Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C 2025 Terbaru: Panduan Lengkap dari Korlantas Polri!

29 September 202522161 VIEWS
News
Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C 2025 Terbaru: Panduan Lengkap dari Korlantas Polri!

Syarat perpanjang SIM A & SIM C 2025 bagi pengendara! Cari Tau lokasi SIM Keliling & cara online. Panduan lengkap perpanjangan SIM.

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara di Indonesia. Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, tak perlu khawatir! Layanan perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses, baik melalui SIM Keliling yang praktis atau bahkan secara online via aplikasi Digital Korlantas.

Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat perpanjang SIM A dan SIM C terbaru di tahun 2025, lengkap dengan informasi biaya, lokasi, dan panduan resmi dari Korlantas Polri. Pastikan Anda membaca artikel ini sampai selesai untuk memahami semua prosesnya dan memastikan SIM Anda selalu aktif!

Baca Juga: Cara Membuat SIM Online Terbaru 2024 dengan Mudah

 

Apa Saja Syarat Dokumen Perpanjang SIM di Tahun 2025 Terbaru?

Untuk melakukan perpanjangan SIM, baik SIM A dan C maupun jenis SIM lainnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini berlaku umum, namun ada detail spesifik yang perlu Anda perhatikan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Pastikan KTP Anda masih berlaku dan terbaca jelas.
  • SIM Asli: SIM lama Anda yang masa berlakunya hampir habis. Sangat penting untuk diketahui bahwa SIM yang sudah mati atau kadaluarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling atau aplikasi Digital Korlantas; Anda harus mengajukan permohonan SIM baru.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani: Surat ini menyatakan kondisi fisik Anda layak mengemudi. Anda bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau sering kali tersedia di lokasi SIM Keliling atau Satpas.
  • Surat Keterangan Psikologi: Ini adalah hasil tes psikologi yang menunjukkan kondisi kejiwaan Anda. Tes ini juga biasanya tersedia di lokasi perpanjangan SIM atau melalui psikolog yang berlisensi.
  • Foto Diri: Untuk keperluan foto pada SIM baru, pastikan Anda menggunakan pakaian yang rapi dan sopan dengan background yang sesuai (biasanya biru atau merah, sesuai ketentuan terbaru). Hindari penggunaan kacamata atau lensa kontak berwarna yang tidak natural.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Penting untuk mengajukan perpanjangan SIM setidaknya 3-14 hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari keterlambatan.

 

Biaya Perpanjang SIM 2025: Rincian Lengkap

Memahami biaya perpanjang SIM adalah langkah awal yang krusial dalam persiapan Anda. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM A dan SIM C resmi yang diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp80.000 (PNBP)
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp75.000 (PNBP)

Selain biaya PNBP, ada beberapa biaya tambahan yang perlu Anda perhitungkan:

  • Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp35.000 (dapat bervariasi tergantung fasilitas kesehatan).
  • Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp60.000 (dapat bervariasi).
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Ini bersifat opsional namun direkomendasikan, biasanya sekitar Rp30.000.
  • Biaya Administrasi/Layanan: Tergantung lokasi dan jenis layanan (misal: di SIM Keliling atau gerai tertentu).

Dengan demikian, total estimasi biaya perpanjangan SIM C atau SIM A biasanya berkisar antara Rp170.000 hingga Rp200.000. Jika Anda menggunakan layanan aplikasi Digital Korlantas atau mengikuti tes kesehatan/psikologi di luar lokasi SIM Keliling, mungkin ada perbedaan tarif.

 

Cara Perpanjang SIM: Online vs. Offline (SIM Keliling & Satpas)

Korlantas Polri terus berinovasi untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Anda bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda:

1. Perpanjang SIM Secara Offline: Melalui SIM Keliling atau Satpas

Metode offline ini cocok bagi Anda yang ingin proses cepat dengan bantuan petugas langsung atau bagi yang membutuhkan tes kesehatan/psikologi di tempat.

a. Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

SIM Keliling adalah layanan perpanjangan SIM yang diselenggarakan oleh Kepolisian melalui Satpas dan Korlantas Polri menggunakan mobil khusus. Layanan ini hadir di tempat-tempat strategis seperti alun-alun kota, pusat perbelanjaan, atau terminal secara bergiliran.

Keunggulan SIM Keliling: Prosesnya mudah dan cepat, tanpa perlu mengantre panjang seperti di Satpas. Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan.

Langkah-langkah Perpanjangan di SIM Keliling:

  1. Datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan (lihat sub-judul berikutnya untuk cara cek jadwal).
  2. Ambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.
  3. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi (jika belum dilakukan sebelumnya, biasanya tersedia di lokasi).
  4. Serahkan berkas persyaratan yang sudah lengkap kepada petugas.
  5. Ikuti proses verifikasi data, pengambilan foto, dan sidik jari.
  6. Bayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. SIM baru Anda dapat langsung diambil di tempat setelah proses selesai.

