Cek jadwal SIM Keliling Pasuruan Februari 2026 lengkap dengan lokasi, jam operasional, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta rincian biaya terbaru.
Sebagai wilayah dengan aktivitas masyarakat yang tersebar di kawasan perkotaan maupun pinggiran, keberadaan SIM Keliling menjadi layanan yang sangat membantu warga Kabupaten Pasuruan. Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Pasuruan ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan perpanjangan SIM ke masyarakat tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.
Karena sifatnya yang berpindah lokasi, masyarakat perlu aktif cek jadwal pelayanan SIM Keliling Pasuruan Februari 2026 agar tidak salah waktu maupun titik layanan. Selain itu, jadwal operasional juga dapat menyesuaikan kondisi lalu lintas dan kebijakan kepolisian setempat.
Untuk membantu masyarakat mengatur waktu pengurusan SIM dengan lebih efisien, berikut adalah jadwal SIM Keliling Pasuruan selama Februari 2026 yang biasanya beroperasi di area publik dan pusat aktivitas warga.
Lokasi | Hari | Waktu |
Halaman Polsek Kejayaan | Selasa | 09.00 - 12.00 WIB |
Pasar Buah Chengho Pandaan | Rabu | 09.00 - 12.00 WIB |
Bagi Anda yang berencana mendatangi layanan SIM Keliling Pasuruan, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang melalui akun Instagram @satlantaspolrespasuruan atau dengan menghubungi kantor Satpas setempat. Langkah ini penting dilakukan karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan kebijakan operasional.
Agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum berangkat ke lokasi layanan. Persiapan yang matang akan menghindarkan Anda dari antrean ulang akibat berkas yang kurang lengkap.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang wajib dibawa:
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Pasuruan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengurusnya secara langsung di kantor Satpas Pasuruan.
Bagi masyarakat Pasuruan yang memiliki mobilitas tinggi, mengetahui rincian biaya perpanjangan SIM tahun 2026 sejak awal menjadi hal yang penting. Kejelasan informasi biaya membantu pemohon mempersiapkan anggaran dengan lebih matang, sehingga proses perpanjangan SIM baik melalui layanan SIM Keliling maupun langsung di kantor Satpas dapat berlangsung lebih lancar dan nyaman.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang hingga kini masih berlaku sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran tarif resmi perpanjangan SIM di wilayah Pasuruan maupun seluruh Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
Jenis Pembayaran | Biaya |
SIM A | Rp80.000 (PNBP) |
SIM C | Rp75.000 (PNBP) |
Tes Kesehatan | Rp35.000 - Rp50.000 |
Tes Psikologi | Rp75.000 - Rp100.000 |
Secara umum, estimasi biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C di Pasuruan pada tahun 2026 berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp230.000 per SIM. Untuk menghindari perbedaan informasi, masyarakat disarankan selalu memantau pembaruan resmi melalui RTMC, akun media sosial Satlantas, atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor Satpas terdekat.
Pastikan SIM tetap berlaku selama berkendara di Kabupaten Pasuruan demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Dengan rutin mengecek jadwal SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu tanpa harus mengantri lama di Satpas.
Selain memastikan dokumen berkendara lengkap, kondisi kendaraan juga harus selalu siap dalam keadaan prima. Untuk mendukung perawatan kendaraan agar selalu dalam kondisi optimal, Anda dapat mengandalkan AstraOtoshop.com.
Sebagai platform belanja online resmi dari Astra, AstraOtoshop menyediakan beragam suku cadang motor dan mobil original, mulai dari aki, ban, oli, hingga berbagai sparepart pendukung lainnya yang membantu menjaga performa kendaraan tetap prima.
Jika membutuhkan informasi atau konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan konsumen Astra Otoshop melalui 15000725 atau lakukan chat langsung via WhatsApp untuk mendapatkan bantuan dengan cepat dan mudah.