Sim A untuk Pengendara Apa? Ini Cara Pembuatan & Perpanjang
Memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil membawa kemudahan dalam bermobilitas. Namun, di balik kemudahan itu, terbentang tanggung jawab untuk selalu mengemudikan kendaraan dengan aman dan tertib.
Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang SIM A, mulai dari peruntukannya, jenis-jenisnya, hingga cara pembuatan dan perpanjangannya.
Bagi Anda yang ingin mengendarai mobil di jalan raya, memiliki SIM A adalah sebuah keharusan. Mari selami lebih dalam tentang SIM A dan jadilah pengemudi yang bertanggung jawab!
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM A 2024: Biaya Resmi dan Syaratnya!
Apa itu Sim A?
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diwajibkan bagi pengendara mobil pribadi atau mobil penumpang. Di balik kepemilikannya, tertanam tanggung jawab untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan tertib di jalan raya.
Lebih dari sekadar surat izin, SIM A menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, memahami peraturan lalu lintas, dan memiliki kemampuan mengemudi yang mumpuni.
Jenis Sim A Berdasarkan Jenis Kendaraan
SIM A terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM A perseorangan dan SIM A umum. Keduanya diperuntukkan bagi pengendara mobil dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM A perseorangan: Cocok untuk pengemudi mobil pribadi seperti sedan, hatchback, dan MPV.
- SIM A umum: Diperuntukkan bagi pengemudi mobil angkutan umum seperti pick-up. Perlu diingat, untuk mendapatkan SIM A umum, Anda harus memiliki SIM A perseorangan terlebih dahulu.
Pemilihan jenis SIM A tergantung pada kebutuhan dan jenis mobil yang Anda kemudikan. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai untuk berkendara di jalan raya dengan aman dan bertanggung jawab.
Prosedur dan Syarat Bikin Sim A
Pembuatan sim A memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya!
Syarat Pembuatan Sim A
Untuk mengendarai mobil di jalan raya, Anda harus memiliki SIM A. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A di tahun 2024:
- Usia minimal 17 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku
- Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah
- Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
Kelengkapan Dokumen Lainnya:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm sebanyak 2-4 lembar
- Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata)
- Bukti pembayaran penerimaan negara non pajak
Ujian Teori Sim A
Melengkapi dokumen administrasi saja tidak cukup untuk mendapatkan SIM A. Anda juga perlu menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai aspek berkendara melalui Ujian Teori SIM A. Ujian ini mencakup tiga materi utama, yaitu:
- Pemahaman tentang Instrumen Jalan Raya: Anda akan diuji tentang rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang berfungsi sebagai panduan dan peringatan bagi pengguna jalan.
- Pengenalan Kendaraan: Ketahui komponen dan perlengkapan kendaraan yang wajib ada dan cara kerjanya untuk memastikan keamanan berkendara.
- Pemahaman tentang Aturan dan Peraturan Lalu Lintas: Kuasai regulasi yang mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, termasuk batas kecepatan, tata cara berkendara yang aman, dan pelanggaran yang dapat berakibat fatal.
Ujian Praktek Sim A
Ujian praktik SIM A merupakan tahap krusial dalam proses mendapatkan lisensi mengemudi mobil. Di sini, kemampuan dan keterampilan Anda dalam mengendalikan kendaraan di berbagai situasi jalan akan diuji.
Berikut beberapa materi ujian praktik SIM A yang perlu Anda kuasai:
- Uji Kendaraan Bermotor Maju dan Mundur Sejauh 50 Meter pada Jalur Sempit: Melatih ketelitian dan keseimbangan dalam membawa kendaraan di area terbatas.
- Uji Slalom/ Zigzag Maju dan Mundur: Mengasah kelincahan dan kemampuan manuver dalam melewati rintangan.
- Uji Parkir Paralel dan Seri: Menguji kemampuan Anda memarkirkan kendaraan dengan presisi dan aman.
- Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan: Melatih kesigapan dan teknik dalam mengendalikan kendaraan di tanjakan dan turunan.
- Pengereman: Menilai kemampuan Anda dalam mengerem kendaraan dengan tepat dan aman dalam berbagai situasi.
Biaya Pembuatan Sim A
Memiliki SIM A merupakan kewajiban bagi pengendara mobil di Indonesia. Biaya pembuatan SIM A pada tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen, tidak hanya Rp120.000 seperti yang tertera pada PNBP Polri. Berikut rinciannya:
- Tarif PNBP Polri: Rp120.000
- Tes Psikologi: Rp37.500
- Tes Kesehatan Jasmani: Rp0 hingga Rp100.000 (tergantung rumah sakit)
- Biaya Administrasi: Rp5.000
- Asuransi: Rp30.000
Perkiraan total biaya pembuatan SIM A: Rp192.500 hingga Rp257.500
Cara Pembuatan Sim A
Untuk cara pembuatan sim atau permohonan pembuatan sim dapat dilihat secara lengkap di bawah ini!
