Warna TNKB: Arti, Spesifikasi Warna & Perbedaan Plat Nomor

17 Juni 20250 VIEWS
Informasi
Warna TNKB: Arti, Spesifikasi Warna & Perbedaan Plat Nomor

Pernahkah Anda memperhatikan warna plat nomor atau pelat nomor kendaraan di jalan? Ternyata, warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bukan sekadar pajangan belaka.

Warna dan tulisan pada pelat nomor kendaraan punya arti, fungsi, serta aturan yang tertuang resmi dalam peraturan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45.

Memahami arti warna TNKB bukan hanya menambah wawasan, tapi juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum dan mendukung sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berlaku.

Terlebih bagi pemilik kendaraan di Indonesia, topik ini penting untuk menghindari sanksi akibat ketidaktahuan soal warna pelat nomor.


Apa Itu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)?

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Fungsinya sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Korlantas Polri dan telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk memiliki STNK.

Tanda nomor kendaraan bermotor ini wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. TNKB menandakan bahwa kendaraan tersebut telah melalui proses registrasi dan identifikasi kendaraan sesuai dengan jenis, kepemilikan, dan wilayah operasionalnya.


Spesifikasi Umum TNKB

Secara umum, ukuran TNKB dibedakan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk sepeda motor, pelat biasanya berukuran 275 mm x 110 mm, sementara untuk mobil atau kendaraan roda empat, ukurannya 395 mm x 135 mm.

Ukuran ini telah ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 agar seragam dan mudah terbaca oleh sistem pengawasan maupun masyarakat umum.

Pelat nomor kendaraan dibuat dari bahan logam tahan cuaca, dilapisi cat reflektif untuk mendukung visibilitas. Tulisan dan angka menggunakan nomor registrasi unik berdasarkan kode wilayah dan jenis kendaraan. Huruf dan angka juga mengikuti format standar nasional yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.


Arti dan Makna Warna TNKB

Setiap warna pelat nomor punya arti spesifik. Berikut penjelasan setiap warnanya:

  • Putih dengan tulisan hitam: Menandakan kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor listrik (terbaru sejak nomor 7 tahun 2021). Ini adalah perubahan warna dari sebelumnya yang menggunakan dasar hitam.
  • Kuning dengan tulisan hitam: Untuk angkutan umum seperti bus, taksi, dan kendaraan online berbadan hukum.
  • Merah dengan tulisan putih: Kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
  • Hitam dengan tulisan kuning: Dipakai pada kendaraan sementara atau uji coba.
  • Hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Selain itu, ada plat nomor warna khusus seperti:

  • Putih dengan tulisan biru dan lis warna biru: Kendaraan milik perwakilan negara asing atau badan internasional.
  • Merah dengan tulisan putih dan lis biru: Digunakan oleh kendaraan diplomatik.


Baca Juga: 4 Jenis dan Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia


Perubahan TNKB: Diganti Warna Putih

Salah satu pembaruan besar adalah perubahan pelat nomor dari dasar hitam ke warna putih dengan tulisan hitam, sesuai Pasal 45 ayat 1 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Alasan utama perubahan ini adalah untuk memaksimalkan kinerja teknologi tilang elektronik (ETLE). Kamera ETLE lebih mudah membaca angka pada pelat warna putih, terutama saat malam hari atau cuaca buruk.

Kendaraan baru, kendaraan yang ganti STNK, atau balik nama sudah mulai menggunakan plat nomor putih. Perubahan ini dilakukan secara bertahap agar tidak membebani pemilik kendaraan lama.

Plat nomor berwarna putih mendukung registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang lebih akurat. Membantu petugas di lapangan dalam mendeteksi pelanggaran, serta mengurangi risiko penyalahgunaan identitas kendaraan.


Perbedaan Warna Plat Nomor Berdasarkan Jenis Kendaraan

Perbedaan warna plat nomor juga menggambarkan status kepemilikan:

  • Pribadi/perseorangan: Putih tulisan hitam
  • Badan hukum/angkutan umum: Kuning tulisan hitam
  • Instansi pemerintah: Merah tulisan putih
  • Badan internasional/perwakilan negara asing: Putih atau merah dengan lis warna biru

Beberapa kendaraan juga memiliki bentuk nomor polisi atau TNKB khusus, seperti:

  • Nomor cantik atau unik untuk pejabat
  • TNKB kendaraan dinas dengan kode khusus
  • TNKB kendaraan bermotor listrik yang memiliki lis biru sebagai pembeda


Pentingnya Memiliki TNKB yang Resmi dan Legal

Kendaraan yang tidak memiliki TNKB resmi atau menggunakan pelat palsu berpotensi terlibat dalam tindakan ilegal. Hal ini menghambat proses registrasi dan identifikasi kendaraan jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.

Penggunaan TNKB palsu atau tidak sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk denda dan penahanan kendaraan, terutama jika plat nomor di Indonesia tidak sesuai dengan jenis kendaraan atau wilayah terdaftarnya.


Pilih Aman, Pahami TNKB, dan Rawat Kendaraan Anda dengan Baik

Memahami warna TNKB bukan sekadar tahu soal warna plat nomor, tapi juga tentang kesadaran tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum.

Dengan mengetahui arti dan spesifikasi warna pelat nomor kendaraan, Anda bisa lebih percaya diri dan aman saat berkendara, sekaligus menghindari pelanggaran karena ketidaktahuan.

Selain itu, pastikan kondisi kendaraan Anda tetap prima dengan merawatnya menggunakan suku cadang yang berkualitas. Astraotoshop hadir sebagai solusi belanja sparepart motor dan mobil yang praktis, aman, dan terjamin keasliannya.

Temukan berbagai produk seperti lampu, aki, oli, dan perlengkapan lainnya hanya di Astra Otoshop! Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp


Topik :
Lainnya

Halaman :1