Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia: RI 1 Hingga RI 100

26 Maret 20242350 VIEWS
Plat Nomor Kendaraan
Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia: RI 1 Hingga RI 100

Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia: RI 1 Hingga RI 100 

Dalam setiap negara, sistem identifikasi kendaraan sering kali menjadi cerminan dari hierarki dan struktur pemerintahan. Bagaimana plat nomor menjadi penanda penting dalam menunjukkan jabatan atau posisi tertentu dalam pemerintahan. 

Dari RI 1 yang diperuntukkan bagi Presiden Republik Indonesia hingga RI 100, setiap nomor plat memiliki makna dan tujuan khusus dalam sistem administrasi negara. 

Yuk mari ketahui daftar plat nomor pejabat ini, dari sejarah hingga makna simbolis plat nomor kendaraan pemerintah berikut ini! 


Baca juga: Kode Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia: Daftar Lengkap dan Informasi Terbaru 2024


Sejarah Penggunaan Plat Nomor Khusus Bagi Pejabat di Indonesia  

Penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang dan terkait erat dengan perkembangan politik dan administratif negara. 

Praktik ini telah ada sejak era kolonial Belanda, di mana para penjajah menetapkan sistem pengidentifikasian kendaraan dengan kode tertentu, seperti kode B untuk Jakarta dan Bogor, serta kode F untuk Bandung. 

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, penggunaan plat nomor khusus semakin terstruktur dan diatur lebih rinci. 

Pada masa kini, penggunaan plat nomor khusus untuk pejabat diatur dalam peraturan yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Plat nomor khusus ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon tertentu, seperti Direktur Jenderal di kementerian, dan memiliki kode tertentu seperti RFS yang merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. 

Praktik penggunaan plat nomor khusus ini tidak hanya terbatas pada tingkat pemerintahan pusat, tetapi juga dapat ditemukan di tingkat daerah. Kendaraan dinas atau pribadi pejabat daerah juga sering kali dilengkapi dengan plat nomor khusus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dengan demikian, penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia menjadi salah satu cerminan dari struktur dan hierarki dalam sistem pemerintahan negara ini. 


Daftar & Sistem Penomoran Plat Nomor RI 1 hingga RI 100 

Penomoran plat nomor RI 1 hingga RI 100 memiliki kaitan erat dengan identifikasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara dan menteri di Indonesia. Setiap plat nomor memiliki penomoran yang mengacu pada hierarki jabatan tertentu dalam pemerintahan. 

  • RI 1 - RI 10: Plat nomor RI 1 hingga RI 10 diperuntukkan bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden serta kendaraan dinas tertinggi lainnya. 
  • RI 1: Digunakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  
  • RI 2: Digunakan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.  
  • RI 3: Digunakan oleh Istri Presiden.  
  • RI 4: Digunakan oleh Istri Wakil Presiden.  
  • RI 5 hingga RI 7: Digunakan oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.  
  • RI 8 hingga RI 10: Digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua BPK. 
  • RI 11 - RI 17: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat negara yang memiliki posisi penting dalam hierarki pemerintahan, seperti Menko, Menteri, dan pejabat tinggi lainnya.
  • RI 18 - RI 45: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintahan di tingkat gubernur, wali kota, dan bupati.
  • RI 11 hingga RI 45: Digunakan oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 (atau sesuai kabinet yang menjabat tiap periode 5 tahun sekali) 
  • RI 46 - RI 50: Plat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian. RI 51 - RI 55: Nomor plat ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas TNI (Tentara Nasional Indonesia).
  • RI 56 - RI 60: Plat nomor ini umumnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat atau daerah yang memiliki tingkat penting. 
  • RI 46: Digunakan oleh Jaksa Agung.  
  • RI 47 hingga RI 48: Digunakan oleh Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.  
  • RI 49 dan RI 51: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.  
  • RI 52 hingga RI 54: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.  
  • RI 55 dan RI 56: Digunakan oleh Wakil Ketua DPD.  
  • RI 57 dan RI 58: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.  
  • RI 59: Digunakan oleh Wakil Ketua BPK.  
  • RI 60: Digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. 
  • RI 61 - RI 100: Plat nomor ini digunakan untuk kendaraan dinas lainnya yang tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas. 
  • RI 61: Digunakan oleh Ketua Komisi Yudisial.  
  • RI 62: Digunakan oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial.  
  • RI 63: Digunakan oleh Gubernur Bank Indonesia.  
  • RI 64: Digunakan oleh Gubernur Lemhannas.  
  • RI 65: Digunakan oleh Ketua UKP4.  
  • RI 66 hingga RI 74: Digunakan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 
  • RI 75: Digunakan oleh Kepala BNPB.  
  • RI 76: Digunakan oleh Wakil Ketua MPR.  
  • RI 77: Digunakan oleh Wakil Ketua DPR.  
  • RI 78: Digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.  
  • RI 79: Digunakan oleh Ketua BKPM.  
  • RI 80 dan RI 81: Digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.  
  • RI 84: Digunakan oleh Panglima TNI.  
  • RI 85: Digunakan oleh Kapolri.  
  • RI 90: Digunakan oleh Sekretaris Kementerian Setneg.  
  • RI 91: Digunakan oleh Sekretaris Militer Presiden.  
  • RI 92: Digunakan oleh Sekretaris Presiden.  
  • RI 93: Digunakan oleh Sekretaris Wakil Presiden.  
  • RI 94: Digunakan oleh Kepala Protokol Negara.  
  • RI 99: Digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.  
  • RI 100: Digunakan oleh Wakil Menteri Kementerian Pertahanan. 

