Mengawali perjalanan di Kota Surabaya, tilang elektronik Surabaya atau E-TLE/ Etle telah menjadi sorotan utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dengan kehadiran kamera pengawas yang terintegrasi dalam sistem ini, proses tilang menjadi lebih efisien dan akurat. Pengendara kini perlu memahami secara mendalam mengenai konsep tilang elektronik, termasuk prosedur pembayaran denda tilang melalui bank seperti BRI.
Melalui panduan lengkap ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan lalu lintas elektronik demi terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Surabaya.
Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merujuk pada sistem tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di beberapa Kota di Indonesia.
Dalam prosesnya, tilang diberikan melalui kamera ETLE yang terpasang di berbagai lokasi strategis, seperti lampu merah atau rambu-rambu tertentu. Teknologi dari kamera ETLE untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan mengeluarkan surat tilang kepada pelanggar.
Sistem tilang elektronik ini memberikan keuntungan berupa peningkatan ketertiban lalu lintas dan keselamatan jalan raya. Kemudahan lainnya adalah cara mengurus, pengguna kendaraan yang melanggar dapat melakukan pembayaran online.
Baca Juga: Kenali Perbedaan dan Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik di Surabaya:
Pastikan untuk memasukkan data yang valid sesuai dengan surat tilang yang Anda terima untuk mendapatkan informasi yang akurat. Namun, jika tidak ada data pelanggaran yang muncul, berarti kendaraan tidak terkena tilang elektronik.
Terdapat 3 cara mudah yang dapat Anda lakukan jika kendaraan terjaring tilang online. Berikut adakah cara mengurus dan metode pembayaran yang dapat digunakan:
Untuk membayar denda tilang elektronik di Surabaya, berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti melalui situs web resmi kejaksaan.go.id:
Untuk membayar denda tilang elektronik di Surabaya, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui bank online atau transfer, serta melalui mobile banking. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Membayar melalui Bank Online atau Transfer:
Cara Membayar melalui Mobile Banking BRI:
Untuk membayar denda tilang elektronik di Surabaya melalui teller bank, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
Baca Juga: Hindari Tilang! Kenali Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang
Dalam kasus tilang elektronik Surabaya, setelah terjadi pelanggaran ETLE, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal tiga hari.
Batas waktu pembayaran denda tilang elektronik di Surabaya adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir oleh Samsat.
Panduan lengkap yang disediakan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan lalu lintas elektronik ini. Sehingga akan tercipta keamanan dan ketertiban yang lebih baik dalam berlalu lintas di Kota Surabaya.
Oleh karena itu, penting bagi para pengendara untuk memahami cara mengurus dan membayar tilang elektronik dengan benar, serta memperhatikan batas waktu pembayarannya guna menghindari potensi pemblokiran STNK kendaraan.
Pengendara yang bijak juga harus tahu peraturan yang berlaku di jalan raya untuk menghindari kena tilang. Selain itu, perawatan kendaraan juga wajib diperhatikan sebelum mengaspal untuk keamanan dan kenyamanan pengendara.
Oleh karena itu, rajinlah untuk memeriksa mesin kendaraan secara rutin, gantilah spareparts yang sudah tidak layak pakai. Cari kebutuhan suku cadang yang cocok untuk kendaraan Anda di Astra Otoshop.
Astra Otoshop juga memiliki layanan konsultasi 24 jam melalui telepon 1500015 dan whatsApp di nomor +62895351500015. Kunjungi dan hubungi sekarang untuk claim banyak bonus dan penawaran menarik!