Plat Nomor DA Daerah Mana? Cek Info Lengkapnya!

18 Juni 2024456 VIEWS
Plat Nomor Kendaraan
Plat Nomor DA Daerah Mana? Cek Info Lengkapnya!

Plat Nomor DA Daerah Mana? Cek Info Lengkapnya! 

Pernahkah kamu melihat kendaraan bermotor dengan plat nomor kode huruf D A? Penasaran daerah mana yang diwakilinya? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang pelat nomor kendaraan DA, mulai dari asal usulnya hingga cakupan wilayahnya. 

Nomor kendaraan atau plat nomor kendaraan merupakan identitas penting bagi setiap kendaraan bermotor. Di Indonesia, plat nomor memiliki kode unik yang menunjukkan asal daerah kendaraan tersebut. Salah satu kodenya adalah DA. 

Penasaran di mana letak daerah dengan plat DA? Yuk, simak informasinya selengkapnya di bawah ini! 


Baca juga: Kenali Ukuran Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia


Mengenal Plat Nomor DA 

Plat nomor DA adalah kode nomor kendaraan bermotor untuk kode wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kode ini untuk melambangkan Banjarmasin, ibukota provinsi, tetapi juga beberapa daerah di Bumi Lambung Mangkurat. 

Penggunaan kode DA di Kalimantan Selatan telah berlangsung sejak lama, bahkan masih dipertahankan setelah kemerdekaan, meskipun secara administratif provinsi ini telah berdiri sendiri sejak 14 Agustus 1950. 

Cakupan wilayah untuk Plat nomor polisi DA antara lain: 

  • Kabupaten Banjar 
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan  
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah  
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara  
  • Kabupaten Kotabaru  
  • Kabupaten Tabalong  
  • Kabupaten Tapin 


Informasi Penting Seputar Plat Nomor DA 

Berikut ini informasi seputar plat kendaraan yang berasal dari Kalimantan Selatan, namun perlu diingat bahwa daftar kode plat nomor yang teregistrasi resmi di Indonesia juga patut untuk mengetahui informasi berikut ini! 

Jenis kendaraan yang menggunakan plat nomor DA 

Bagi penduduk lokal, kode ini sudah tak asing lagi, melambangkan identitas kendaraan dari Bumi Lambung Mangkurat. Di berbagai sudut Kalimantan Selatan, kita juga dapat menemukan kendaraan lain dengan plat DA, seperti: 

  • Angkutan umum: Bis, angkot, dan taksi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan 
  • Kendaraan niaga: Truk, pick-up, dan mobil box yang digunakan untuk mengangkut barang 
  • Kendaraan dinas: Kendaraan milik pemerintah daerah yang digunakan untuk berbagai keperluan 
  • Kendaraan operasional: Ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli yang digunakan untuk melayani masyarakat 

Kode plat nomor DA tetap dipertahankan sejak masa kemerdekaan. Keunikan ini menjadikan plat DA sebagai identitas khusus bagi kendaraan di Bumi Lambung Mangkurat. 

Proses dan persyaratan untuk mendapatkan plat nomor DA 

Bagi Anda yang memiliki kendaraan di Kalimantan Selatan dan ingin mendapatkan plat nomor DA, berikut adalah proses dan persyaratan yang perlu Anda penuhi: 

Persyaratan Dokumen: 

  1. STNK asli dan fotokopi: Pastikan STNK Anda masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak. 
  2. BPKB asli dan fotokopi: BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. 
  3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi: KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum di BPKB dan STNK. 
  4. Surat kuasa: Jika Anda diwakilkan oleh pihak lain, lampirkan surat kuasa yang sah. 
  5. Membawa kendaraan: Bawa kendaraan yang akan diganti plat nomornya ke kantor Samsat. 

Langkah-langkah: 

  1. Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. 
  2. Ambil nomor antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan pergantian plat nomor. 
  3. Isi formulir permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan dengan lengkap dan benar. 
  4. Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas. 
  5. Bayar biaya: Bayar biaya Pengesahan STNK dan Penerbitan Plat Nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  6. Proses verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan kendaraan Anda. 
  7. Penerbitan plat nomor: Jika proses verifikasi selesai, Anda akan menerima plat nomor DA yang baru. 

Persyaratan dan proses di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi terbaru. Biaya yang dikenakan dapat berbeda-beda di setiap kantor Samsat. 


Biaya terkait plat nomor DA 

Memiliki kendaraan di Indonesia tak lepas dari kewajiban untuk memenuhi regulasi terkait, termasuk dalam hal plat nomor. 

Di Kalimantan Selatan, kendaraan dengan plat nomor DA memiliki biaya tersendiri yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian biaya terkait plat nomor DA: 

Pembuatan Plat Nomor Baru: 

  • Kendaraan Roda Dua: Rp 60.000 
  • Kendaraan Roda Empat: Rp 100.000 

Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor: 

  • Sepeda Motor: Rp 185.000 
  • Mobil: Rp 350.000 

Pengesahan STNK dan Plat Nomor Kendaraan: 

  • Biaya per tahun: Rp 50.000 

Cek Fisik Kendaraan: 

  • Biaya per kendaraan: Rp 10.000–Rp 20.000 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): 

  • Biaya: Rp 143.000 

Ingatlah untuk selalu mencari informasi terbaru dan melakukan transaksi di tempat resmi. 


Baca juga:


Kewajiban Pemilik Plat Nomor Kendaraan DA dan Kendaraan Bermotor 

Bagi Anda yang menggunakan kendaraan bermotor dan menggunakan plat nomor DA, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan proses yang telah ditentukan. 

Jangan lupa untuk membayar biaya yang berlaku dan selalu menjaga kondisi kendaraan Anda. Perawatan kendaraan yang baik dapat memperpanjang usia pakainya. 

Dapatkan suku cadang berkualitas untuk kendaraan Anda secara online di Astra Otoshop. Nikmati kemudahan berbelanja dan pengiriman cepat ke seluruh Indonesia. Kunjungi Astra Otoshop sekarang! 

Untuk informasi lebih lanjut untuk perawatan kendaraan, hubungi Call Center Astra Otoshop di 1500015 atau Whatsapp +62895351500015.


Topik :
Plat Nomor

Halaman :1