E-Samsat Jatim: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Mudah!

21 Juni 202471 VIEWS
Informasi
E-Samsat Jatim: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Mudah!

E-Samsat Jatim: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Mudah! 

Bayar pajak kendaraan bermotor sering kali menjadi tugas yang memakan waktu dan merepotkan bagi pemilik kendaraan. Bagaimana jika ada solusi yang membuatnya jadi lebih mudah? Dengan E-Samsat Jatim, simak artikel berikut ini untuk informasi lebih lanjut! 


Baca juga: Cara Cek Plat Nomor Jateng dan Cek Pajak Kendaraan Online


Cek Pajak Melalui E-Samsat Jawa Timur 

Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Selain untuk memenuhi wajib pajak, membayar PKB juga penting untuk memastikan keabsahan STNK dan menghindari denda keterlambatan. 

Kini, mengecek status PKB dan melakukan pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis dengan disediakan layanan online dari DISPENDA JATIM. Berikut panduan lengkapnya: 

Langkah-langkah Mengecek PKB Jawa Timur melalui Website DISPENDA JATIM: 

  1. Aktifkan paket data di ponsel Anda dan buka browser
  2. Kunjungi website DISPENDA JATIM eSAMSAT di https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
  3. Pilih kota asal kendaraan dan masukkan kode plat nomor kendaraan Anda. 
  4. Isi captcha yang muncul dan klik tombol "Cek Data Kendaraan"
  5. Tunggu beberapa saat, informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan. 
  6. Jika PKB Anda sudah waktunya dibayar, Anda akan mendapatkan kode billing pembayaran
  7. Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran biaya pajak yang ditagihkan. Anda bisa memilih metode pembayaran melalui transfer ATM, marketplace, atau datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat. 


Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jatim 

Terdapat cara mudah yang bisa Anda pilih untuk membayar PKB Jawa Timur secara online, yaitu melalui website Bapenda Jawa Timur. Membayar PKB Jawa Timur via Website Bapenda Jatim dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Pertama, akses ke website e-Samsat Jatim:

https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb 

Selanjutnya, lakukan langkah-langkah berikut: 

  1. Pilih lokasi kota dan Samsat sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan Anda. 
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda. 
  3. Lengkapi proses verifikasi (captcha) dan klik "Cek Data Kendaraan". 
  4. Sistem akan menampilkan rincian tagihan PKB Anda, termasuk besaran PKB yang harus dibayar. 
  5. Jika Anda ingin melakukan pembayaran, catat atau simpan baik-baik kode bayar yang diterimanya dari website. 

Setelah mendapatkan kode bayar, Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai pilihan, seperti: 

  • Transfer ATM dari bank-bank yang bekerja sama dengan Samsat online. 
  • Loket pembayaran melalui PPOB (Payment Point Online Banking). 
  • Samsat online Tokopedia (cara pembayaran dijelaskan pada poin selanjutnya). 

Catatan: Periksa dan simpan bukti pembayaran. Pembayaran PKB yang melebihi batas waktu pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan. 


Baca juga:


Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Secara Online: Praktis dan Efisien! 

Kini anda dapat membayar pajak dengan mudah hanya dengan mengakses website e-Samsat Jatim. Pertama, masukkan nomor polisi Anda, dan Anda bisa melunasi PKB dan SWDKLLJ secara online. Tidak perlu bayar parkir dan antri di kantor bersama Samsat atau mencari lokasi pembayaran lainnya. 

Transaksi cepat dan aman dengan sistem pembayaran yang terjamin. Nikmati kemudahan membayar pajak tahunan dari mana saja, dengan dana tersedia melalui internet banking atau metode pembayaran lainnya. Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis dan efisien. 

Selain pajak, jangan lupa untuk selalu rawat motor kesayangan dengan rutin mengganti spare parts aus yang di beli di Astra Otoshop. Kunjungi website kami hari ini dan jika Anda memiliki masalah kendaraan yang lain, konsultasikan melalui telepon di 1500015 atau kirimkan pesan melalui WhatsApp.  


Topik :
Lainnya

Halaman :1