Pahami safety ride artinya dalam berkendara sehari-hari. Simak prinsip 3P, perlengkapan wajib, hingga dasar hukum UU LLAJ!
Aktivitas berkendara di jalan raya menuntut kewaspadaan tinggi dari setiap pengguna kendaraan bermotor. Banyak pengendara sering mengira bahwa kemampuan berkendaraan saja sudah cukup untuk menjamin keselamatan selama di perjalanan.
Padahal, ada hal penting lainnya yang harus diperhatikan demi meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Istilah safety ride pun menjadi populer di kalangan pencinta otomotif di tanah air.
Secara harfiah, safety ride artinya cara berkendara dengan aman dan nyaman, baik bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lain. Istilah ini berasal dari gabungan kata safety (aman atau selamat) dan riding (berkendara).
Namun banyak orang keliru mengartikan konsep ini sekadar berjalan pelan-pelan dengan kecepatan rendah di jalan raya. Padahal, makna sebenarnya jauh lebih luas dan mencakup berbagai aspek kesiapan mental maupun teknis.
Penerapan keselamatan berkendara yang ideal bertumpu pada prinsip 3P yang wajib dikuasai oleh setiap pengendara motor, berikut di antaranya:
- Poin pertama adalah Paham, yakni mengerti kondisi kendaraan, situasi jalan, serta kapasitas diri sendiri secara objektif.
- Poin kedua adalah Prediksi, yaitu kemampuan membaca situasi di depan secara proaktif agar tidak merasa kaget saat menghadapi potensi bahaya.
- Poin terakhir adalah Praktik, yang meliputi menjaga jarak aman, mengenakan perlengkapan lengkap, serta fokus penuh tanpa ugal-ugalan.
Kemudian terdapat beberapa langkah sederhana yang bisa Anda terapkan untuk memastikan perjalanan harian tetap aman dan menyenangkan.
Pertama, persiapan yang matang sebelum berangkat memegang peranan vital dalam mencegah potensi masalah di tengah jalan. Pastikan Anda selalu mengecek kondisi fisik motor secara berkala sebelum memulai perjalanan jauh maupun aktivitas harian. Periksa tekanan angin ban, fungsi lampu, kelaikan kampas rem, hingga ketersediaan bahan bakar agar kendaraan tetap prima.
Kedua, selain kondisi mesin, penggunaan perlengkapan pelindung diri berstandar SNI adalah sebuah keharusan mutlak di jalan raya. Gunakan helm yang pas di kepala, jas hujan berkualitas yang tidak menghalangi lampu belakang, serta cairan anti-embun pada kaca helm saat hujan.
Masih belum tahu memilih helm yang sesuai standar keamanan? Baca artikel di Astra Otoshop yang membahas: Ciri-Ciri Helm SNI.
Penerapan safety riding dan keselamatan berkendara di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan ini menetapkan standar operasional, kelayakan kendaraan, perilaku pengemudi, hingga sanksi tegas demi mewujudkan keamanan serta ketertiban di jalan raya. Berikut rincian dasar hukum utama yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara:
Lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan memperhatikan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berimbang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, serta terciptanya etika berlalu lintas dan budaya bangsa yang menjunjung tinggi penegakan hukum.
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis (seperti susunan, perlengkapan, ukuran, dan rancangan teknis) serta persyaratan laik jalan yang mencakup kinerja rem, emisi gas buang, klakson, lampu utama, hingga kesesuaian kondisi ban.
Undang-undang mewajibkan setiap sepeda motor dilengkapi dengan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, kendaraan bermotor beroda empat atau lebih wajib menyediakan sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama (P3K).
Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan serta keselamatan. Pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (tidak terganggu perhatiannya akibat lelah, sakit, mengantuk, ataupun menggunakan ponsel).
Selain itu, pengemudi dan penumpang sepeda motor juga wajib mengenakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi dan penumpang di sampingnya pada kendaraan roda empat atau lebih wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keselamatan, UU No. 22 Tahun 2009 menetapkan sanksi pidana dan denda, di antaranya:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000,00.
Setiap pengemudi yang kendaraan secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya (misalnya akibat aktivitas lain) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,00.
Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,00.
Rangkaian peraturan di atas menegaskan bahwa aspek keselamatan berkendara merupakan kewajiban hukum yang mengikat demi melindungi keselamatan jiwa setiap pengguna jalan.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik dan Bayar Denda E-Tilang
Safety ride artinya perilaku berkendara secara aman dan nyaman untuk melindungi diri sendiri serta pengguna jalan lainnya dari risiko bahaya.
Safety riding meliputi pemahaman kondisi kendaraan, kemampuan memprediksi situasi jalan, serta praktik berkendara yang patuh aturan dan mengenakan perlengkapan lengkap.
Perbedaan utama antara safety riding dan safety driving terletak pada jenis kendaraan yang digunakan serta perlengkapan keselamatan yang menyertainya.
Dasar hukum keselamatan berlalu lintas di Indonesia diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Manfaat utama penerapan safety riding adalah menekan angka kecelakaan, menjaga komponen kendaraan tetap awet, serta menciptakan ketertiban di jalan raya.
Kenyamanan dan keamanan berkendara tentu sangat bergantung pada kondisi komponen sepeda motor Anda. Jika ada suku cadang yang perlu diganti, maka pastikan memilih produk orisinal berkualitas tinggi agar perjalanan Anda tidak terganggu.
AstraOtoshop.com hadir sebagai e-commerce resmi dari Astra yang menyediakan berbagai kebutuhan otomotif motor Anda mulai dari ban, aki, hingga shockbreaker yang berkualitas.
Yuk, periksa kendaraan Anda hari ini dan beli suku cadang terbaik hanya di Astra Otoshop! Untuk mendapatkan promo menarik dan diskon khusus pemasangan, silakan kunjungi katalog Voucher Shop & Bike. Untuk konsultasi sparepart atau pemesanan, silakan hubungi customer service kami di nomor 1500725 atau chat melalui WhatsApp.