Sim B untuk Pengendara Apa? Cek jenis dan Cara Pembuatannya

22 Juli 202469 VIEWS
Informasi
Sim B untuk Pengendara Apa? Cek jenis dan Cara Pembuatannya

Sim B untuk Pengendara Apa? Cek jenis dan Cara Pembuatannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Khusus untuk pengemudi jenis kendaraan berat, SIM B menjadi syarat utama. 

Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang SIM B, termasuk jenis-jenisnya, prosedur pembuatan, serta perpanjangannya. Dengan demikian, Anda akan lebih paham segala hal tentang jenis sim ini.  

Simak penjelasan lengkapnya agar Anda dapat memiliki SIM yang benar untuk berkendara aman di jalan raya! 


Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja


Sim B untuk Pengendara Apa? 

SIM B adalah jenis surat izin mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara yang ingin mengemudikan mobil penumpang atau kendaraan roda empat lainnya seperti sedan, hatchback, atau SUV. 

Namun, perlu diingat bahwa pengemudi dengan SIM B tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bus atau truk. SIM ini menekankan pada kemampuan mengemudikan kendaraan dengan berat tertentu. 


Jenis-Jenis SIM B untuk Kendaaraan 

Berikut ini adalah jenis- jenis SIM B yang berlaku di Indonesia: 

Jenis SIM B Perseorangan 

SIM B perseorangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2: 

  • SIM B1: Salah satu jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg. SIM B1 biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil angkutan barang pribadi atau bus perseorangan. 
  • SIM B2: SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg. 

Jenis SIM B untuk Kendaraan umum 

SIM B perseorangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2: 

  • SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. SIM ini biasanya diperlukan untuk mengemudikan mobil angkutan barang pribadi atau bus perseorangan. 
  • SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram. 


Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2024


Syarat Pembuatan SIM B  

Membuat SIM membutuhkan beberapa persyaratan, berikut penjelasan lengkapnya! 

Biaya Pembuatan SIM B  

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) B baru, Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp 120.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Tidak hanya pembuatan SIM baru, peraturan ini juga mengatur biaya perpanjangan SIM B1 yang ditetapkan sebesar Rp 80.000. Biaya ini harus dibayarkan setiap kali masa berlaku SIM Anda habis dan perlu diperpanjang. 

Ujian SIM B 

Ujian teori SIM B adalah ujian tertulis yang menguji pengetahuan calon pengemudi tentang peraturan lalu lintas, etika berkendara, teknik berkendara, dan pengetahuan kendaraan bermotor. Ujian teori ini terdiri dari 40 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 60 menit. 

Selain ujian teori, pemohon SIM B juga harus mengikuti ujian di simulator SIM dan ujian praktik. Ujian di simulator SIM melibatkan penggunaan layar dan setir kemudi untuk mensimulasikan pengalaman berkendara. 

Setelah lulus ujian simulator, pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUPKP). Di beberapa tempat, pemohon juga dapat langsung mengikuti ujian praktik setelah menyelesaikan ujian di simulator. 

Cara Pembuatan SIM B 

Pembuatan SIM B secara offline dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Cek jadwal pelayanan Samsat Keliling, Samsat, dan kantor Satpas terdekat. 
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan. 
  3. Datang ke kantor Satpas. 
  4. Lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen ke petugas. 
  5. Ambil nomor antrian. 
  6. Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap. 
  7. Serahkan formulir ke petugas dan lakukan tes kesehatan. 
  8. Ambil foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari. 
  9. Petugas akan melakukan verifikasi data. 
  10. Lanjutkan dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik. 
  11. Jika dinyatakan lolos, lakukan pembayaran. 
  12. SIM akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.Sementara itu, langkah Pembuatan SIM B Secara Online di Aplikasi dapat dimulai dengan melakukan hal berikut: 
  13. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri. 
  14. Lakukan verifikasi data Anda. 
  15. Pilih menu "SIM". 
  16. Pilih "Pendaftaran SIM". 
  17. Isi data yang diminta dengan lengkap. 
  18. Lakukan pembayaran yang diminta. 
  19. Lakukan ujian teori SIM secara online. 
  20. Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik.  


Cara Perpanjangan SIM B Perseorangan 

Untuk perpanjangan, And harus memiliki dokumen dan memenuhi syarat di bawah ini:  

Perpanjangan SIM B Offline 

Perpanjangan SIM B secara offline dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, kantor Samsat, atau layanan SIM keliling. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM offline: 

Dokumen yang Diperlukan: 

  • KTP asli yang masih berlaku 
  • SIM lama 
  • Surat keterangan sehat dari dokter dengan cap dan tanda tangan dari puskesmas atau rumah sakit 
  • Fotokopi STNK atau bukti pembayaran pajak 

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Offline: 

  1. Berikan surat hasil tes kesehatan beserta dokumen lainnya ke petugas di ruang informasi dan pendaftaran. 
  2. Petugas akan memberikan formulir biru beserta kartu asuransi. 
  3. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran dan serahkan ke petugas. 
  4. Petugas akan meminta Anda untuk melengkapi tes kesehatan. 
  5. Ambil foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari. 
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan membandingkan data diri SIM baru dengan yang tercantum di SIM lama. 
  7. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM. 
  8. Jika tidak ada kendala, Anda akan diminta menunggu. 
  9. Terakhir, SIM yang baru akan diserahkan dengan masa berlaku yang telah diperpanjang. 

Perlu diperhatikan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal kembali. 

Perpanjangan SIM Secara Online 

Perpanjangan SIM B secara online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Anda dapat mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  1. Registrasi dengan mengisi nomor HP aktif dan menunggu kode OTP via SMS. 
  2. Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi ulang PIN. 
  3. Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email. 
  4. Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun. 
  5. Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness. 
  6. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. 
  7. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'. 
  8. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. 
  9. Pilih Satpas penerbit SIM. 
  10. Masukkan nomor rekening Anda. 
  11. Pilih metode pengiriman. 



Pentingnya SIM B dan Kesiapan Kendaraan Anda 

Artikel ini telah mengulas secara mendalam tentang jenis-jenis SIM B, prosedur pembuatan, dan cara perpanjangannya. Memahami perbedaan antara SIM B1 dan SIM B2 serta persyaratan yang harus dipenuhi sangatlah penting untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara. 

Ingin Memastikan Kendaraan Anda Selalu Siap? Dapatkan suku cadang berkualitas di Astra Otoshop dan pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima. Hubungi kami di call center 1500015 / WhatsApp  +62895351500015 untuk informasi perawatan kendaraan Anda.  

Jaga SIM Anda tetap aktif dan aman dan kondisi kendaraan, untuk keselamatan Anda dan orang lain di jalan raya! 


Topik :
Lainnya

Halaman :1