Makna Simbolis Plat Nomor Pemerintah 

Simbolis plat nomor pemerintah memiliki makna yang mendalam dalam konteks identifikasi dan representasi kekuasaan serta hierarki di dalam struktur pemerintahan. 

Plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara dan menteri memiliki simbolis yang mengacu pada jabatan dan tingkat kekuasaan yang dipegang oleh pemiliknya. 

Misalnya, plat nomor RI 1 secara simbolis melambangkan kekuasaan tertinggi di negara, yang dipegang oleh Presiden Republik Indonesia. Sebaliknya, plat nomor dengan penomoran lebih tinggi mencerminkan hierarki jabatan yang lebih rendah dalam pemerintahan. 

Simbolis plat nomor pemerintah juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat negara. Penomoran yang khusus dan terstandarisasi memudahkan pengidentifikasian kendaraan dinas serta memastikan bahwa kendaraan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan resmi pemerintahan. 

Selain itu, simbolis plat nomor pemerintah juga dapat memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh pemiliknya dalam menjalankan tugas negara. 

Implikasi Sosial dan Politis 

Selain makna representatif, simbolis plat nomor pemerintah juga dapat memiliki implikasi sosial dan politis. Penomoran yang terkait dengan jabatan tertentu dalam pemerintahan dapat mencerminkan struktur kekuasaan dan distribusi kekuatan di dalam masyarakat. 

Penggunaan plat nomor pemerintah juga dapat menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat legitimasi dan otoritas pemerintah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. 

Pemahaman terhadap simbolis plat nomor pemerintah juga penting dalam konteks pengawasan dan pengawalan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat negara. 

Dengan memahami makna simbolis plat nomor, masyarakat dapat lebih mudah mengidentifikasi kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan negara dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaannya. 

Peraturan Penggunaan Plat Nomor Pemerintah  

Peraturan penggunaan plat nomor pemerintah diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi yang bertujuan untuk mengatur penggunaan kendaraan dinas secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dasar Hukum Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Palsu dan Pemerintah 

Salah satu dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan palsu dapat dikenakan denda atau kurungan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. 

Selain itu, aturan terbaru terkait penggunaan plat nomor kendaraan pemerintah juga tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). 

Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penggunaan plat nomor khusus untuk kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta pejabat pemerintah. 


Kendaraan Dinas Bukan Untuk Kepentingan Pribadi 

Penggunaan plat nomor kendaraan dinas juga harus mematuhi aturan terkait dengan penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas atau dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam konteks penggunaan plat nomor pemerintah, penting juga untuk memahami aturan terkait dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan tertentu. 

Misalnya, mobil dinas tak diperbolehkan dipakai untuk mudik, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga disiplin dan keteraturan dalam penggunaan fasilitas negara. 


Kesimpulan

Demikian telah kami sajikan daftar plat nomor pejabat dan menteri di Indonesia mulai dari RI 1 hingga RI 100. Informasi ini memberikan gambaran tentang penggunaan plat nomor kendaraan dinas di negara kita. 

Penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Bagi Anda yang ingin menjaga kendaraan tetap prima dan siap digunakan, Astra Otoshop menyediakan beragam layanan perawatan kendaraan, mulai dari ganti oli hingga penggantian aki. 

Kunjungi Astra Otoshop sekarang dan dapatkan voucher spesial untuk layanan perawatan kendaraan Anda. 


Panduan Lengkap Pelat Nomor Kendaraan


Topik :
Plat Nomor

Halaman :1

Rekomendasi Untukmu