STNK Only pada kendaraan bekas? Pahami risiko "STNK only" merujuk ke apa. Tips aman beli kendaraan bermotor dan arti STNK Only!
Sedang bingung memilih antara beli motor bekas atau mobil bekas yang murah, tapi justru banyak menemukan iklan kendaraan dengan status STNK Only? Situasi ini kerap jadi dilema bagi banyak orang harga yang menggiurkan, tampilan kendaraan masih oke, tapi dokumen tidak lengkap.
Dalam artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan penting terkait STNK Only dan memberikan panduan lengkap sebelum Anda memutuskan membeli. Anda akan memahami arti sebenarnya dari istilah STNK Only, mengenali berbagai risikonya dan mengetahui tips aman dalam membeli kendaraan bekas.
Baca Juga:
Istilah STNK Only merujuk pada kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan kata lain, kendaraan ini tidak memiliki bukti sah kepemilikan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Perbedaan paling mendasar antara STNK Only dan kendaraan dengan dokumen lengkap (STNK dan BPKB) terletak pada status hukum kepemilikannya. STNK hanya berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Tanpa BPKB, status kepemilikan kendaraan dapat diragukan dan rawan bermasalah di kemudian hari apalagi jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar mobil curian atau terlibat dalam sengketa hukum.
Di pasar jual beli kendaraan bekas, istilah STNK Only sering muncul karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari kendaraan normal. Hal ini menarik bagi pembeli dengan dana terbatas, terutama mereka yang hanya memerlukan kendaraan untuk operasional jangka pendek atau penggunaan terbatas.
Untuk motor, motor STNK Only berarti sepeda motor tersebut hanya memiliki STNK aktif (atau mungkin salinan saja), dan tidak dilengkapi dengan BPKB asli. Kendaraan seperti ini bisa beredar di pasaran karena beberapa alasan: mulai dari BPKB yang digadaikan, hilang, masih menjadi jaminan kredit, atau karena kendaraan tidak memiliki riwayat legalitas.
Munculnya motor yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB bukanlah hal yang langka di pasar jual beli kendaraan bekas. Namun, di balik status STNK Only, ada sejumlah penyebab yang perlu dicermati karena masing-masing memiliki risiko yang berbeda, seperti:
Mengenali asal-usul kendaraan STNK Only sangat penting sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai keinginan membeli motor dengan harga murah justru membawa kerugian besar di kemudian hari. Selalu lakukan pengecekan menyeluruh dan waspadai jika ada yang mencurigakan dalam dokumen kendaraan.
Meski terlihat menguntungkan karena harganya jauh lebih murah, membeli motor STNK Only menyimpan sejumlah risiko serius yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial. Potensi kerugian yang didapat yaitu:
Penting untuk memahami cara membeli kendaraan dengan bijak agar terhindar dari kerugian atau masalah hukum. Berikut tips yang dapat Anda ikuti:
Membeli kendaraan adalah bentuk investasi. Maka dari itu, lakukan pengecekan dan verifikasi dokumen secara teliti agar tidak menyesal di kemudian hari. Waspadai kendaraan STNK Only, dan jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli hukum kendaraan sebelum memutuskan transaksi.
Jika BPKB benar-benar hilang tapi pernah ada dan terdaftar, maka masih ada peluang untuk mengurusnya melalui prosedur resmi.
Namun jika BPKB tidak pernah ada, misalnya kendaraan hasil kejahatan, rakitan ilegal, atau tidak terdaftar di kepolisian maka proses pengurusan balik nama dan BPKB sangat sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan secara sah.
Secara umum, proses mengurus BPKB motor STNK Only sangat rumit, terutama jika tidak ada bukti bahwa BPKB pernah diterbitkan.
Jika kendaraan masih bisa dilacak melalui data Samsat atau Polri, dan pemilik asli bisa dihubungi, maka ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan BPKB duplikat. Namun jika kendaraan tidak terdaftar, nomor rangka atau nomor mesin tidak sesuai dengan database, atau tidak diketahui asal-usulnya, maka prosedur pengurusan akan ditolak.
BPKB bukan hanya sekadar dokumen, tapi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bagian dari proses legalitas di mata hukum. Oleh karena itu, jika kendaraan STNK Only tidak bisa diverifikasi atau diragukan asal-usulnya, pengurusannya pun akan terkendala total.
Jika BPKB motor sebelumnya pernah ada dan hanya hilang, maka Anda bisa mengurusnya melalui prosedur resmi di kepolisian dengan syarat sebagai berikut:
Namun, bila BPKB tidak pernah ada sejak awal, maka proses pengajuan bisa ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat legalitas dasar.
Jika memang BPKB hanya hilang dan kendaraan masih teregistrasi secara resmi, maka Anda bisa membuat BPKB duplikat. Biaya resminya mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
Perlu diingat, biaya bisa bertambah jika Anda menggunakan jasa biro jasa atau terdapat denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang dan Biayanya
Memahami arti STNK Only adalah langkah krusial sebelum memutuskan beli motor atau mobil bekas. Meskipun kendaraan STNK Only terlihat murah dan menggiurkan, risiko hukum dan kerugian yang menyertainya bisa sangat besar. Pastikan membeli kendaraan dengan dokumen lengkap agar Anda tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.
Untuk memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima dan aman, percayakan kebutuhan sparepart pada Astraotoshop. Kami menyediakan berbagai macam sparepart motor dan mobil, mulai dari filter udara, oli, hingga aki, dengan kualitas terjamin.
Kunjungi Astraotoshop sekarang dan dapatkan perlengkapan terbaik agar setiap perjalanan Anda selalu nyaman dan tanpa kendala! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.