Tips: Datanglah lebih awal dari jam operasional dan pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan efisien.

b. Perpanjangan SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Satpas adalah kantor utama pelayanan SIM di setiap kota/kabupaten. Di sini, Anda bisa melakukan segala jenis transaksi SIM, termasuk perpanjangan SIM.

Langkah-langkah Perpanjangan di Satpas: Prosedurnya mirip dengan SIM Keliling, namun dengan kapasitas layanan yang lebih besar dan jam operasional yang tetap. Anda tetap perlu membawa semua syarat perpanjang SIM yang disebutkan di atas. Kelebihannya, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili KTP Anda, berkat sistem online terintegrasi.

2. Perpanjang SIM Secara Online: Aplikasi Digital Korlantas

Bagi Anda yang sibuk dan tidak sempat datang ke lokasi fisik, aplikasi Digital Korlantas adalah solusi yang sangat praktis. Layanan ini memungkinkan Anda melakukan perpanjangan SIM dari mana saja.

Langkah-langkah Perpanjangan Via Aplikasi Digital Korlantas:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas di smartphone Anda (tersedia di Google Play Store dan Apple App Store).
  2. Registrasi akun dan verifikasi data diri Anda.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta (KTP, SIM lama, pas foto, tanda tangan digital).
  4. Menjalani verifikasi kesehatan dan psikologi secara online melalui penyedia layanan yang terintegrasi di aplikasi.
  5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia.
  6. Setelah proses verifikasi dan pembayaran berhasil, SIM baru Anda akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat Anda (termasuk biaya pengiriman).

 

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 2025: Cara Cek Terkini

Jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling sangat dinamis dan berbeda-beda setiap daerah, serta diperbarui setiap hari. Untuk mencari informasi akurat mengenai SIM Keliling terdekat di kota Anda, Anda bisa:

  • Mengakses media sosial resmi Satlantas dan Polres terdekat: Banyak Polres yang secara rutin membagikan jadwal SIM Keliling harian atau mingguan di akun media sosial mereka (Instagram, Facebook, Twitter).
  • Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Aplikasi ini juga sering menyediakan info lokasi SIM Keliling dan jadwal terkini.
  • Mengecek gerai SIM Keliling yang terdekat di kota besar: Untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, atau Medan, informasi ini juga sering tersedia di situs web resmi atau portal berita lokal.

Contoh: Pelayanan SIM Keliling di Bandung sering tersedia di Dago Plaza dan BPR KS, sementara di Surabaya Anda bisa mengunjungi mobil SIM Keliling di BG Junction atau Siola.

 

Hal Penting Lainnya Seputar Perpanjangan SIM

  • Perpanjang SIM Mati / Kadaluarsa: Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda tidak bisa lagi melakukan perpanjangan SIM. Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dengan mengikuti prosedur dan ujian seperti pendaftaran SIM awal. Tidak ada denda telat perpanjang SIM, namun konsekuensinya adalah harus membuat SIM baru.
  • Syarat Perpanjang SIM Hilang: Jika SIM Anda hilang, selain syarat perpanjang SIM umum, Anda perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi SIM lama (jika ada).
  • Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlakunya Habis: Sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan SIM dalam rentang 3-14 hari sebelum tanggal kadaluarsa untuk menghindari masalah.
  • Perubahan Jenis SIM (Misal: dari SIM C ke SIM A atau sebaliknya): Ini bukan termasuk perpanjangan SIM biasa. Anda harus mengajukan permohonan SIM baru sesuai jenis yang diinginkan, dengan mengikuti tes teori dan praktik.
  • SIM Internasional: Untuk SIM Internasional, prosedur dan syaratnya berbeda. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI) atau Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak: Online dan Offline

 

Siap Berkendara Aman? Jaga Performa Kendaraan Anda dengan Astra Otoshop!

Setelah SIM Anda diperpanjang dan siap digunakan untuk berkendara di jalan, langkah selanjutnya adalah memastikan kendaraan Anda juga dalam kondisi prima. Lakukan pemeliharaan rutin, mulai dari pengecekan kondisi mesin, rem, oli, hingga aki.

Untuk semua kebutuhan perlengkapan kendaraan dan spare part berkualitas, kunjungi Astra Otoshop. Kami menyediakan berbagai produk unggulan dan layanan terpercaya yang akan membantu Anda menjaga performa mobil atau motor Anda. Dengan Astra Otoshop, perjalanan Anda menjadi lebih aman, nyaman, dan pastinya siap menemani aktivitas harian Anda.

Yuk, segera lakukan perpanjangan SIM Anda di tahun 2025 ini, siapkan kendaraan Anda, dan pastikan setiap perjalanan Anda selalu dalam kondisi prima! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai pemeliharaan kendaraan, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp ini.


Topik :
Lainnya

Halaman :1

Rekomendasi Untukmu