Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil yang Sesuai Aturan

05 Maret 2024157 VIEWS
Informasi
Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil yang Sesuai Aturan

Wajib Tahu! Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil yang Sesuai Aturan 

Kaca film mobil merupakan salah satu aksesori yang populer di industri otomotif. Kaca film memiliki berbagai manfaat, mulai dari melindungi interior mobil, hingga memberikan efek estetika pada kendaraan.  

Saat memilih kaca film mobil, penting juga bagi Anda untuk mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya tingkat kegelapan yang diizinkan di Indonesia. Peraturan mengenai tingkat kegelapan kaca film mobil di Indonesia ini sangat penting untuk diperhatikan agar Anda tidak melanggar aturan lalu lintas.  

Sebagai pembeli, Anda juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan preferensi pribadi. Apakah Anda menginginkan kaca film dengan tingkat kegelapan yang tinggi, atau mungkin lebih suka tampilan kaca film hitam?  

Apapun itu, pilihlah kaca film yang sesuai dengan kebutuhan dan selera pribadi, dengan tidak lupa juga untuk mempertimbangkan tingkat kegelapan yang diizinkan di Indonesia, ya! 


Baca Juga: Cara Memilih Kaca Film Mobil yang Tepat


Apa itu Kaca Film Mobil? 

Kaca film mobil adalah lapisan tipis film yang diterapkan pada kaca jendela kendaraan untuk berbagai tujuan fungsional dan estetika. Film ini biasanya terbuat dari bahan polimer, seperti polyester, yang diaplikasikan ke permukaan interior kaca mobil. 

Kaca film mobil tersedia dalam berbagai tingkat transparansi dan kegelapan, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk memilih tingkat privasi dan perlindungan yang diinginkan. 


Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil 

Tingkat kegelapan kaca film mobil biasanya diukur dengan persentase transmisi cahaya yang tampak. Transmisi cahaya tampak adalah jumlah cahaya yang dapat melewati kaca film dan mencapai mata manusia. Biasanya diukur dalam bentuk persentase. 

Berikut adalah beberapa keterangan umum tentang persentase transmisi cahaya tampak dan tingkat kegelapan kaca film mobil: 

  1. 50% atau lebih tinggi: Kaca film dengan persentase transmisi cahaya tampak sebesar 50% atau lebih tinggi akan membiarkan lebih banyak cahaya masuk ke dalam kendaraan, sehingga memberikan tingkat kegelapan yang rendah dan kurangnya privasi. 
  2. Antara 35% dan 50%: Kaca film dengan transmisi cahaya tampak antara 35% dan 50% menyediakan sedikit lebih banyak privasi dan perlindungan terhadap sinar UV dibandingkan dengan film yang lebih terang. Namun, masih memungkinkan cahaya cukup masuk ke dalam kendaraan. 
  3. Antara 20% dan 35%: 20% dan 35% adalah kisaran umum untuk kaca film dengan tingkat kegelapan sedang. Film dalam kisaran ini biasanya memberikan kombinasi yang baik antara privasi dan perlindungan terhadap sinar matahari. 
  4. Kurang dari 20%: Kaca film dengan persentase transmisi cahaya tampak kurang dari 20% dianggap sangat gelap. Film di kisaran ini memberikan privasi maksimum dan perlindungan terhadap panas dan sinar UV, tetapi juga dapat mempengaruhi visibilitas pengemudi, terutama pada malam hari. 


Peraturan Mengenai Kaca Film Mobil  

Di Indonesia, penggunaan kaca film mobil telah diatur oleh pemerintah untuk berbagai alasan, termasuk keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum.  

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya: 

  1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang memiliki kaca depan, belakang, dan samping, harus menggunakan kaca yang terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah atau mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut. 
  2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan, asal dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%.  
  3. Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang. Untuk kedua kaca ini, persyaratan penembusan cahaya adalah tidak kurang dari 40% di sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan. 
  4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya baru selain pantulan yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
  5. Pemilik kendaraan dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya pun tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi. 
  6. Yang dimaksud dengan presentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan. 

Penggunaan kaca film mobil di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan. Untuk itu, penting bagi pengemudi untuk mengetahui dan mematuhi peraturan tersebut agar tidak terkena sanksi atau denda. 


Tingkatkan Keselamatan Berkendara dengan Mematuhi Aturan Penggunaan Kaca Film Mobil  

Mematuhi peraturan tentang tingkat kegelapan kaca film mobil penting untuk keselamatan dan ketaatan undang-undang. Dengan memilih kaca film yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, pengguna kendaraan dapat menikmati manfaat perlindungan dan privasi dari kaca film mobil tanpa mengorbankan keselamatan diri atau orang lain di jalan raya.  

Selain memperhatikan penggunaan kaca film mobil, penting juga untuk memastikan spare part kendaraan berfungsi dengan baik.  

Mungkin saat ini ada beberapa sparepart yang sudah aus dan membutuhkan penggantian. Untuk memastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima, tidak ada salahnya untuk melakukan pengecekan dan penggantian jika diperlukan. 

Anda bisa mengunjungi website astraotoshop.com yang merupakan tempat terpercaya untuk mendapatkan berbagai macam spare part kendaraan dengan kualitas terjamin.  


Topik :
Mobil

Halaman :1