalu memberatkan.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Jawa Timur. Mulai dari jadwal pelaksanaannya, persyaratan, hingga langkah-langkah praktis untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca Juga: E-Samsat Jatim: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Mudah!
Mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kembali Program Pemutihan Pajak untuk kendaraan bermotor.
Layanan ini berguna untuk meringankan beban masyarakat dengan cara membebaskan denda dan sanksi administrasi bagi sejumlah kategori wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak.
Periode ini ditetapkan sebagai masa inti pemutihan, karena bertepatan dengan semangat menyambut HUT ke-80 RI.
Tidak hanya pemutihan denda, Pemprov Jatim juga memastikan bahwa tarif dasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) tidak naik sampai 31 Desember 2025.
Skema ini membantu pengguna kendaraan untuk membayar pajak tanpa khawatir adanya kenaikan tarif, meskipun sudah melewati periode pemutihan denda.
Salah satu insentif yang memudahkan dari Pemprov Jawa Timur adalah pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Layanan ini ditujukkan bagi kelompok sasaran khusus:
Selain pembebasan denda dan tunggakan PKB, masyarakat Jawa Timur juga dapat merasakan keringanan PKB melalui insentif berikut:
Guna kelancaran dan keberhasilan Anda saat mendaftar program pemutihan pajak, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipatuhi. Mari lihat deretan ketentuan dan berkas yang harus dilampirkan.
Perpanjangan Pajak Tahunan (STNK tahunan) memerlukan lampiran syarat administratif berikut:
Bagi Anda yang ingin balik nama atau mengurus pajak 5 Tahunan (ganti plat), siapkan dokumen ini:
Anda berhalangan hadir untuk memanfaatkan program ini? Tak perlu risau! Layanan ini bisa diwakilkan dengan menyerahkan surat kuasa bermaterai.
Meskipun program ini membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), beberapa biaya tetap berlaku karena merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti:
Program pembebasan pajak ini hadir banyak jaringan Samsat untuk memudahkan akses masyarakat, di antaranya adalah:
Untuk menunjang efisiensi dan preferensi berbagai masyarakat, layanan ini sudah menerima pembayaran secara daring melalui saluran berikut:
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 semakin mudah diakses berkat beragam pilihan pembayaran. Wajib pajak bisa datang langsung ke Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, atau layanan drive-thru. Manfaatkan juga maupun platform online untuk melakukan pembayaran agar proses pemutihan pajak semakin mudah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin, karena program ini dirancang khusus untuk meringankan beban dan memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan di Jatim.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 menjadi momen tepat untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan maksimal, mulai dari bebas denda hingga potongan biaya tertentu.
Kesempatan ini berlangsung terbatas. Jadi, lebih cepat pasti akan lebih baik! Urus segera di awal periode dapat menghindarkan Anda dari antrean panjang menjelang batas akhir pada 31 Agustus 2025.
Sedang mencari saluran belanja suku cadang yang aman, mudah, dan terpercaya? Kunjungi saja Astraotoshop.com! Dari ban motor dan mobil, aki, oli, hingga peredam kejut, semuanya hadir dalam satu sumber dengan bertabur promo!
Punya pertanyaan seputar produk dan layanan di Astra Otoshop? Hubungi nomor telepon 1500725 atau chat via WhatsApp!