Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Khusus untuk pengemudi jenis kendaraan berat, SIM B menjadi syarat utama.
Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang SIM B, termasuk jenis-jenisnya, prosedur pembuatan, serta perpanjangannya. Dengan demikian, Anda akan lebih paham segala hal tentang jenis sim ini.
Simak penjelasan lengkapnya agar Anda dapat memiliki SIM yang benar untuk berkendara aman di jalan raya!
Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja
SIM B adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara yang ingin mengemudikan mobil penumpang atau kendaraan roda empat lainnya seperti sedan, hatchback, atau SUV.
Namun, perlu diingat bahwa pengemudi dengan SIM B tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bus atau truk. SIM ini menekankan pada kemampuan mengemudikan kendaraan dengan berat tertentu.
Berikut ini adalah jenis- jenis SIM B yang berlaku di Indonesia:
SIM B perseorangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2:
SIM B perseorangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2:
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2024
Membuat SIM membutuhkan beberapa persyaratan, berikut penjelasan lengkapnya!
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) B baru, Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp 120.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya pembuatan SIM baru, peraturan ini juga mengatur biaya perpanjangan SIM B1 yang ditetapkan sebesar Rp 80.000. Biaya ini harus dibayarkan setiap kali masa berlaku SIM Anda habis dan perlu diperpanjang.
Ujian teori SIM B adalah ujian tertulis yang menguji pengetahuan calon pengemudi tentang peraturan lalu lintas, etika berkendara, teknik berkendara, dan pengetahuan kendaraan bermotor. Ujian teori ini terdiri dari 40 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 60 menit.
Selain ujian teori, pemohon SIM B juga harus mengikuti ujian di simulator SIM dan ujian praktik. Ujian di simulator SIM melibatkan penggunaan layar dan setir kemudi untuk mensimulasikan pengalaman berkendara.
Setelah lulus ujian simulator, pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUPKP). Di beberapa tempat, pemohon juga dapat langsung mengikuti ujian praktik setelah menyelesaikan ujian di simulator.
Pembuatan SIM B secara offline dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Untuk perpanjangan, And harus memiliki dokumen dan memenuhi syarat di bawah ini:
Perpanjangan SIM B secara offline dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, kantor Samsat, atau layanan SIM keliling. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM offline:
Perlu diperhatikan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal kembali.
Perpanjangan SIM B secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Anda dapat mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Artikel ini telah mengulas secara mendalam tentang jenis-jenis SIM B, prosedur pembuatan, dan cara perpanjangannya. Memahami perbedaan antara SIM B1 dan SIM B2 serta persyaratan yang harus dipenuhi sangatlah penting untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara.
Ingin Memastikan Kendaraan Anda Selalu Siap? Dapatkan suku cadang berkualitas di Astra Otoshop dan pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Hubungi kami di call center 1500015 / WhatsApp +62895351500015 untuk informasi perawatan kendaraan Anda.
Jaga SIM Anda tetap aktif dan aman dan kondisi kendaraan, untuk keselamatan Anda dan orang lain di jalan raya!