Dalam kendaraan bermotor, plat nomor kendaraan merupakan identitas yang penting. Salah satu variasi yang mungkin jarang ditemui adalah plat nomor dengan warna hijau.
Artikel ini akan membahas segala yang perlu Anda ketahui tentang nomor kendaraan berwarna hijau, termasuk jenis kendaraan yang berhak menggunakannya dan wilayah di mana aturan penggunaannya berlaku.
Dengan pemahaman mengenai warna plat ini, Anda akan lebih memahami peraturan lalu lintas dan menghindari sanksi yang mungkin diterima akibat penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: 4 Arti Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Plat nomor hijau adalah identifikasi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Plat nomor tersebut biasanya berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Hal ini berlaku terutama di kawasan Internasional, di mana kendaraan di kawasan perdagangan bebas tersebut menggunakan plat nomor hijau dengan tulisan hitam sebagai tanda pengenal.
Kendaraan apa saja yang boleh menggunakan plat nomor warna hijau? Penggunaan plat nomor hijau ini terbatas bagi badan hukum, perwakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu dalam kawasan tersebut.
Plat nomor kendaraan berwarna hijau telah diperkenalkan di 4 daerah perdagangan bebas di Indonesia, yaitu:
Keempat daerah ini, dengan menjadi bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) atau Free Trade Zone (FTZ), memperoleh keistimewaan tertentu.
Berbeda dengan plat nomor kendaraan biasa, plat nomor hijau ini memiliki konotasi khusus.
Warna hijau pada plat nomor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas saja, dan dapat menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Keputusan ini diatur sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dengan demikian, penggunaan plat nomor hijau ini dapat dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan yang bergerak di sektor perdagangan internasional.
Sanksi penggunaan plat hijau secara ilegal atau menggunakan nomor kendaraan palsu akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, yang dapat berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Modifikasi terhadap plat nomor kendaraan, seperti perubahan bentuk, warna, atau tulisan, juga dilarang. Penggunaan stiker atau logo tidak resmi juga dapat mengakibatkan sanksi serupa.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk kawasan perdagangan bebas seperti Batam, di mana kendaraan harus mengikuti standar plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam atau hijau dengan tulisan putih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kenali Plat Nomor Kendaraan di Indonesia: Cek Info Lengkap!
Secara singkat, plat nomor hijau adalah identitas khusus kendaraan di kawasan perdagangan bebas, menunjukkan akses fasilitas bea masuk. Terbatas bagi badan hukum, perwakilan negara, dan kendaraan tertentu.
Digunakan di kawasan seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Pelabuhan Sabang. Diatur oleh Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021, untuk menandakan status kendaraan dalam perdagangan internasional.
Meski memiliki aturan yang berbeda dengan plat warna lain, tapi untuk urusan mesin sama saja. Perawatan mesin juga harus dilakukan secara rutin untuk kendaraan berplat hijau, seperti ganti oli, memasang aki yang sesuai, dan komponen penting lainnya.
Jadi, untuk Anda pengguna plat warna hijau atau warna lainnya yang berlaku di Indonesia, dapatkan suku cadang dengan mudah dan harga terjangkau di Astra Otoshop. Kenyamanan dan Kinerja kendaraan ada di tangan kita, kunjungi Astra Otoshop sekarang!