Temukan lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta tahun 2026. Diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya sepanjang April 2026 untuk melayani masyarakat.
Sebagai pengendara kendaraan bermotor, baik mobil ataupun motor, Anda perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya, sudah ditetapkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sedang membuka pelayanan SIM Keliling pada bulan April 2026. Ini tentu menjadi solusi praktis bagi Anda, warga Jakarta yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan begini, tidak perlu lagi mengunjungi kantor Polisi.
Layanan ini diadakan di beberapa lokasi strategis di seluruh wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara. Berikut adalah informasi rinci mengenai prosedur, syarat, dokumen yang dibutuhkan, biaya, serta jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta pada bulan April 2026.
Baca juga: Jangan Khawatir! Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja
Bagi warga Jakarta, pelayanan SIM Keliling tersebar di lima titik utama setiap harinya. Layanan ini sangat praktis karena berlokasi di pusat perbelanjaan dan area publik yang strategis.
Senin s.d. Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Minggu: Libur (Kecuali ada agenda khusus SIM Car Free Day)
Berikut adalah lokasi rutin bus SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta:
| Wilayah Jakarta | Titik Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung |
| Jakarta Utara | LTC Glodok |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata |
| Jakarta Barat | Mall Ciputra |
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
Jika Anda tidak sempat ke bus keliling atau ingin melakukan proses lainnya (seperti pembuatan SIM Baru), Anda bisa langsung mendatangi kantor Satpas berikut:
Jenis Layanan: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika lewat masa berlaku (meski hanya 1 hari), wajib bikin baru di Satpas Daan Mogot.
Sebelum memutuskan untuk mendatangi pusat layanan SIM Keliling terdekat dari rumah Anda, pastikan untuk membawa dokumen penunjang berikut ini guna mempercepat proses perpanjangan SIM:
Sesuai dengan PP Nomor 6oli yang bagus untuk vario0 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Anda akan dikenakan sebanyak Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.
Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda perlu mengikuti prosedur di bawah ini ini:
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM secara cepat. Layanan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang kesulitan mendatangi kantor Satpas yang berlokasi jauh dari tempat tinggal.
Untuk memastikan jadwal yang lebih akurat atau jika ada perubahan, silahkan Anda kunjungi situs web resmi pelayanan SIM Keliling atau menghubungi nomor telepon yang tertera di situs tersebut.
Selain mengurus perpanjangan SIM, pastikan untuk mengecek rutin apakah ada spare parts dalam kendaraan Anda sudah dalam keadaan aus. Jika perlu menggantinya, belilah spare parts kendaraan di toko yang terpercaya, salah satunya adalah Astra Otoshop!
Sebagai salah satu toko e-commerce suku cadang kendaraan, kami menyediakan semua produk-produk yang Anda butuhkan untuk perawatan kendaraan, bahkan termasuk oli dan aki.
Tidak perlu ragu dengan keasliannya, setiap pembelian produk akan mendapatkan jaminan keaslian dari kami! Tak hanya itu, kami juga menyediakan layanan bengkel dan home service apabila Anda membutuhkan.
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini.