Apa Itu STNK Elektronik? Ini Proses, Manfaat, dan Cara Pakainya

19 Juni 20256 VIEWS
Informasi
Apa Itu STNK Elektronik? Ini Proses, Manfaat, dan Cara Pakainya

Digitalisasi semakin merambah ke banyak aspek, terutama layanan publik. Sektor administrasi kendaraan bermotor adalah salah satunya. Inovasi STNK diperkenalkan kepada publik melalui STNK elektronik atau e-STNK.

Kehadiran e-STNK mendukung sistem yang lebih praktis, efisien, dan transparan dalam pengelolaan data kendaraan. Tidak hanya mempermudah proses administratif, e-STNK juga menjadi langkah pasti menuju ekosistem transportasi yang terintegrasi dengan teknologi.


Apa Itu STNK Elektronik (e-STNK)?

STNK elektronik adalah versi digital dari STNK konvensional. Dokumen ini tersimpan dan dapat Anda akses melalui aplikasi resmi, misalnya SIGNAL (Samsat Digital Nasional). e-STNK memuat data lengkap kendaraan, seperti nomor registrasi, identitas pemilik, serta nomor rangka dan mesin. 

Walaupun sudah ada Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam bentuk elektronik, Anda tetap disarankan untuk membawa SIM fisik saat berkendara.

Perbedaan STNK Versi Elektronik dengan STNK Fisik

Perbedaan STNK digital dan fisik dapat dilihat dari bentuk, akses, hingga keamanannya. Mari lihat selengkapnya dalam penjelasan berikut.

  • Bentuk: STNK digital tersimpan dalam aplikasi, sedangkan versi fisik berupa lembaran kertas.
  • Akses: Pemilik dapat mengakses STNK digital melalui aplikasi SIGNAL. STNK fisik dapat Anda pegang dan lihat wujudnya.
  • Keamanannya: STNK elektronik relatif lebih aman, karena semua data tersimpan dalam sistem yang terpusat dan terverifikasi. Berbeda dengan STNK digital yang cukup rumit untuk diproses jika terjadi kehilangan atau pemalsuan.


Apa Manfaat Penggunaan STNK Elektronik?

Inilah manfaat penggunaan STNK digital yang menjadi alasan mengapa opsi ini banyak digunakan oleh pemilik kendaraan:

1. Praktis dan Hemat Waktu

Berkat STNK digital, Anda tak perlu lagi mengantri panjang di kantor Samsat. Seluruh proses, mulai dari registrasi sampai membayar pajak kendaraan bermotor, bisa selesai hanya dalam genggaman melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat.

2. Aman dan Minim Risiko Kehilangan

Karena berbentuk digital, STNK Anda minim risiko kehilangan atau kerusakan dari dokumen fisik. Data kendaraan dan data Anda tersimpan rapi di server pemerintah, sehingga keamanannya lebih terjamin.

3. Terintegrasi Langsung dengan Aplikasi SIGNAL

Pengesahan STNK tahunan berbasis digital dilakukan dalam aplikasi SIGNAL, saluran resmi Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini menghubungkan database Polri, Dukcapil, dan Bapenda, sehingga proses lebih solid, andal, hanya perlu satu akun, dan verifikasi biometrik saat mendaftar.

4. Cek dan Bayar Tunggakan Pajak Lebih Mudah

SIGNAL menyediakan fitur lengkap untuk memeriksa tunggakan pajak kendaraan dan langsung memungkinkan pembayaran melalui banyak kanal online, seperti bank, dompet digital, hingga minimarket. Bukti pembayaran juga bisa dikirim ke rumah Anda via Pos.


Baca Juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online: Panduan Praktis


Bagaimana Cara Mengakses dan Menggunakan e-STNK Lewat Aplikasi SIGNAL?

Akses STNK daring milik Anda sangatlah mudah. Cukup dengan aplikasi SIGNAL, STNK bisa Anda gunakan dengan cepat. Berikut ini adalah tutorial singkat untuk memakai STNK Anda dari aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone melalui Google Play atau App Store.
  2. Registrasi dan verifikasi kendaraan bermotor. Isi NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan sandi.
  3. Unggah foto e-KTP dan verifikasi biometrik wajah.
  4. Masukkan kode OTP dan verifikasi via email.
  5. Setelah itu, input nomor polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  6. Cek data STNK dan status pajak di beranda aplikasi SIGNAL.

Langkah-langkah Bayar Pajak Tahunan

  1. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK dan pilih nomor kendaraan.
  2. Sistem akan menampilkan jumlah PKB dan SWDKLLJ. Sebagai opsi tambahan, kirim dokumen bukti bayar (TBPKP) melalui Pos.
  3. Lanjutkan ke proses generate kode bayar.
  4. Pilih saluran pembayaran (bank, dompet digital, e-commerce, atau retail modern).
  5. Lakukan pembayaran sebelum kode kedaluwarsa (umumnya 2 jam).
  6. Setelah bayar, status akan berubah menjadi “Terbit Dokumen Digital”. Anda bisa mengunduh e‑TBPKP dan e‑Pengesahan STNK. Fisik TBPKP dapat dipantau lewat layanan Pos.

