Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2024

22 Juli 20241275 VIEWS
Informasi
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2024

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru 2024

Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tahun 2024! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati tanpa perlu bikin baru. 

Kebijakan ini tentunya membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini memiliki ketentuan dan batas waktu yang jelas. 

Simak artikel ini untuk mengetahui cara dan syarat perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru di tahun 2024, termasuk biaya perpanjangan dan alur pembayarannya. 


Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja


Persyaratan Perpanjangan SIM Mati 

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tahun 2024, perlu segera melakukan perpanjangan. Kabar baiknya, perpanjangan SIM di tahun 2024 bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa perlu bikin baru!  

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM 2024: 

  • KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan bawalah fotokopinya untuk melengkapi proses pengajuan perpanjangan SIM. 
  • Dokumen Cetak Halaman Situs SIM Daring: Daftarkan diri Anda di situs SIM daring dan dapatkan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM. Cetak halaman situs yang berisi nomor registrasi tersebut untuk dibawa saat pembayaran dan proses perpanjangan SIM. 
  • Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang bisa diperoleh secara daring melalui situs https://erikkes.id atau unduhan aplikasinya. Pastikan surat keterangan tersebut masih berlaku. 
  • Bukti Tes Psikologi Daring: Ikuti tes psikologi daring melalui situs https://eppsi.id dan simpan bukti telah mengikuti tes tersebut. Bukti ini akan diperlukan saat proses perpanjangan SIM. 
  • Surat Tanda Uji Keterampilan Simulator SIM: Bagi pemilik SIM C, Surat Tanda Telah Melakukan Uji Keterampilan Simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi adalah syarat wajib. 
  • Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM: Isilah formulir pengajuan perpanjangan SIM secara lengkap sebelum Anda datang ke kantor Satpas. 

Pastikan semua dokumen lengkap dan sah sebelum Anda melakukan pembayaran dan proses perpanjangan SIM di kantor Satpas terdekat. 


Baca juga: Cara Perpanjangan SIM A 2024: Biaya Resmi dan Syaratnya!


Cara Memperpanjang SIM di Tahun 2024 

Memiliki SIM yang berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Jangan sampai SIM Anda mati karena bisa berakibat pada penilangan. Berikut cara perpanjangan SIM yang mudah dan cepat di tahun 2024: 

  • Datang ke Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat di wilayah domisili Anda. Pastikan jam operasional dan lokasi layanan sesuai dengan kebutuhan Anda. 
  • Pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya. 
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar. 
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang. Biaya perpanjangan SIM telah ditentukan dan tidak dapat ditawar. 
  • Ikuti proses perekaman sidik jari dan foto untuk pembuatan SIM baru. 
  • Tunggu proses pencetakan SIM. Jika blanko SIM kosong, petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan SIM Anda. 


Perpanjangan SIM secara Online di 2024 

Khawatir SIM mati? Tenang, Anda bisa memperpanjangnya secara online dengan mudah dan cepat! Berikut panduan lengkapnya: 

  • Buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Playstore. 
  • Lakukan registrasi SIM online dengan memilih menu "Perpanjang SIM". 
  • Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar, termasuk kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS. 
  • Klik "Kirim" untuk menyelesaikan proses registrasi. 
  • Tunggu email notifikasi yang berisi kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM. 
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM Anda melalui metode pembayaran yang tersedia (ATM, internet banking, mobile banking, atau kasir). 
  • Simpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi. 
  • Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dengan membawa: Bukti pendaftaran online, bukti pembayaran, dan semua berkas persyaratan perpanjangan SIM (KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dll.) 
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM (jika diperlukan). 
  • Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang. 

Pastikan masa berlaku SIM Anda masih aktif. Perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM yang habis masa berlakunya dalam waktu 24 hari kerja setelah tanggal penerbitan. 

Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesegera mungkin setelah mendapatkan kode tagihan. Datanglah ke Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling pada jam yang tidak terlalu ramai untuk menghindari antrean panjang. 



Rawat Kendaraan dan Taat Bayar Pajak! 

Ingat! Perpanjangan SIM tanpa bikin baru hanya berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis di tahun 2024. Segera lakukan perpanjangan agar terhindar dari penilangan. 

Berikan juga perawatan untuk mempertahankan performa kendaraan. Beli suku cadang terbaik di Astra Otoshop dan dapatkan diskon menarik! Hubungi call center 1500015 atau WhatsApp +62895351500015 untuk konsultasi perawatan rutin.


Topik :
Lainnya

Halaman :1