Dalam perjalanan menuju Depok dari Jakarta, harus selalu update tentang pembaruan tarif tol . salah satunya, Jalan Tol Depok-Antasari 2024 yang sering dilalui.
Pengguna tol, terutama yang sering melewati gerbang tol di Depok, harus memperhatikan perubahan ini. Terlebih lagi, keberadaan Brigif dan proyek-proyek Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di sekitarnya.
Melalui artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang implikasi dari keputusan untuk menjadikan ruas tol sebagai sistem terbuka dan bagaimana hal ini mempengaruhi arus transportasi dan masyarakat sekitarnya.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta Bandung 2024: Tetap atau Naik? Ini Infonya
Berikut adalah tarif tol terbaru untuk Jalan Tol Depok-Antasari per tanggal 5 Maret 2024:
Tarif ini berlaku di Gerbang Tol (GT) Sawangan 4, Rawajati Krukut 4 (Desari), Brigif 4, dan Andara 4. Tarif ini spesifik untuk tujuan Depok menuju Jakarta. Pengguna jalan juga akan mengalami perubahan dalam sistem pengumpulan tol.
Sebelumnya, terdapat perbedaan sistem antara Seksi Antasari-Andara-Brigif dan Seksi Brigif-Krukut-Sawangan. Namun, kini tol telah menjadi sistem terbuka, dengan satu tarif tol berlaku untuk Seksi Antasari-Andara-Brigif-Krukut-Sawangan.
Perubahan ini menandai langkah signifikan dalam upaya menyederhanakan sistem pengumpulan tol. Dengan demikian, pengguna jalan hanya perlu melakukan tapping tol cukup satu kali di gerbang tol, baik di Gerbang Masuk untuk tujuan Depok maupun Gerbang Keluar untuk tujuan Jakarta.
Pada 18 Maret 2023 pukul 00.00 WIB lalu, ruas jalan tol Depok-Antasari (Desari) diterapkan aturan tol menjadi sistem terbuka. Dengan implementasi ini, tol hanya akan mengenakan satu tarif untuk penggunaannya.
Perubahan sistem pengumpulan tol ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan, terutama bagi mereka yang tujuan Jakarta menuju Depok atau yang akan memasuki gerbang tol.
Langkah ini juga akan mempercepat arus lalu lintas, terutama bagi pengguna jalan tol Depok yang mengarah ke Gerbang Tol Sawangan 1 dan berlanjut ke Tol Cinere-Jagorawi. Dengan demikian, pengguna jalan hanya akan melakukan tapping sekali di gerbang tol.
Baca juga: Cek Tarif Tol Jagorawi Terbaru: Siap Mudik 2024?
Tarif tol yang dikenakan di Gerbang tol Depok atau di gerbang masuk tol lainnya harus sejalan dengan layanan yang disediakan. Dari tarif tol yang akan dikenakan, Badan Pengatur Jalan Tol harus melakukan ini:
Jalan Tol Depok-Antasari telah menerapkan sistem pengumpulan tol menjadi sistem terbuka untuk memfasilitasi mobilitas pengguna jalan. Aturan ini berlaku pada ruas antasari seksi Antasari-Andara-Brigif-Krukut-Sawangan.
Berikut adalah prosedur transaksi yang berlaku di jalan tol Depok-Antasari:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan tol, terdapat beberapa harus memberikan prioritas kepada sembilan aspek penting berikut:
Untuk memperkuat aspek keselamatan berkendara, pembangunan tempat istirahat sementara (TIP) di jalan tol sangatlah penting. TIP ini memberikan fasilitas seperti toilet umum, rumah makan, dan SPBU yang dapat diakses oleh pengguna jalan tol, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Telah dibahas tentang rincian tarif tol desari ruas antasari-brigif-sawangan dan bagaimana pihak terkait meningkatkan pelayanan transaksi jalan tol. Pemberlakukan sistem terbuka untuk satu tarif diharapkan memudahkan pengguna dalam melintasi Tol Depok Antasari.
Kemudahan dan kenyaman juga harus diciptakan sendiri melalui perawatan kendaraan yang benar. Mobil tiba-tiba mogok di tengah jalan bebas hambatan adalah hal yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun.
Jadi, selain mengetahui tarif tol akan dikenakan, penting juga untuk memberikan perawatan yang tepat untuk mesin mobil agar selalu ideal. Hal tersebut bisa dimulai dari pengecekan berkala dan membeli suku cadang yang sudah aus melalui e-commerce otomotif Astra Otoshop.
Untuk layanan perawatan lebih lanjut bisa menghubungi Kontak WhatsApp +62895351500015 atau layanan Call Center 24 jam di 1500015. Jangan biarkan perjalanan terganggu di jalanan bebas hambatan!
Baca juga: Bengkel Mobil Terdekat di Jabodetabek, Cek Disini!