Strobo mobil: Pelajari aturan penggunaan lampu strobo, jenis kendaraan yang diizinkan memakainya, dan sanksi bagi pelanggar.
Belakangan ini, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat pada kendaraan pribadi semakin marak dijumpai di jalanan, terutama sebagai bagian dari tren modifikasi mobil.
Tak sedikit pengemudi yang memasang lampu strobo pada mobil mereka demi tampilan yang lebih mencolok atau sekadar untuk menarik perhatian orang di sekitar.
Sayangnya, banyak dari mereka belum memahami bahwa penggunaan lampu strobo secara sembarangan tidak hanya mengganggu pengendara lain, tapi juga melanggar hukum.
Padahal, aturan mengenai lampu strobo dan rotator telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami fungsi, aturan, dan sanksi penggunaan lampu strobo agar tidak menimbulkan kemacetan, membahayakan keselamatan, atau mengganggu ketertiban lalu lintas.
Lampu strobo mobil adalah jenis lampu isyarat yang mengeluarkan cahaya berkedip-kedip dengan intensitas tinggi dan pola tertentu.
Biasanya terpasang di bagian luar kendaraan seperti atap, grill, atau dasbor, lampu ini dirancang untuk menarik perhatian pengguna jalan lain dalam situasi darurat.
Dalam konteks kendaraan operasional, fungsi utama dari lampu strobo adalah memberikan peringatan visual bahwa kendaraan tersebut sedang menjalankan tugas khusus atau berada dalam kondisi prioritas di jalan.
Lampu ini lazim digunakan pada mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.
Semuanya termasuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Berbeda dengan lampu hazard, yang digunakan untuk memberi sinyal darurat saat kendaraan berhenti atau lambat, strobo dan lampu rotator berperan sebagai tanda peringatan aktif saat kendaraan bergerak, khususnya untuk memberikan jalur prioritas.
Penggunaan strobo dengan sembarang atau tidak semestinya, seperti pada mobil pribadi atau truk tanpa izin, tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara lain, tetapi juga melanggar aturan penggunaan lampu yang telah ditetapkan pemerintah.
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan tertentu yang mendapat hak utama di jalan yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat seperti strobo dan rotator. Kendaraan tersebut meliputi mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, dan kendaraan pimpinan negara.
Sebagai peraturan turunan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No. 10 Tahun 2012 menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.
Sementara itu, lampu strobo kuning hanya diperbolehkan untuk kendaraan pengawasan, patroli, atau pengawalan non-darurat, serta kendaraan pengangkut barang besar.
Penempatan lampu strobo juga tidak boleh sembarangan. Biasanya terletak di bagian atas kendaraan (atap), dan tidak boleh mengganggu mata pengemudi lain.
Lampu strobo dashboard tipe 226 atau LED strobo 7000h secara ilegal pada mobil pribadi sangat dilarang penggunaannya, karena bisa menimbulkan kemacetan, salah persepsi, dan bahkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Aksesoris Mobil yang Perbolehkan Menurut Aturan Lalu Lintas
Tidak semua kendaraan bermotor diizinkan menggunakan lampu strobo atau lampu isyarat, karena penggunaannya dibatasi untuk keperluan tertentu yang sifatnya darurat atau resmi.
Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya kendaraan yang mendapat hak utama dan kendaraan pengawalan tertentu yang boleh memasang strobo.
Kategori pertama adalah kendaraan prioritas, yang meliputi mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.
Kendaraan-kendaraan ini boleh menggunakan lampu strobo merah atau biru karena memiliki fungsi utama untuk menembus lalu lintas, memberikan respons cepat terhadap situasi darurat, dan menjaga ketertiban.
Kategori kedua mencakup kendaraan pengawalan resmi, seperti kendaraan milik TNI, instansi pemerintah, atau petugas pengawalan lalu lintas yang sedang menjalankan tugas pengamanan atau pengawalan pejabat negara.
Sementara itu, lampu strobo kuning diperuntukkan bagi kendaraan instansi tertentu seperti petugas jalan tol, kendaraan perawatan jalan, pengangkut barang berat, atau kendaraan patroli non-darurat.
Penggunaan strobo dan rotator yang tidak sesuai aturan, misalnya pada mobil pribadi tanpa surat izin atau modifikasi hanya demi tampilan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Penggunaan lampu strobo secara sembarangan, khususnya pada mobil pribadi atau truk yang tidak memiliki izin resmi, tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan.
Cahaya berkedip-kedip yang tajam dari strobo dapat menyilaukan mata pengemudi, terutama saat malam hari atau dalam kondisi hujan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan di jalan raya.
Dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pengemudi yang menggunakan peralatan pengganggu konsentrasi jalan dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jika pelanggaran disertai tindakan seperti menggunakan strobo dan rotator untuk meminta jalan, menyerobot prioritas, atau berpura-pura sebagai kendaraan dinas, maka dapat dikenai sanksi tambahan sesuai aturan pidana lain yang berlaku.
Polisi memiliki kewenangan untuk menilang langsung di lapangan, menyita peralatan ilegal, dan memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan. Penggunaan lampu strobo pada mobil tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum, bukan sekadar soal gaya atau modifikasi.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi, khususnya pada sistem pencahayaan seperti lampu tambahan, penting untuk selalu memeriksa regulasi yang berlaku.
Sebelum memasang lampu strobo, rotator, atau jenis lampu lain, pahami dulu apakah kendaraan Anda termasuk yang berhak menggunakan lampu isyarat tersebut menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan turunannya.
Selain itu, konsultasikan dengan bengkel profesional atau teknisi berpengalaman, agar pemasangan dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan risiko kelistrikan atau gangguan pada sistem kendaraan.
Jika ingin meningkatkan visibilitas kendaraan, pertimbangkan menggunakan lampu tambahan yang sah dan aman, seperti daytime running light (DRL) yang telah memiliki sertifikasi legal.
Penggunaan strobo mobil memang terlihat keren, tapi harus tetap mematuhi aturan yang diatur dalam UU. Hanya jenis kendaraan tertentu yang diizinkan, seperti kendaraan darurat dan pengawalan resmi.
Penggunaan lampu strobo secara sembarangan bisa membahayakan keselamatan dan menimbulkan sanksi hukum. Sebagai pemilik mobil yang cerdas, prioritaskan keselamatan dan legalitas, termasuk saat memilih komponen kendaraan.
Kunjungi Astraotoshop sekarang juga, platform terpercaya untuk beli sparepart mobil online. Dapatkan lampu kendaraan, aksesoris, dan suku cadang resmi dengan kualitas Astra, cukup dari rumah!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.