Pelat Nomor RI 111 Mobil Siapa? Cek Disini!

07 Oktober 202470 VIEWS
Informasi
Pelat Nomor RI 111 Mobil Siapa? Cek Disini!

Pelat Nomor RI 111 Mobil Siapa? Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!

Pelat nomor kendaraan dengan kode RI sering kali menarik perhatian karena identitas khusus yang melekat padanya. 

Salah satu yang cukup terkenal adalah pelat nomor RI 111, yang digunakan oleh pejabat tinggi negara di Indonesia. Namun, siapa sebenarnya pemilik dari pelat nomor ini? 

Di artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap mengenai pelat nomor RI 111, siapa yang menggunakannya, dan bagaimana aturan penggunaan pelat nomor RI untuk kalangan pejabat Indonesia. Temukan jawabannya di sini! 


Baca Juga: Daftar plat nomor kendaraan di indonesia dan cara bacanya


Siapa yang Menggunakan Pelat Nomor RI 111? 

Pelat nomor RI 111 digunakan untuk mobil dinas Menteri Perindustrian. Pelat nomor ini, seperti halnya pelat nomor RI lainnya, diberikan khusus untuk pejabat tinggi negara, di mana RI menunjukkan "Republik Indonesia" dan nomor di belakangnya mengacu pada jabatan tertentu. 

Pelat nomor ini merupakan simbol status dan digunakan untuk kendaraan resmi yang mengangkut pejabat dan menteri di indonesia dalam tugas-tugas kenegaraan. 

Peraturan Terkait Penggunaan Pelat Nomor RI 111 

Penggunaan pelat nomor RI 111 diatur secara ketat oleh pemerintah Indonesia. Pelat nomor khusus ini hanya diberikan kepada pejabat tinggi negara, dalam hal ini Menteri Perindustrian. 

Beberapa peraturan terkait penggunaan pelat nomor RI, termasuk: 

  • Pelat nomor RI hanya boleh digunakan oleh kendaraan resmi pejabat negara yang ditunjuk. RI 111 khusus untuk Menteri Perindustrian, sementara angka lainnya diberikan sesuai dengan jabatan tertentu, seperti RI 1 untuk Presiden. 
  • Kendaraan dengan pelat nomor RI termasuk RI 111 merupakan kendaraan dinas pejabat negara, yang artinya digunakan untuk kepentingan resmi negara. Penggunaan di luar keperluan dinas tidak diperkenankan. 
  • Pelat nomor RI termasuk RI 111 tidak bisa digunakan oleh kendaraan pribadi atau umum, dan penggunaannya diawasi oleh pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan. 


Daftar Nomor Plat Kendaraan Dinas Para Menteri dan Pejabat 

Cek daftar lengkap pelat nomor kendaraan dinas para menteri dan pejabat di Indonesia berikut ini: 

Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden 

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia 
  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia 
  • RI 3: Istri Presiden 
  • RI 4: Istri Wakil Presiden 

Kode Pelat Nomor Pejabat 

  • RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) 
  • RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) 
  • RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) 
  • RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung) 
  • RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) 
  • RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 
  • RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial) 
  • RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia) 
  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Kode Pelat Nomor Menteri 

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara 
  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan 
  • RI 16: Menko Perekonomian 
  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) 
  • RI 18: Menko Kemaritiman 
  • RI 19: Belum tersedia informasi (dulunya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) 
  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri 
  • RI 21: Kementerian Luar Negeri 
  • RI 22: Kementerian Pertahanan 
  • RI 23: Kementerian Agama 
  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 
  • RI 25: Kementerian Keuangan 
  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 
  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  • RI 28: Kementerian Kesehatan 
  • RI 29: Kementerian Sosial 
  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan 
  • RI 31: Kementerian Perindustrian 
  • RI 32: Kementerian Perdagangan 
  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 
  • RI 35: Kementerian Perhubungan 
  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika 
  • RI 37: Kementerian Pertanian 
  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi 
  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 
  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 

Setiap plat nomor "RI" digunakan secara eksklusif oleh pejabat terkait dan hanya pada kendaraan dinas resmi yang digunakan untuk tugas-tugas kenegaraan. 


Sanksi Hukum bagi Pengguna Plat Nomor Pejabat yang Tidak Berhak 

Penggunaan plat nomor pejabat oleh seseorang yang tidak berhak dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat. Sanksi hukum bagi pengguna plat nomor pejabat yang tidak berhak, yaitu: 

  • Undang-Undang yang Berlaku: Penggunaan plat nomor pejabat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012. Penggunaan plat nomor khusus hanya ditujukan bagi pejabat negara atau instansi terkait dan tidak boleh digunakan oleh warga sipil. 
  • Pidana Kurungan: Penggunaan plat nomor palsu atau tidak sah dapat berakibat pada pidana kurungan maksimal 2 bulan. 
  • Denda: Penggunaan plat nomor palsu juga dapat dikenakan denda hingga Rp500.000,00. 
  • Penghentian Kendaraan: Pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu atau tidak sah dapat langsung ditindak ditempat dan kendaraannya dapat dihentikan. 


Baca Juga: Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia: RI 1 Hingga RI 100


Solusi Otomotif Terbaik dari Astra Otoshop 

Dalam kesimpulannya, pelat nomor RI 111 digunakan oleh Menteri Perindustrian dan merupakan bagian dari sistem pelat nomor khusus yang hanya boleh dipakai oleh pejabat tinggi negara. 

Penggunaan pelat nomor ini diatur secara ketat untuk tujuan keamanan dan protokol resmi. Mengetahui informasi tentang pelat nomor ini memberikan pemahaman lebih mengenai status dan regulasi kendaraan dinas pemerintah. 

Untuk memastikan kendaraan Anda juga dalam kondisi terbaik, kunjungi Astra Otoshop

Di Astra Otoshop, kami menawarkan berbagai sparepart original berkualitas seperti ban, oli, aki, shockbreaker, dan rem, yang semuanya dijamin asli dan berkualitas tinggi. 

Yuk kunjungi Astra Otoshop untuk memenuhi semua kebutuhan kendaraan Anda dengan produk berkualitas, dan nikmati perawatan terbaik untuk mobil dan motor Anda. 

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500015 atau nomor WhatsApp ini.  


Topik :
Plat Nomor

Halaman :1