Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Mei 2025: Lokasi dan Syarat

20 Mei 202546 VIEWS
News
Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Mei 2025: Lokasi dan Syarat

Sedang mencari informasi terbaru mengenai jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Mei 2025? Bagi Anda warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM, layanan SIM keliling atau gerai samsat keliling bisa menjadi solusi praktis.

Dalam artikel ini, lihat lokasi perpanjangan SIM, jam operasional, hingga biaya perpanjangan SIM yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Simak informasi lengkapnya agar Anda tidak terlewat jadwal!


Jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Mei 2025 dan Lokasinya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C.

SIM Keliling ini hanya membuka layanan perpanjangan bagi SIM yang belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika masa pakai telah habis, maka masyarakat harus mengajukkan pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) resmi.

Untuk warga wilayah Jakarta Pusat, Anda bisa merasakan service perpanjangan masa pakai SIM ini di Kantor Pos Lapangan Banteng. 

Pelayanan perpanjangan masa kedaluwarsa SIM dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pastikan Anda tidak melewatkan jadwal ini agar bisa mengurus SIM tanpa perlu ke kantor Satpas.


Baca juga : Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta 2025


Syarat, Dokumen, dan Biaya Perpanjangan SIM 

Sebelum datang ke lokasi layanan perpanjangan SIM keliling, Anda perlu memenuhi syarat yang berlaku dan menyiapkan biaya tersendiri. Berikut ini adalah syarat berupa dokumen yang dibutuhkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aktif: Dokumen ini sebagai bukti bahwa Anda telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan tertentu dan Warga Negara Indonesia.
  2. SIM lama (asli) yang Masih Berlaku: SIM lama berguna dalam proses verifikasi dan benar bahwa Anda pemilik SIM tersebut.
  3. Surat Keterangan Sehat: Hasil cek kesehatan menjadi bukti bahwa kondisi fisik Anda sehat. Anda bisa melampirkan surat sehat dari tempat lain atau memanfaatkan pemeriksaan kesehatan di lokasi SIM Keliling.
  4. Bukti Tes Psikologi dari Aplikasi Simpel Pol: Lampirkan juga bukti tes psikologi yang menunjukkan bahwa kondisi mental Anda memenuhi syarat untuk mengemudi.
  5. Syarat Lainnya: ada formulir perpanjangan SIM yang akan diberikan petugas dan harus dilengkapi.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di lingkungan Polri, Anda akan dikenakan tarif berikut untuk setiap jenis SIM yang diurus:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000


Baca juga : Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


Alur Perpanjangan SIM 

Dokumen sudah siap Anda bawa? Kini Anda perlu mengetahui prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi di layanan keliling ini. Mari lihat detailnya berikut ini!

  1. Cek Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling: Periksa terlebih dahulu jadwalnya di website Polri. Supaya lebih mudah, layanan SIM Keliling Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
  2. Siapkan Persyaratan yang Berlaku: Syarat ini berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM, surat sehat, dan hasil tes psikologi.
  3. Datang ke SIM Keliling: Kunjungi layanan ini di lokasi yang sesuai dengan domisili.
  4. Melakukan Pendaftaran dan Isi Formulir: Daftar di loket dan isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas.
  5. Berikan Dokumen: Serahkan dokumen Anda dan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
  6. Verifikasi Dokumen: Petugas akan mengecek kelengkapan dan verifikasi dokumen serta formulir.
  7. Tes Kesehatan dan Psikotes di Lokasi: Tahapan ini berlaku bagi Anda yang belum sempat tes kesehatan dan tes psikologi di tempat lain.
  8. Pembayaran: Bayar biaya perpanjangan sesuai kategori SIM.
  9. Foto dan Sidik Jari: Tahapan ini sebagai bagian dari keperluan administrasi.
  10. Penerbitan SIM Baru: Tunggu panggilan petugas. Setelah itu, SIM Baru siap Anda miliki.


FAQ Seputar SIM Keliling Jakarta Pusat

Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukkan terkait SIM Keliling. Supaya tidak bingung, simak FAQ berikut ini!

1. Apakah SIM Keliling Melayani Pembuatan SIM Baru?

Layanan SIM Keliling dari Polri ini hanya melayani perpanjangan SIM lama yang masa kedaluwarsanya belum lewat. Jika Anda hendak mengajukkan pembuatan SIM pertama kali, kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan tes tertulis dan praktik berkendara.

2. Apa Perbedaan SIM Keliling dan Samsat Keliling?

SIM Keliling melayani perpanjangan SIM yang dilaksanakan di beberapa lokasi tertentu. Sementara itu, Samsat Keliling merupakan bagian dari layanan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK.

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling Jakarta Pusat Mei 2025, Anda dapat lebih mudah merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas SIM.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat agar proses berjalan lancar. Jangan lupa cek lokasi perpanjangan SIM dan jam operasional di gerai samsat keliling terdekat sebelum berangkat.


Rawat Kendaraan Anda Bersama Astra Otoshop!

Setelah mengurus perpanjangan SIM, pastikan kendaraan Anda tetap prima sebelum digunakan. Untuk kebutuhan suku cadang, oli, atau aksesoris kendaraan, percayakan pada Astra Otoshop, toko online resmi dari Astra Otoparts yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi.

Produk Astra Otoshop telah terjamin mutunya, karena hanya diproduksi dari pabrikan ternama, seperti GS Astra, Kayana, Pirelli, Akebono, Shell, hingga Federal Parts! Kunjungi Astra Otoshop sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda!

Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami via nomor telepon 1500725 atau melalui WhatsApp Astra Otoshop.


Topik :
Lainnya

Halaman :1