Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

13 Maret 2024530 VIEWS
Informasi
Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja 

Perpanjangan SIM beda kota adalah proses yang semakin mudah dilakukan. Warga yang berpindah tempat tinggal tidak perlu lagi khawatir dengan masa berlaku SIM yang akan habis di kota asalnya. Peraturan baru telah memungkinkan perpanjangan SIM di kota yang berbeda, memberikan kemudahan bagi banyak orang yang membutuhkan layanan ini.   

Jika Anda ingin tau lebih lanjut mengenai perpanjang SIM beda daerah, silahkan simak artikel berikut ini. 


Baca juga: Panduan Cara Perpanjangan SIM Mobil dengan Mudah


Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Beda Kota 

Proses perpanjangan SIM di kota atau domisili berbeda memerlukan persyaratan standar, termasuk KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta biaya perpanjangan SIM yang telah ditetapkan. Langkah-langkahnya cukup sederhana, mulai dari persiapan dokumen hingga pembayaran biaya perpanjangan.  

Warga dapat datang langsung ke lokasi layanan terdekat dan mengikuti petunjuk dari petugas yang berwenang. Berikut ini penjelasannya:  

  1. Siapkan Dokumen-dokumen Penting: Sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas, surat keterangan sehat, dan SIM asli beserta fotokopinya. 
  2. Kunjungi Satpas/Gerai/SIM Keliling Terdekat: Anda dapat langsung mengunjungi Satpas/Gerai/SIM Keliling terdekat untuk memulai proses perpanjangan SIM Anda. Pastikan Anda memilih lokasi yang paling nyaman dan sesuai dengan jadwal Anda. 
  3. Ikuti Prosedur Perpanjangan SIM: Ikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan teliti dan memberikan semua informasi yang diperlukan. 
  4. Bayar Biaya Perpanjangan SIM: Setelah proses administrasi selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Biaya perpanjang SIM A, SIM B, B1, dan SIM B2, biayanya adalah Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. 
  5. Tunggu Proses Pencetakan dan Pengambilan SIM: Setelah semua langkah selesai, tinggal tunggu proses pencetakan dan pengambilan SIM Anda selesai. Biasanya, proses ini tidak memakan waktu lama dan Anda dapat segera menggunakan SIM baru Anda. 


Apakah Apakah perpanjangan SIM boleh diwakilkan? 

Tidak, Anda tidak dapat mewakilkan perpanjangan SIM, baik itu di kota asal maupun di kota lain. Setiap pembuatan atau perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung oleh pemiliknya. Tidak diperbolehkan menggunakan jasa atau orang lain untuk melakukan proses ini. 

Selama proses perpanjangan SIM, petugas akan melakukan prosedur ulang seperti pengambilan foto baru, pemeriksaan kesehatan, dan langkah-langkah administratif lainnya. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM tidak dapat diserahkan kepada orang lain, bahkan saat Anda sibuk. 

 

Baca juga: Biaya Perpanjang SIM C, Syarat, dan Cara Bayar Terbaru


Kemudahan Perpanjangan SIM 

Perpanjangan SIM adalah proses penting yang harus dilakukan secara berkala. Perpanjangan SIM di kota berbeda memberikan keuntungan bagi warga yang berpindah tempat tinggal. Mereka tidak perlu lagi kembali ke kota asal hanya untuk urusan perpanjangan SIM, menghemat waktu dan tenaga. 

Dengan memahami proses perpanjangan SIM, Anda dapat terus mengemudi dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain memperhatikan dokumen penting seperti SIM, anda juga perlu memperhatikan performa kendaraan.  

Salah satu caranya adalah dengan rutin melakukan perawatan di shop and drive bagi anda pengendara mobil dan shop and bike bagi anda pengendara motor. Jangan lupa untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu! 


Topik :
Motor
Mobil

Halaman :1