Dalam lingkup kepemilikan kendaraan bermotor, proses perolehan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru merupakan hal yang penting.
Kedua dokumen ini menjadi bukti resmi kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun motor, di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang informasi biaya pembuatan STNK dan BPKB baru untuk mobil dan motor.
Mengetahui prosedur dan biaya yang terkait dengan dokumentasi resmi kendaraan merupakan hal penting bagi setiap pemilik, dan artikel ini akan membantu Anda memahaminya. Mari jelajahi prosesnya bersama!
Baca Juga: Risiko Gadai BPKB Motor Sebelum Mengambil Keputusan
Pengurusan BPKB dan STNK membutuhkan beberapa biaya administrasi dan dokumen persyaratan. Di bawah ini adalah hal yang Anda butuhkan:
Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru:
Dengan mematuhi persyaratan ini, Anda akan dapat mengurus dokumen-dokumen tersebut dengan lancar di kantor kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya pengurusan (STNK) dan (BPKB) untuk motor dan mobil baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk stnk motor dan bpkb motor:
Biaya untuk Stnk dan Bpkb Mobil:
Peraturan ini telah dikeluarkan pada 21 Desember 2020 dan berlaku pada 21 Januari 2021. Biaya yang tercantum di atas berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda dua atau roda empat sesuai ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 mengatur tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui peraturan ini, pemerintah Republik Indonesia menetapkan standar biaya yang berlaku untuk pengurusan dokumen resmi kendaraan bermotor, termasuk STNK dan BPKB, yang memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait kewajiban administratif.
Di bawah ini akan dijelaskan langkah pembuatan stnk dan bpkb yang berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda 4. Berikut panduannya:
Berikut adalah prosedur untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru:
Pengurusan STNK Kendaraan Baru:
Pengurusan BPKB Kendaraan Baru:
Biasanya, proses penerbitan STNK motor baru oleh pihak Samsat membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, untuk kendaraan utuh (completely built up/CBU), waktu pengurusan STNK dapat mencapai maksimal 30 hari kerja.
Proses pengurusan BPKB oleh Samsat dan kepolisian membutuhkan waktu yang lebih lama, yakni sekitar 2-3 bulan. Untuk pembelian secara tunai, biasanya memakan waktu maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Ketentuan berlaku terkait biaya pembuatan STNK dan BPKB baru, baik untuk mobil maupun motor. Proses penerbitan BPKB dan STNK baru dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Pastikan memahami ketentuan yang berlaku serta biaya yang diperlukan untuk mengurus legalitas kendaraan Anda.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya
Membeli mobil dan membeli motor baru adalah hal yang membahagiakan. Namun, kita harus mengurus bpkb dan stnk baru untuk motor dan mobil kita akan kepelikannya sah. Adapun harga yang dikenakan adalah:
Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan baru dipengaruhi oleh beberapa faktor penting:
Selain biaya yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa pembayaran tambahan yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), antara lain:
Penting untuk memperhatikan bahwa semua biaya tersebut berlaku terkait dengan pembuatan STNK dan BPKB, serta dapat berbeda tergantung pada ketentuan yang berlaku di setiap daerah.
Kita telah membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang pembuatan stnk dan bpkb mobil, serta membahas secara rinci juga pembuatan bpkb dan stnk motor baru. Semoga panduan di atas membantu Anda dalam proses administrasi saat beli mobil dan motor baru.
Hal lain yang ingin kami rekomendasikan adalah perawatan yang tepat untuk kendaraan. Kami menyarankan untuk mengikuti rekomendasi pabrikan untuk menjaga kinerja mobil atau motor.
Temukan suku cadang yang sesuai rekomendasi produsen kendaraan di Astraotoshop.com Jangan biarkan kendaraan Anda rusak karena suku cadang kualitas rendah!
Konsultasikan juga perawatan suku cadang Anda melalui nomor WhatsApp +62895351500015 dan Call Center yang melayani 24 jam nonstop 1500015!