Cara Pembuatan Sim A secara Online
Kini, membuat SIM A bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Buka Google Play Store atau App Store di perangkat Anda.
- Cari dan unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri".
- Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi dari Polri.
2. Daftar Akun:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Pilih menu "Daftar Akun".
- Masukkan nomor HP Anda dan buat kata sandi yang kuat.
- Verifikasi akun Anda melalui email dan e-KTP.
3. Ajukan Permohonan SIM A:
- Buka menu "SIM" dan pilih "Pendaftaran SIM".
- Pilih jenis SIM A yang Anda inginkan.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti informasi pribadi, alamat, dan lampirkan dokumen yang diperlukan (e-KTP, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain).
- Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis SIM A yang dipilih.
4. Ikuti Ujian Teori SIM:
- Pilih waktu dan lokasi untuk mengikuti ujian teori SIM.
- Ikuti ujian teori SIM dengan menjawab soal-soal yang diberikan.
- Pastikan Anda mengerjakan soal dengan teliti dan hati-hati.
5. Ujian Praktik SIM (Jika Lulus Ujian Teori):
- Pilih lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik SIM.
- Datang ke Satpas yang dipilih pada waktu yang telah ditentukan.
- Ikuti ujian praktik SIM dengan mengikuti instruksi dari petugas.
- Pastikan Anda mengikuti instruksi dengan benar dan menunjukkan kemampuan mengemudi yang baik.
6. Pengambilan SIM A:
- Jika Anda lulus ujian praktik SIM, Anda akan menerima SIM A baru.
- Datang kembali ke Satpas untuk mengambil SIM A Anda dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas diri.
Cara Pembuatan SIM A secara Offline
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM A secara offline, berikut panduan lengkapnya:
- Siapkan Persyaratan: Sebelum menuju ke kantor Satpas, pastikan Anda telah melengkapi persyaratan.
- Datang ke Kantor Satpas: Kunjungi kantor Satpas terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda datang pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Ambil Formulir dan Isi Data: Ambil formulir pendaftaran SIM A di loket pelayanan. Isi formulir tersebut dengan lengkap, benar, dan sesuai dengan data diri Anda.
- Bayar Biaya Pendaftaran: Setelah mengisi formulir, lakukan pembayaran biaya pendaftaran SIM A di loket kasir. Simpan bukti pembayarannya dengan baik.
- Ikuti Ujian Teori dan Praktik: Ikuti ujian teori dan praktik mengemudi yang disediakan oleh Satpas. Ujian teori meliputi pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan peraturan berkendara. Ujian praktik meliputi kemampuan mengemudi kendaraan dengan aman dan tertib.
- Foto dan Sidik Jari: Jika Anda dinyatakan lulus ujian, ikuti proses foto dan pengambilan sidik jari.
- Penerbitan SIM A: Tunggu beberapa saat, SIM A Anda akan diterbitkan. Pastikan Anda memeriksa kembali data diri pada SIM A Anda sebelum meninggalkan kantor Satpas.
Prosedur Perpanjangan SIM A
Beberapa persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah sebagai berikut ini!
Syarat Perpanjangan Sim A
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A, ini dokumen yang Diperlukan:
Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) A:
Siapkan dua lembar fotokopi SIM A Anda yang masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan tidak buram.
- Surat Keterangan Sehat: Anda dapat memperoleh surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pastikan surat keterangan sehat tersebut masih berlaku dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
- Formulir Perpanjangan SIM A: Isi formulir perpanjangan SIM A dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Bukti Lulus Tes Psikologi: Sebelum melakukan perpanjangan SIM A, Anda harus mengikuti dan lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Biaya Perpanjangan Sim A
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara yang ingin terus mengemudikan kendaraannya. Biayanya pun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya dasar perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000. Biaya ini merupakan tarif resmi yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM A tidak hanya sebatas tarif dasar tersebut. Terdapat biaya lainnya untuk administrasi, tes kesehatan, dll.
Poin-poin Penting Terkait SIM A
Memiliki SIM A adalah kewajiban bagi yang ingin mengendarai mobil di jalan raya. SIM A bukan hanya izin, tetapi bukti bahwa telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman dan bertanggung jawab.
Kita telah membahas mulai dari pengertian, jenis, syarat dan cara pembuatan, hingga perpanjangannya. Ingatlah selalu untuk mengemudikan mobil dengan aman dan tertib demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Jika Anda membutuhkan suku cadang berkualitas untuk mobil Anda, kunjungi Astra Otoshop. Untuk melakukan perawatan lanjutan, hubungi Call Center kami di 1500015 atau melalui nomor WhatsApp +62895351500015.