Kenapa warna lampu rotator tidak boleh asal pakai? Lampu rotator atau strobo sering dianggap sebagai aksesoris keren yang membuat tampilan mobil lebih menarik. Tidak sedikit pemilik kendaraan pribadi yang tergoda untuk memasangnya, terutama karena efek visualnya yang mencolok dan terlihat "resmi".
Padahal, penggunaan lampu rotator tidak bisa sembarangan. Pemakaiannya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang dan peraturan kepolisian.
Penyalahgunaan lampu ini di jalan raya bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, penting untuk memahami fungsi, arti warna, serta aturan legal penggunaannya. Yuk simak selengkapnya di sini!
Lampu rotator dan strobo merupakan jenis lampu sinyal yang biasanya dipasang di bagian atas kendaraan. Keduanya memiliki fungsi utama sebagai penanda kendaraan prioritas atau dalam kondisi darurat.
Secara teknis, lampu rotator bergerak memutar dengan cahaya yang menyala bergantian, sedangkan lampu strobo memancarkan cahaya terang secara berkedip cepat dan tajam. Keduanya dirancang untuk menarik perhatian dan memberikan tanda kepada pengguna jalan lain agar memberikan prioritas.
Penggunaan lampu ini harus sesuai fungsinya. Misalnya, mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis, atau kendaraan patroli polisi yang sedang bertugas menjaga ketertiban. Kesalahan dalam penggunaan bisa menimbulkan salah persepsi di jalan dan bahkan risiko kecelakaan.
Baca Juga: Pengertian Lampu Strobo
Setiap warna lampu rotator memiliki arti dan peruntukan yang berbeda. Penggunaan warna ini tidak boleh asal-asalan karena masing-masing menunjukkan fungsi kendaraan yang sangat spesifik. Berikut ini arti warna lampu rotator beserta fungsinya:
Biru
Merah
Kuning/Amber
Penggunaan lampu rotator diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi Kepolisian. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakannya, sesuai fungsi masing-masing. Berikut beberapa poin penting aturannya:
Banyak pemilik mobil yang tidak mengetahui batasan legal dalam penggunaan lampu rotator atau strobo. Agar tidak salah kaprah, berikut ini contoh penggunaan yang diizinkan dan dilarang:
Penggunaan sah dan legal:
Penggunaan yang dilarang:
Walau hanya dipasang tanpa dinyalakan, pemasangan lampu rotator yang tidak sesuai fungsinya tetap dianggap pelanggaran hukum.
Modifikasi lampu kendaraan sah-sah saja selama tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu keselamatan. Berikut beberapa tips aman dalam modifikasi sistem pencahayaan mobil:
Menggunakan lampu rotator atau strobo tanpa izin pada mobil pribadi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Warna-warna lampu rotator seperti biru, merah, dan kuning memiliki fungsi yang spesifik dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti mobil polisi, ambulans, atau petugas layanan jalan. Jangan sampai modifikasi lampu justru membawa masalah!
Sebagai pemilik kendaraan, pastikan Anda hanya melakukan modifikasi yang aman dan legal, serta selalu merawat kendaraan Anda dengan suku cadang berkualitas.
Semua kebutuhan kendaraan mulai dari lampu, kampas rem, oli, hingga aki bisa Anda temukan di Astra Otoshop sebagai platform belanja otomotif terpercaya dari Astra. Taat aturan, tampil maksimal, belanja kebutuhan mobil hanya di Astra Otoshop!
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Kami melalui nomor telepon 1500725 atau via WhatsApp