Resmi Peluncuran SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

16 Juli 202475 VIEWS
Informasi
Resmi Peluncuran SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

Resmi Peluncuran SIM C1 untuk Motor 250-500 CC, Cek Syaratnya

Kabar gembira bagi para pecinta motor gede! Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 per 27 Mei 2024. SIM ini diwajibkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Kehadiran SIM C1 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sebelumnya, pengendara motor 250-500 cc hanya perlu memiliki SIM C biasa.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan SIM C1? Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C yang sudah berlaku minimal satu tahun. Bagi para pengendara motor 250-500 cc yang belum memiliki SIM C1, diimbau untuk segera mengurusnya.

Cek caranya di bawah ini!


Baca Juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Tahun 2024


Bagaimana Cara Mengurus SIM C1 untuk Motor 250-500 CC?

Di bawah ini syarat dan ketentuan mengurus SIM C1 yang harus disiapkan. Cek selengkapnya!

Syarat dan Ketentuan

Polri memberlakukan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Untuk mengemudikan kendaraan roda dua ini, pengendara diwajibkan memiliki SIM C1.

Persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 minimal berusia 17 tahun, pemohon juga harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan. Hal ini menunjukkan kompetensi pengendara dalam mengendalikan kendaraan bermotor dengan kapasitas yang lebih besar.

Berikut persyaratan lengkapnya:

  • Memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun
  • Usia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Melengkapi formulir permohonan SIM C1
  • Membayar biaya penerbitan SIM C1

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mewajibkan pemohon SIM C1 untuk mengikuti ujian praktik. Ujian ini bertujuan untuk memastikan kemampuan pengendara dalam mengendarai sepeda motor dengan kapasitas besar di jalan raya.

Penerbitan SIM C1 merupakan langkah serius dari Polri untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, bagi pengendara sepeda motor 250 cc sampai 500 cc, segera urus SIM C1 Anda untuk menunjukkan kompetensi dan berkendara dengan aman.

Biaya Pembuatan SIM C1

Biaya pembuatan SIM C1 ternyata tidak semahal yang dibayangkan. Sama seperti SIM C dan SIM C2, biaya pembuatan SIM C1 hanya Rp 100.000.

Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Jadi, persiapkan uang tambahan untuk keperluan tersebut ya.

Meskipun tergolong murah, memiliki SIM C1 adalah kewajiban bagi pengendara motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.


Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C?

SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan KTP.

Sedangkan, SIM C1 berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc. Persyaratannya pun lebih ketat, yaitu pemohon harus telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan dan berusia minimal 18 tahun.

Perbedaan lain antara SIM C dan SIM C1 adalah pada proses ujian praktik. Trek SIM C1 lebih panjang 1,4 meter dibandingkan SIM C biasa, yaitu sepanjang 2,5 meter. Hal ini menunjukkan tingkat kesulitan yang lebih tinggi dalam mengendalikan motor gede.


Bagaimana Cara Mengikuti Tes SIM C1?

Berikut adalah proses untuk mendapatkan SIM C1 dan C2:

  1. Pelamar mengunjungi Kantor SIM Polisi Daerah (Satpas SIM) dengan dokumen yang diperlukan.
  2. Pelamar melanjutkan ke meja informasi untuk verifikasi kelengkapan dokumen.
  3. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pelamar diberikan formulir aplikasi SIM (diisi secara lengkap).
  4. Pelamar mendapatkan nomor antrian dari mesin antrian.
  5. Pelamar menyerahkan dokumen yang diperlukan dan formulir aplikasi SIM yang sudah diisi ke meja pendaftaran untuk registrasi.
  6. Pelamar diminta untuk menunggu di ruang tunggu Satpas untuk panggilan dari meja verifikasi dan identifikasi.
  7. Pelamar melanjutkan ke meja verifikasi dan identifikasi untuk menjalani proses identifikasi, termasuk sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto.
  8. Setelah selesai, pelamar diarahkan untuk mengikuti ujian tulis.
  9. Jika pelamar lulus ujian teori, mereka dapat langsung melanjutkan ke ujian praktik.
  10. Menggunakan sepeda motor yang disediakan oleh petugas, dan menjalani ujian. praktik untuk penerbitan SIM C1 dan SIM C2.
  11. Jika dianggap berhasil, silakan menunggu di ruang Satpas untuk proses cetak SIM.
  12. Ambil SIM yang sudah selesai dari polisi jika semua prosedur telah selesai.


Baca Juga: Smart SIM Baru: Syarat, Biaya, dan Cara Mendapatkannya


Apa Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SIM C1?

Aturan di bawah ini berlaku untuk SIM C1 dan C2 bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 CC ke atas. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 dan C2:

Persyaratan untuk Mendapatkan SIM C1 dan C2:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 (tiga) salinan
  2. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  3. Surat keterangan dokter
  4. Pengisian formulir aplikasi SIM baru (SIM C, SIM C1, SIM C2)
  5. Lampiran bukti pembayaran untuk aplikasi penerbitan SIM (TP3S)


Lengkapi Diri dengan SIM C1 dan Suku Cadang Berkualitas dari Astra Otoshop!

Memiliki SIM C1 bukan hanya soal kewajiban, tapi juga menunjukkan kompetensi Anda dalam mengendalikan motor gede. Pastikan Anda lulus ujian praktik yang lebih menantang dibandingkan SIM C biasa.

Astra Otoshop hadir sebagai solusi tepat untuk melengkapi kebutuhan motor Anda, termasuk suku cadang berkualitas. Dapatkan berbagai suku cadang untuk motor 250-500 cc dengan harga terbaik dan pengiriman cepat.

Kami juga menyediakan layanan Call Center 1500015 dan WhatsApp +62895351500015 untuk konsultasi perawatan kendaraan.


Topik :
Lainnya

Halaman :1