Banyak pemilik kendaraan menghadapi kendala saat ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa memiliki KTP pemilik lama. Masalah ini sering terjadi, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap atas nama sendiri.
Akibatnya, banyak yang khawatir STNK tidak bisa diperpanjang dan kendaraan menjadi tidak legal di jalan. Namun, tidak perlu panik atau bingung! Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk tetap memperpanjang STNK meskipun tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan lengkap serta solusi bagi pemilik kendaraan yang mengalami kendala dalam memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Baca Juga: Perpanjang STNK dan Bayar Pajak di Samsat
Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan diperlukan untuk memastikan bahwa data identitas sesuai dengan dokumen kendaraan.
Hal ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan, memastikan bahwa kendaraan tersebut memang milik pemilik yang sah.
Namun, seringkali terjadi situasi di mana KTP asli pemilik lama tidak tersedia, terutama saat seseorang membeli kendaraan bekas tanpa melakukan proses balik nama.
Kondisi ini menyulitkan pemilik baru dalam memperpanjang STNK karena persyaratan administrasi yang mewajibkan KTP asli pemilik terdaftar.
Menghadapi situasi di mana Anda perlu memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik sebelumnya adalah hal umum, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Namun, terdapat beberapa solusi yang dapat Anda tempuh untuk mengatasi kendala ini.
1.Proses Balik Nama Kendaraan
Langkah utama dan legal untuk menghindari masalah di masa mendatang, sebagaimana dikutip dari laman Detikoto.com, adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.
Dengan begitu, nama Anda akan tercantum sebagai pemilik resmi pada STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Proses ini tidak memerlukan KTP pemilik lama dan memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas Anda. Untuk melakukan balik nama kendaraan, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
2.Menggunakan Surat Kuasa dan Dokumen Pendukung
Jika proses balik nama belum dapat dilakukan segera, Anda dapat memperpanjang STNK dengan beberapa alternatif. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggunakan surat kuasa. Berikut merupakan beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dilansir dari laman Auto2000, member of Astra, beberapa daerah menyediakan layanan e-Samsat yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa memerlukan KTP pemilik lama.
Melalui aplikasi Signal, Anda dapat melakukan pembayaran pajak dengan langkah-langkah berikut:
Namun, perlu dicatat bahwa setelah melakukan pembayaran online, Anda tetap perlu melakukan proses balik nama untuk memastikan kepemilikan resmi kendaraan.
Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama dapat menjadi tantangan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya:
Berikut beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP, sebagaimana dilansir dari laman Detikoto.com.
2.Cek Pajak STNK dan Pembayaran Pajak Secara Online
Untuk mempermudah proses, Anda dapat memeriksa besaran pajak yang harus dibayar melalui layanan online yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau Signal di wilayah Anda.
Beberapa daerah telah menyediakan aplikasi atau situs web resmi untuk pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online. Pastikan menggunakan platform resmi untuk menghindari penipuan.
3.Prosedur Balik Nama: Proses, Biaya, dan Keuntungan Jangka Panjang
Agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang, sebaiknya segera melakukan balik nama kendaraan. Berikut adalah prosedur balik nama kendaraan:
Melakukan balik nama kendaraan memiliki beberapa keuntungan, seperti mempermudah pengurusan pajak tahunan, menghindari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan, serta memastikan kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah. Oleh karena itu, balik nama menjadi langkah penting bagi pemilik kendaraan bekas.
Dilansir dari laman Detikoto.com, mulai 5 Januari 2025, pemerintah telah menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB. Namun, tetap ada beberapa biaya lain yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama.
Untuk kendaraan roda empat, biaya yang perlu disiapkan meliputi penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000, BPKB baru Rp 375.000, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 100.000, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Selain itu, terdapat juga biaya cek fisik sebesar Rp 25.000.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan roda dua, biaya yang dikenakan mencakup penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000, BPKB baru Rp 225.000, TNKB Rp 60.000, SWDKLLJ Rp 35.000, serta biaya cek fisik sebesar Rp 25.000.
Meskipun masih ada biaya yang harus dibayarkan, proses balik nama tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi pemilik kendaraan.
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Motor secara Online
Mengurus perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama sebenarnya bukanlah hal yang sulit, asalkan Anda memahami prosedur yang benar.
Dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti BPKB, STNK lama, dan surat jual beli, serta memanfaatkan layanan e-Samsat atau aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan dengan mudah.
Selain mengurus STNK, pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi prima! Kunjungi astraotoshop.com untuk mendapatkan sparepart motor & mobil original, mulai dari aki, oli, dan ban kendaraan yang lengkap dan terpercaya!
Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 ataupun nomor WhatsApp ini +62 813-8000-1067.