Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

26 Maret 2024236 VIEWS
Informasi
Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Simak Informasi Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor

Dalam lingkup kepemilikan kendaraan bermotor, proses perolehan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru merupakan hal yang penting.

Kedua dokumen ini menjadi bukti resmi kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun motor, di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang informasi biaya pembuatan STNK dan BPKB baru untuk mobil dan motor.

Mengetahui prosedur dan biaya yang terkait dengan dokumentasi resmi kendaraan merupakan hal penting bagi setiap pemilik, dan artikel ini akan membantu Anda memahaminya. Mari jelajahi prosesnya bersama!


Baca Juga: Risiko Gadai BPKB Motor Sebelum Mengambil Keputusan


Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru

Pengurusan BPKB dan STNK membutuhkan beberapa biaya administrasi dan dokumen persyaratan. Di bawah ini adalah hal yang Anda butuhkan:

Proses dan Persyaratan

Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru:

  • STNK baru yang masih berlaku dan asli.
  • BPKB baru yang masih berlaku dan asli.
  • Fotokopi STNK.
  • Fotokopi BPKB.
  • Kartu identitas yang sah (KTP, SIM, atau paspor) milik pemilik kendaraan.
  • Surat pernyataan kepemilikan kendaraan bermotor yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

Dengan mematuhi persyaratan ini, Anda akan dapat mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan lancar di kantor kepolisian negara Republik Indonesia.

Perbedaan Biaya untuk Mobil dan Motor 

Berikut adalah rincian biaya pengurusan (STNK) dan (BPKB) untuk motor dan mobil baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk stnk motor dan bpkb motor:

  • BPKB: Rp 225.000 per penerbitan.
  • STNK: Rp100.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
  • Nomor polisi baru: Rp30.000.

Biaya untuk Stnk dan Bpkb Mobil:

  • BPKB: Biaya pembuatan BPKB mobil baru adalah Rp 375.000 per penerbitan. Biaya balik nama BPKB mobil sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
  • STNK: Biaya pembuatan STNK mobil baru adalah Rp100.000.
  • Nomor polisi: Biaya pembuatan nomor polisi baru adalah Rp30.000.
  • Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat adalah Rp100.000.

Peraturan ini telah dikeluarkan pada 21 Desember 2020 dan berlaku pada 21 Januari 2021. Biaya yang tercantum di atas berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda dua atau roda empat sesuai ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui peraturan ini, pemerintah Republik Indonesia menetapkan standar biaya yang berlaku untuk pengurusan dokumen resmi kendaraan bermotor, termasuk STNK dan BPKB, yang memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait kewajiban administratif.


Cara Mengurus Pembuatan STNK dan BPKB

Di bawah ini akan dijelaskan langkah pembuatan stnk dan bpkb yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda 4. Berikut panduannya:

Langkah-langkah Pengurusan

Berikut adalah prosedur untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru:

Pengurusan STNK Kendaraan Baru:

  • Kunjungi Samsat dan bawa dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Serahkan formulir dan fotokopi hasil cek fisik ke loket pendaftaran.
  • Proses pembuatan STNK di loket.
  • Bayar biaya pembuatan STNK.
  • Tunggu STNK selesai dicetak.
  • Ambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pengurusan BPKB Kendaraan Baru:

  • Isi formulir permohonan BPKB.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Serahkan dokumen di loket BPKB.
  • Lakukan pembayaran di bank.
  • Serah Terima bukti pembayaran di loket pembuatan BPKB.
  • Tunggu proses pembuatan BPKB.
  • Ambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

Waktu Penyelesaian

Biasanya, proses penerbitan STNK motor baru oleh pihak Samsat membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, untuk kendaraan utuh (completely built up/CBU), waktu pengurusan STNK dapat mencapai maksimal 30 hari kerja.

Proses pengurusan BPKB oleh Samsat dan kepolisian membutuhkan waktu yang lebih lama, yakni sekitar 2-3 bulan. Untuk pembelian secara tunai, biasanya memakan waktu maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Ketentuan berlaku terkait biaya pembuatan STNK dan BPKB baru, baik untuk mobil maupun motor. Proses penerbitan BPKB dan STNK baru dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Pastikan memahami ketentuan yang berlaku serta biaya yang diperlukan untuk mengurus legalitas kendaraan Anda.


Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya


Harga Terbaru Pembuatan STNK dan BPKB

Membeli mobil dan membeli motor baru adalah hal yang membahagiakan. Namun, kita harus mengurus bpkb dan stnk baru untuk motor dan mobil kita akan kepelikannya sah. Adapun harga yang dikenakan adalah:

Faktor yang Mempengaruhi Biaya

Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan baru dipengaruhi oleh beberapa faktor penting:

  • Jenis Kendaraan: Biaya pengurusan STNK dan BPKB berbeda tergantung pada jenis kendaraan. Kendaraan roda empat atau lebih memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda dua atau tiga.
  • Status Kepemilikan: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bergantung pada status kepemilikan, dengan tarif yang berbeda untuk kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya.
  • Status BPKB: Biaya penerbitan BPKB baru juga berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk roda dua dan tiga, biayanya adalah Rp225.000, sementara untuk roda empat, biayanya adalah Rp375.000.
  • Status STNK: Biaya penerbitan STNK juga dipengaruhi oleh jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp200.000.

Rincian Biaya Secara Lengkap

Selain biaya yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa pembayaran tambahan yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), antara lain:

  • Biaya Administrasi: Sebesar Rp35.000 yang diperlukan untuk proses administrasi di kantor Samsat atau kantor yang berwenang.
  • Biaya SWDKLLJ: Sebesar Rp35.000 merupakan sumbangan wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Biaya Pembuatan Nomor Polisi Baru: Sejumlah Rp30.000 dibutuhkan untuk pembuatan nomor polisi baru kendaraan.
  • Biaya Transfer BBN-KB: Biaya ini mencapai 10% dari harga jual kendaraan dan dikenakan pada saat terjadi pergantian kepemilikan kendaraan (bea balik nama kendaraan bermotor).

Penting untuk memperhatikan bahwa semua biaya tersebut berlaku terkait dengan pembuatan STNK dan BPKB, serta dapat berbeda tergantung pada ketentuan yang berlaku di setiap daerah.


Ketahui Cara Mengurus BPKB dan Pembuatan STNK Mobil dan Motor untuk Kepemilikan Sah

Kita telah membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan stnk dan bpkb mobil, serta membahas secara rinci juga pembuatan bpkb dan stnk motor baru. Semoga panduan di atas membantu Anda dalam proses administrasi saat beli mobil dan motor baru.

Hal lain yang ingin kami rekomendasikan adalah perawatan yang tepat untuk kendaraan. Kami menyarankan untuk mengikuti rekomendasi pabrikan untuk menjaga kinerja mobil atau motor.

Temukan suku cadang yang sesuai rekomendasi produsen kendaraan di Astraotoshop.com Jangan biarkan kendaraan Anda rusak karena suku cadang kualitas rendah!

Konsultasikan juga perawatan suku cadang Anda melalui nomor WhatsApp +62895351500015 dan Call Center yang melayani 24 jam nonstop 1500015!


Topik :
Motor
Mobil

Halaman :1