Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban setiap pengendara di Indonesia.
Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, salah satu cara paling praktis untuk memperpanjangnya adalah melalui layanan perpanjangan SIM Keliling.
Layanan ini disediakan oleh Korlantas Polri dan hadir di berbagai titik kota secara bergiliran untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Artikel ini akan membahas tentang persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM Keliling terbaru tahun 2025, termasuk cara perpanjang menggunakan Aplikasi Digital Korlantas. Pastikan membaca artikel ini sampai selesai untuk memahami semua prosesnya!
SIM Keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Kepolisian melalui Satpas dan Korlantas Polri.
Menggunakan mobil SIM Keliling, layanan ini hadir di tempat-tempat strategis seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, atau terminal untuk memudahkan masyarakat.
Kelebihan pelayanan SIM Keliling adalah prosesnya yang mudah dan cepat, tanpa perlu mengantre panjang seperti di Satpas.
Namun perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling, berikut berkas persyaratan yang harus Anda siapkan:
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan tertera di SIM Anda. Oleh karena itu, pastikan masa berlaku SIM Anda sebelum mengajukan permohonan perpanjangan.
Beberapa lokasi bisa saja memiliki persyaratan tambahan, seperti membawa bukti kepesertaan BPJS atau asuransi.
Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling berbeda-beda setiap daerah. Untuk mencari informasi akurat, Anda bisa:
Contohnya, pelayanan SIM Keliling di Bandung tersedia di Dago Plaza dan BPR KS, sementara di Surabaya Anda bisa mengunjungi mobil SIM Keliling di BG Junction atau Siola.
Informasi ini diperbarui setiap hari dan bisa diakses langsung melalui aplikasi resmi atau situs digital Korlantas.
Berikut adalah rincian biaya resmi yang dikenakan:
Jadi, total estimasi biaya perpanjangan SIM C atau A berkisar Rp170.000–Rp200.000. Jika Anda menggunakan layanan digital atau mengikuti tes kesehatan di luar lokasi, bisa saja terdapat perbedaan tarif biaya tes dan biaya asuransi.
Berikut ini langkah-langkah proses perpanjangan SIM melalui SIM Keliling:
Tips: Datang lebih awal dan pastikan semua dokumen lengkap agar proses memperpanjang masa berlaku SIM Anda berjalan lancar.
Jika Anda tidak sempat datang ke lokasi, Anda bisa memperpanjang SIM melalui Aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini sangat praktis dan dapat digunakan di mana saja. Anda cukup:
Setelah SIM diperpanjang, pastikan kendaraan Anda siap digunakan. Lakukan pengecekan kondisi mesin, rem, oli, hingga aki. Untuk perlengkapan kendaraan dan spare part, kunjungi Astra Otoshop.
Dengan produk unggulan dan layanan terpercaya dari Astra Otoshop, perjalanan Anda menjadi lebih aman, nyaman, dan pastinya siap menemani aktivitas harian.
Yuk, lakukan perpanjangan SIM, siapkan kendaraan, dan pastikan perjalanan Anda selalu dalam kondisi prima!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini