Arti Warna Lampu Rotator: Fungsi dan Aturannya di Jalan

30 Juni 20250 VIEWS
Informasi
Arti Warna Lampu Rotator: Fungsi dan Aturannya di Jalan

Kenapa warna lampu rotator tidak boleh asal pakai? Lampu rotator atau strobo sering dianggap sebagai aksesoris keren yang membuat tampilan mobil lebih menarik. Tidak sedikit pemilik kendaraan pribadi yang tergoda untuk memasangnya, terutama karena efek visualnya yang mencolok dan terlihat "resmi".

Padahal, penggunaan lampu rotator tidak bisa sembarangan. Pemakaiannya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang dan peraturan kepolisian.

Penyalahgunaan lampu ini di jalan raya bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, penting untuk memahami fungsi, arti warna, serta aturan legal penggunaannya. Yuk simak selengkapnya di sini!


Apa Itu Lampu Rotator dan Strobo?

Lampu rotator dan strobo merupakan jenis lampu sinyal yang biasanya dipasang di bagian atas kendaraan. Keduanya memiliki fungsi utama sebagai penanda kendaraan prioritas atau dalam kondisi darurat.

Secara teknis, lampu rotator bergerak memutar dengan cahaya yang menyala bergantian, sedangkan lampu strobo memancarkan cahaya terang secara berkedip cepat dan tajam. Keduanya dirancang untuk menarik perhatian dan memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan prioritas.

Penggunaan lampu ini harus sesuai fungsinya. Misalnya, mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis, atau kendaraan patroli polisi yang sedang bertugas menjaga ketertiban. Kesalahan dalam penggunaan bisa menimbulkan salah persepsi di jalan dan bahkan risiko kecelakaan.


Baca Juga: Pengertian Lampu Strobo


Arti Warna Lampu Rotator dan Fungsinya

Setiap warna lampu rotator memiliki arti dan peruntukan yang berbeda. Penggunaan warna ini tidak boleh asal-asalan karena masing-masing menunjukkan fungsi kendaraan yang sangat spesifik. Berikut ini arti warna lampu rotator beserta fungsinya:

Biru

  • Digunakan oleh kendaraan penegak hukum seperti polisi, Dinas Perhubungan, atau patroli jalan raya. Warna ini menunjukkan wewenang dan prioritas di jalan.

Merah

  • Diperuntukkan bagi kendaraan darurat medis seperti ambulans, serta kendaraan pemadam kebakaran. Merah melambangkan kondisi gawat darurat dan membutuhkan akses cepat di jalan.

Kuning/Amber

  • Umumnya digunakan oleh kendaraan perawatan jalan, mobil derek, atau pengawalan swasta. Warna ini memberi peringatan agar pengguna jalan lain berhati-hati.


Aturan Penggunaan Lampu Rotator di Indonesia

Penggunaan lampu rotator diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi Kepolisian. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakannya, sesuai fungsi masing-masing. Berikut beberapa poin penting aturannya:

  • Mobil pribadi dilarang menggunakan rotator atau strobo, baik saat berkendara maupun hanya untuk keperluan tampilan.
  • Kendaraan yang boleh menggunakan rotator harus mendapat izin resmi dan digunakan sesuai keperluan tugas.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa tilang, denda, hingga penyitaan barang bukti.


Mana yang Legal di Jalan? Mana yang Dilarang untuk Mobil Pribadi?

Banyak pemilik mobil yang tidak mengetahui batasan legal dalam penggunaan lampu rotator atau strobo. Agar tidak salah kaprah, berikut ini contoh penggunaan yang diizinkan dan dilarang:

Penggunaan sah dan legal:

  • Mobil patroli polisi atau Dishub
  • Ambulans rumah sakit atau PMI
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan derek resmi dengan izin operasional

Penggunaan yang dilarang:

  • Mobil pribadi dengan lampu biru atau merah (meskipun tidak dinyalakan)
  • Mobil komunitas atau modifikasi yang hanya bertujuan gaya
  • Kendaraan sipil dengan strobo/kedipan cahaya tajam

Walau hanya dipasang tanpa dinyalakan, pemasangan lampu rotator yang tidak sesuai fungsinya tetap dianggap pelanggaran hukum.


Tips Aman dan Legal dalam Modifikasi Pencahayaan Mobil

Modifikasi lampu kendaraan sah-sah saja selama tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu keselamatan. Berikut beberapa tips aman dalam modifikasi sistem pencahayaan mobil:

  • Gunakan lampu standar pabrik atau produk aftermarket yang telah tersertifikasi.
  • Fokus pada peningkatan visibilitas seperti lampu LED putih atau proyektor untuk pencahayaan utama.
  • Hindari pemasangan strobo atau rotator yang tidak memiliki izin.
  • Selalu cek regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan atau Kepolisian sebelum membeli aksesoris lampu tambahan.



Taat Aturan, Rawat Mobil dengan Sparepart Berkualitas dari Astra Otoshop

Menggunakan lampu rotator atau strobo tanpa izin pada mobil pribadi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Warna-warna lampu rotator seperti biru, merah, dan kuning memiliki fungsi yang spesifik dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti mobil polisi, ambulans, atau petugas layanan jalan. Jangan sampai modifikasi lampu justru membawa masalah!

Sebagai pemilik kendaraan, pastikan Anda hanya melakukan modifikasi yang aman dan legal, serta selalu merawat kendaraan Anda dengan suku cadang berkualitas.

Semua kebutuhan kendaraan mulai dari lampu, kampas rem, oli, hingga aki bisa Anda temukan di Astra Otoshop sebagai platform belanja otomotif terpercaya dari Astra. Taat aturan, tampil maksimal, belanja kebutuhan mobil hanya di Astra Otoshop!

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp


Topik :
Lainnya

Halaman :1