SIGNAL menyediakan notifikasi kedaluwarsa STNK dan jatuh tempo pajak, membantu pengguna menghindari denda. Selain itu, saat program pemutihan pajak kendaraan, aplikasi ini langsung memberi informasi dan link untuk ikut serta dalam program tersebut.


Perbandingan: Pembayaran Pajak Manual vs Digital

Ada beberapa keunggulan yang ditawarkan pembayaran pajak secara online, sehingga cara ini lebih banyak dipilih oleh pengguna. Apa saja perbandingannya dengan versi manual? Ini dia penjelasan selengkapnya:

Kekurangan Pembayaran Manual (Offline)

  1. Antrian panjang dan waktu terbuang. Bayar pajak secara manual berarti harus ke kantor Samsat, mengisi formulir, dan menunggu giliran. Proses ini sering menelan waktu berjam-jam, apalagi saat padat pengunjung.
  2. Rawan kesalahan input data. Pengisian manual rentan salah ketik NIK, nomor polisi, atau data pribadi lain. Hal ini bisa menyebabkan kegagalan transaksi, pemborosan waktu, bahkan denda administratif.
  3. Risiko Kehilangan Dokumen atau Uang Tunai. Ketika membawa banyak dokumen fisik, risiko lupa/bongkar-bongkar, salah taruh, atau bahkan kehilangan jadi lebih besar.

Keunggulan Metode Online

  1. Otomatis dan cepat. Bayar pajak via SIGNAL atau e‑Samsat cukup lewat aplikasi, tidak perlu ke Samsat. Penyelesaian bisa dalam hitungan menit. Layanan pun tersedia 24/7, termasuk akhir pekan.
  2. Minim risiko input. Form digital biasanya sudah dilengkapi auto-fill dan pengecekan otomatis, sehingga mengurangi kemungkinan salah input data dan mencegah denda karena kesalahan administratif.
  3. Fitur notifikasi dan pengingat. Banyak aplikasi memberikan pengingat otomatis menjelang jatuh tempo pajak. Sangat membantu untuk menghindari keterlambatan dan biaya denda.
  4. Beragam metode pembayaran dan bukti digital. Pembayaran bisa lewat transfer bank, e‑wallet, atau minimarket. Bukti pembayaran dan pengesahan dikirim digital dan/atau via Pos.
  5. Keamanan data tinggi. Sistem online menerapkan enkripsi dan autentikasi (OTP, biometrik). Ini akan menjaga keamanan data dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan informasi pribadi.


Perkembangan STNK Elektronik di Tahun 2025

Pada 2025, beragam pemerintah daerah meluncurkan terobosan digital guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Contohnya:

  • Samsat BUDIMAN di Jawa Tengah: inovasi berbasis BUMDes dan layanan online, mulai dari upload KTP/STNK, pengambilan foto wajah, verifikasi polisi, hingga pengesahan STNK via kode QR.
  • Samsat Digital Mandiri Jawa Barat: Saluran cashless yang mengintegrasi tapping KTP dan sidik jari, pembayaran non-tunai, serta pengiriman bukti digital via WhatsApp atau email.

Dukungan Terhadap Program Digitalisasi Nasional

Transformasi layanan Samsat mendapat dukungan dari berbagai elemen nasional, di antaranya adalah:

  • Rakor Pembina Samsat Nasional (Februari 2025) menekankan pentingnya digitalisasi sebagai wujud pelayanan adaptif dan transparan, bekerja sama antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan kementerian terkait.
  • Inisiatif ini menguatkan program e‑STNK dan digitalisasi STNK/BPKB agar selaras dengan visi pemerintah, yaitu modern, siaga 24/7, dan berfokus pada kemudahan pelayanan publik.

Harapan ke Depan untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid

Peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan mendapat atensi melalui STNK digital:

  • Mulai 6 Februari 2025, STNK dan BPKB wajib atas kendaraan listrik untuk menegaskan legalitas dan keamanan lalu lintas.
  • Pemerintah memperkenalkan insentif fiskal dalam PMK No. 12/2025: PPN DTP untuk mobil listrik dan PPNBM DTP untuk kendaraan hybrid (hingga 3%) sepanjang 2025.

Harapan ke depan mencakup integrasi insentif ini ke sistem e‑STNK, misalnya tampilan kolom pajak khusus untuk kendaraan ramah lingkungan serta kemudahan pembayaran dan pelaporan lewat aplikasi SIGNAL atau e‑Samsat.




Topik :
Lainnya

Halaman :12