Rambu Dilarang Parkir dan Perbedaan dengan Larangan Berhenti

19 Mei 202510 VIEWS
Informasi
Rambu Dilarang Parkir dan Perbedaan dengan Larangan Berhenti

Ketika sedang melintas di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu dengan simbol huruf P yang tercoret. Ya, tanda dalam peraturan lalu lintas tersebut adalah rambu dilarang berhenti.

Rambu ini difungsikan supaya pengendara tetap disiplin terhadap aturan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Namun, keberadaan rambu jalan ini masih sering disalahartikan.

Lalu, apa arti dari tanda dilarang parkir di area jalan, perbedaannya dengan tanda larangan berhenti, dan seperti apa wujud aslinya? Lihat selengkapnya dalam ulasan berikut ini!


Baca Juga: Mengenal Rambu Lalu Lintas: Arti dan Fungsi


Arti Rambu Dilarang Parkir

Rambu dilarang parkir adalah salah satu tanda lalu lintas yang perlu dipahami oleh setiap pengendara. Biasanya, peringatan ini berbentuk lingkaran berwarna merah yang dicoret menyilang dan huruf "P" yang berada di tengahnya. 

Huruf "P" tersebut merupakan representasi dari kata "Parkir". Dengan huruf yang tercoret tersebut menandakan bahwa area jalan tertentu tidak bisa dijadikan zona parkir.

Parkir yang dimaksud dalam tanda peringatan ini adalah menghentikan kendaraan dan meninggalkannya dalam jangka waktu tertentu, seperti di tempat yang memang dijadikan area parkir.

Walaupun begitu, rambu ini masih mengizinkan pengemudi untuk berhenti sejenak, misalnya saat menurunkan atau menaikkan penumpang bagi bus atau mobil angkutan umum lain. 

Rambu ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, pastikan Anda mematuhinya agar tidak menerima sanksi tertentu. 


Gambar dan Contoh Penggunaan Rambu Larangan Parkir

Rambu dilarang parkir punya tampilan yang cukup yang mudah dikenali. Bentuknya berupa lingkaran berwarna biru dengan garis merah menyilang satu arah, serta terdapat huruf “P” yang dicoret di tengahnya.

Simbol tersebut secara visual menyampaikan pesan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan parkir di lokasi tersebut. Rambu ini biasanya dipasang di area yang rawan kemacetan atau tempat yang membutuhkan kelancaran lalu lintas.

Beberapa contoh lokasi yang sering diberi rambu larangan parkir, antara lain:

  • Jalan-jalan utama yang padat kendaraan
  • Sepanjang trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki
  • Dekat persimpangan atau tikungan jalan
  • Di depan pintu keluar-masuk gedung atau fasilitas umum.


Perbedaan Rambu Dilarang Parkir vs Larangan Berhenti

Rambu dilarang parkir dan larangan berhenti sebenarnya memiliki arti dan aturan yang sangat berbeda. Keduanya memang sama-sama melarang kendaraan agar tidak berhenti sembarangan, namun tingkat larangannya tidak sama.


Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf "P" yang dicoret garis merah. Tanda ini masih memberi kelonggaran bagi pengemudi untuk berhenti sejenak. Contohnya saat menurunkan atau menaikkan penumpang, asalkan tidak ditinggalkan terlalu lama. 

Sementara itu, rambu larangan berhenti memiliki simbol dua garis merah menyilang membentuk huruf "X". Rambu ini sifatnya lebih ketat, sebab melarang segala bentuk berhenti, bahkan hanya untuk menurunkan penumpang sekalipun.

Jika sudah ada rambu larangan berhenti, pengemudi tidak boleh menghentikan kendaraannya sama sekali di lokasi yang ada rambu ini, walaupun hanya beberapa detik saja.

Dalam praktiknya, rambu dilarang parkir biasanya dipasang di pinggir jalan umum, kawasan pertokoan, atau area publik lainnya.


Sementara itu, rambu larangan berhenti umumnya ditemukan di lokasi-lokasi yang membutuhkan kelancaran dan keselamatan ekstra, seperti dekat lampu lalu lintas, tikungan tajam, zebra cross, atau persimpangan jalan.


Mengapa Rambu Ini Penting Dipatuhi?

Taat pada peraturan lalu lintas, termasuk rambu larangan parkir, bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan bersama. Ini dia mengapa rambu ini penting untuk dipatuhi:

  • Menghindari risiko tilang dan denda, karena pelanggaran terhadap rambu ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas yang bisa langsung ditindak oleh petugas.
  • Menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan dapat menyebabkan penyempitan jalan dan menimbulkan kemacetan, terutama di area yang padat.
  • Menjaga keselamatan pejalan kaki. Kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan bisa mengganggu keselamatan pejalan kaki, misalnya ada mobil yang menutup akses trotoar atau jalur penyeberangan.
  • Menghindari kendaraan menghalangi akses fasilitas umum seperti rumah sakit, halte, atau jalur pemadam. Jika akses tersebut tertutup, dampaknya bisa cukup serius.


Baca Juga: 10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar


Taat Rambu, Berkendara Jadi Lebih Aman

Memahami rambu dilarang parkir dan membedakannya dari larangan berhenti akan membantu Anda mengemudi lebih tertib dan aman.

Kedua rambu ini tampak mirip, tetapi memiliki aturan dan sanksi yang berbeda. Kepatuhan pada rambu bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menghargai sesama pengguna jalan.

Selain taat rambu lalu lintas, Anda juga perlu memastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima agar bisa berkendara lebih aman dan nyaman.

Untuk perawatan kendaraan seperti penggantian aki, ban, oli, shockbreaker, dan sparepart penting lainnya, Anda bisa mengandalkan Astra Otoshop, platform e-commerce otomotif dari Astra Otoparts yang menyediakan solusi lengkap dan terpercaya untuk kebutuhan mobil Anda.

Suku cadang dari Astra Otoshop telah terjamin kualitasnya dan pasti asli. Ada banyak sparepart dari brand ternama yang tersedia, seperti GS Astra, INCOE, Pirelli, hingga Federal Parts.

Tunggu apalagi? Kunjungi laman Astra Otoshop dan lihat bagaimana produknya bekerja optimal untuk kendaraan kesayangan Anda!

Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp Astra Otoshop.


Topik :
Lainnya

Halaman :1