Cari tahu rincian biaya perpanjangan sim a terbaru 2026 beserta syarat dan cara mengurusnya. Yuk, pastikan semua dokumen siap!
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) aktif merupakan kewajiban setiap pengemudi mobil. Persoalannya, SIM memiliki masa aktif, dan bagi Anda pengemudi mobil penting untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM A sebelum masa berlakunya habis.
Jangan sampai Anda terlambat memperbarui SIM! Sebab, masa berlaku SIM kini dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir Anda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000. Sementara untuk pembuatan baru dikenakan tarif Rp 120.000.
Tentu saja, nominal tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan lainnya. Anda perlu menyiapkan dana ekstra untuk tes kesehatan jasmani di klinik sekitar Rp 35.000 hingga Rp 75.000.
Selain itu, terdapat biaya lain yang harus Anda siapkan yaitu tes psikologi dari lembaga resmi. Tarifnya sangat bervariasi di berbagai daerah, namun biasanya berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Sim A untuk Pengendara Apa? Ini Cara Pembuatannya
Saat ini, SIM berlaku secara sah selama 5 (lima) tahun penuh sejak tanggal diterbitkan. Proses perpanjangan wajib dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggal kedaluwarsa tersebut benar-benar habis.
Bagaimana jika Anda terlambat memperpanjang SIM? Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 2 dan 3, SIM yang terlewat tidak bisa diperpanjang lagi.
Artinya, keterlambatan satu hari saja mengharuskan Anda membuat SIM baru dari awal. Hal ini mencakup kewajiban melaksanakan ujian ulang, baik tes teori, keterampilan, hingga praktik mengemudi.
Untuk mengurus perpanjangan, pastikan Anda menyiapkan syarat administrasi berupa kelengkapan dokumen dengan cermat. Pertama adalah siapkan KTP asli beserta beberapa lembar fotokopinya sebagai identitas utama.
Jangan lupa membawa SIM asli lama yang masa berlakunya masih aktif. Nantinya, Anda juga diwajibkan mengisi formulir permohonan perpanjangan yang telah disediakan di lokasi pendaftaran.
Proses perpanjangan secara luring (luar daring) atau offline dapat Anda lakukan di berbagai lokasi yang disediakan pihak kepolisian. Anda bebas memilih untuk mengunjungi Polres, Satpas terdekat, atau memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling.
Setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP serta pas foto, Anda harus menjalani tes kesehatan dan psikologi. Fasilitas kedua tes ini biasanya sudah disediakan langsung di lokasi.
Kemudian jika dokumen pengajuan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil petugas untuk melakukan pembayaran PNBP. Terakhir, ikuti proses identifikasi yang meliputi pengambilan foto dan sidik jari, lalu tunggu SIM dicetak.
Apakah Anda orang sibuk dan tidak punya waktu antre? Menariknya, Anda bisa mengurus perpanjang sim A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh gratis melalui Google Play Store atau App Store.
Pertama, mulai dengan registrasi nomor ponsel untuk menerima kode OTP via SMS atau WhatsApp. Buat PIN keamanan, lalu lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan alamat email Anda.
Setelah akun berhasil aktif, lakukan verifikasi E-KTP lewat proses foto liveness. Siapkan juga E-KTP fisik, foto SIM lama, dan pas foto terang berlatar belakang warna biru.
Siapkan pula foto tanda tangan Anda di atas kertas putih polos dengan tinta hitam. Selanjutnya, ikuti tes kesehatan online di erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id via browser.
Jika tes selesai, buka menu SIM di aplikasi dan pilih menu perpanjangan. Tentukan SATPAS penerbit, unggah semua dokumen digital yang diminta, lalu klik tombol "Cek Kelengkapan Data".
Anda juga wajib memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila pengajuan ditolak. Pilih juga metode pengiriman lewat POS Indonesia dengan mengisi alamat rumah Anda secara detail.
Terakhir, lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Pantau terus status pengajuan di menu Transaksi hingga SIM baru terdigitalisasi di aplikasi setelah Anda mengklik tombol Perbarui.
Tidak bisa dan dianggap mati. Sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021, Anda wajib membuat SIM baru dari awal meliputi tes kesehatan, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara disiplin sebelum masa berlakunya habis. Anda dapat melakukan perpanjangan online sejak H-90 hingga H-30 sebelum tanggal kedaluwarsa tiba.
Perpanjangan SIM sama sekali tidak perlu melalui ujian teori dan praktik berkendara. Anda hanya diwajibkan untuk lulus tes kesehatan (jasmani) dan tes psikologi di lembaga resmi.
Memastikan masa berlaku SIM tetap hidup adalah bentuk ketaatan pada hukum berkendara. SIM aktif juga wajib diimbangi dengan performa kendaraan yang prima dan siap digunakan kapanpun tanpa drama.
Sebagai contoh, jika mobil Anda terasa limbung saat diajak jalan atau melibas tikungan, maka harus segera diperbaiki. Penyebab utamanya kerap kali bersumber dari shockbreaker mobil yang sudah lemah atau masalah pada kaki-kaki mobil.
Jika terus dibiarkan tanpa penanganan, kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, terutama saat melaju cepat. Karena itu, sangat penting untuk rajin mengecek dan mengganti sparepart menggunakan produk berkualitas.
Sebagai rekomendasi, Anda bisa menggunakan shockbreaker mobil Kayaba yang berkualitas dan tersedia di AstraOtoShop.com. Sebagai e-commerce resmi, kami menyediakan beragam produk otomotif berkualitas unggulan langsung dari jaminan Astra.
Pastikan mobil Anda selalu prima dan stabil di berbagai kondisi jalan! Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai suku cadang kendaraan, segera hubungi layanan konsumen Astra Otoshop melalui nomor telepon 1500725 atau chat langsung via WhatsApp sekarang juga.