Jadwal Samsat Keliling Tasikmalaya September 2025: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan!

14 Oktober 202523 VIEWS
News
Jadwal Samsat Keliling Tasikmalaya September 2025, Praktis Bayar Pajak Kendaraan

Dapatkan info terbaru jadwal dan lokasi Samsat Keliling Tasikmalaya bulan September 2025! Layanan cepat dan mudah untuk perpanjangan STNK tahunan. Cek lokasi terdekat untuk pengurusan PKB Anda.

Bagi warga Tasikmalaya, kini membayar pajak kendaraan tidak lagi repot harus ke kantor Samsat. Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis untuk memperpanjang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan lebih cepat dan efisien. Cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan, proses administrasi bisa selesai dalam waktu singkat.

Agar tidak ketinggalan, penting untuk mengetahui jadwal terbaru Samsat Keliling Tasikmalaya. Pada artikel ini, Anda bisa menemukan update jadwal September 2025 beserta lokasi pelayanan, jam operasional, hingga persyaratan yang perlu dipenuhi.

 

Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya September 2025

Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling di Kota Tasikmalaya untuk bulan September 2025:

  • Senin (08.30 - 12.30): Simpang Padayungan (Tugu Adipura)
  • Selasa (08.30 - 12.30): Simpang Padayungan (Tugu Adipura)
  • Rabu (08.30 - 12.30): Pasar Cikurubuk (Depan Bank BJB)
  • Kamis (08.30 - 12.30): Pasar Pancasila (Area Ruko)
  • Jumat (08.30 - 13.00): Pasar Pancasila (Area Ruko)
  • Sabtu (08.30 - 12.00): Pos Polisi Linggajaya (Bypass)
  • Minggu (07.00 - 10.00): Area Car Free Day (Ex. Terminal Cilembang)

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, selalu cek akun resmi Samsat Tasikmalaya secara berkala.

 

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya

Berdasarkan informasi terakhir, layanan Samsat Keliling untuk Kabupaten Tasikmalaya hadir sebagai bagian dari acara khusus. Berikut adalah jadwal terbarunya:

  • Kamis, 4 September 2025, di Pusat Pemerintahan Kab. Tasikmalaya (Gebu)                 Sukaasih, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
  • Jam pelayanan: Pukul 13.00 - 17.00 WIB.

Untuk mendapatkan informasi terkini dan jadwal selanjutnya, Anda bisa memantau akun media sosial resmi Samsat Sukaraja atau Bapenda Jabar.

 

Syarat dan Proses Perpanjangan Pajak Tahunan di Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling ditujukan khusus untuk perpanjangan pajak kendaraan tahunan. Prosesnya sangat cepat dan mudah, selama semua persyaratan sudah disiapkan. Berikut adalah syarat dan proses yang perlu Anda ketahui:

Syarat Wajib: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Proses Cepat:

Setibanya di lokasi, serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas. Setelah verifikasi, petugas akan memproses pembayaran pajak tahunan Anda. Anda akan menerima nota pembayaran resmi dan STNK yang sudah diperbarui. Proses ini umumnya hanya memakan waktu beberapa menit.

Perlu diingat, Samsat Keliling tidak melayani pengesahan STNK lima tahunan, ganti plat nomor, atau balik nama kendaraan. Layanan tersebut hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk.

 

Bayar Pajak Kendaraan Jadi Praktis dengan Samsat Keliling Tasikmalaya

Kini masyarakat Tasikmalaya tak perlu repot lagi mengantre lama di kantor pusat Samsat. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan dekat dengan lokasi tempat tinggal Anda.

Jadwal dan titik pelayanannya pun selalu diperbarui oleh Bapenda Jabar, sehingga Anda bisa menyesuaikan waktu yang tepat untuk mengurus kewajiban pajak tanpa ribet.

Selain memastikan pajak kendaraan selalu terurus tepat waktu, jangan lupa juga menjaga performa kendaraan agar tetap prima. Untuk kebutuhan perawatan, gunakan produk dan layanan terpercaya dari Astra.

Mulai dari aki, oli, ban, shockbreaker, hingga berbagai sparepart orisinal tersedia lengkap di Astra Otoshop. Dapatkan e-Voucher menarik untuk setiap pembelian, lalu lakukan servis rutin di bengkel resmi Astra Otoservice atau Shop & Drive terdekat. Dengan begitu, mobil Anda tetap aman, nyaman, dan siap menemani perjalanan sehari-hari.


Topik :
Lainnya

Halaman :1