Beli Motor STNK Only? Kenali Risikonya dan Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas

18 Agustus 2025245 VIEWS
Informasi
Tips & Trik
Beli Motor STNK Only? Kenali Risikonya dan Tips Aman Membeli Kendaraan Bekas

STNK Only pada kendaraan bekas? Pahami risiko "STNK only" merujuk ke apa. Tips aman beli kendaraan bermotor dan arti STNK Only!

Sedang bingung memilih antara beli motor bekas atau mobil bekas yang murah, tapi justru banyak menemukan iklan kendaraan dengan status STNK Only? Situasi ini kerap jadi dilema bagi banyak orang harga yang menggiurkan, tampilan kendaraan masih oke, tapi dokumen tidak lengkap.

Dalam artikel ini, kami akan menjawab pertanyaan penting terkait STNK Only dan memberikan panduan lengkap sebelum Anda memutuskan membeli.  Anda akan memahami arti sebenarnya dari istilah STNK Only, mengenali berbagai risikonya dan mengetahui tips aman dalam membeli kendaraan bekas.

 

Baca Juga:

 

Apa Itu STNK Only? Memahami Definisi dan Jenisnya

Istilah STNK Only merujuk pada kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan kata lain, kendaraan ini tidak memiliki bukti sah kepemilikan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Perbedaan paling mendasar antara STNK Only dan kendaraan dengan dokumen lengkap (STNK dan BPKB) terletak pada status hukum kepemilikannya. STNK hanya berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah teregistrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Tanpa BPKB, status kepemilikan kendaraan dapat diragukan dan rawan bermasalah di kemudian hari apalagi jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar mobil curian atau terlibat dalam sengketa hukum.

Di pasar jual beli kendaraan bekas, istilah STNK Only sering muncul karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari kendaraan normal. Hal ini menarik bagi pembeli dengan dana terbatas, terutama mereka yang hanya memerlukan kendaraan untuk operasional jangka pendek atau penggunaan terbatas.

Untuk motor, motor STNK Only berarti sepeda motor tersebut hanya memiliki STNK aktif (atau mungkin salinan saja), dan tidak dilengkapi dengan BPKB asli. Kendaraan seperti ini bisa beredar di pasaran karena beberapa alasan: mulai dari BPKB yang digadaikan, hilang, masih menjadi jaminan kredit, atau karena kendaraan tidak memiliki riwayat legalitas. 

 

Kenapa Motor Cuma Ada STNK? Penyebab dan Asal-Usul

Munculnya motor yang hanya dilengkapi STNK tanpa BPKB bukanlah hal yang langka di pasar jual beli kendaraan bekas. Namun, di balik status STNK Only, ada sejumlah penyebab yang perlu dicermati karena masing-masing memiliki risiko yang berbeda, seperti:

  1. BPKB Masih di Leasing dan Belum Ditebus: salah satu alasan paling umum adalah BPKB masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan (leasing). Saat pemilik belum melunasi kredit kendaraan, BPKB akan ditahan sebagai bukti kepemilikan oleh pihak leasing
  2. BPKB Hilang dan Belum Diurus Kembali: beberapa kasus melibatkan BPKB yang hilang karena kelalaian pemilik sebelumnya. Meskipun pengurusan BPKB duplikat bisa dilakukan melalui proses administrasi di kepolisian dan dinas perhubungan, banyak pemilik yang tidak mengurusnya karena prosesnya dianggap rumit.
  3. Kendaraan Hasil Kejahatan atau Ilegal: inilah penyebab yang paling berisiko. Kendaraan yang hanya memiliki STNK bisa saja berasal dari tindak kejahatan, seperti hasil curian, kendaraan bodong, atau hasil manipulasi dokumen. STNK yang digunakan bisa jadi palsu atau berasal dari kendaraan lain yang sudah tidak aktif. 

Mengenali asal-usul kendaraan STNK Only sangat penting sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai keinginan membeli motor dengan harga murah justru membawa kerugian besar di kemudian hari. Selalu lakukan pengecekan menyeluruh dan waspadai jika ada yang mencurigakan dalam dokumen kendaraan.

 

Bahaya Beli Motor STNK Only dan Kerugiannya

Meski terlihat menguntungkan karena harganya jauh lebih murah, membeli motor STNK Only menyimpan sejumlah risiko serius yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial. Potensi kerugian yang didapat  yaitu:

  1. Motor STNK Only dianggap Ilegal: secara hukum, jika tidak bisa menunjukkan BPKB yang valid, maka kendaraan dapat diragukan legalitasnya. 
  2. Potensi kena tilang di jalan: penggunaan motor STNK Only di jalan raya juga berisiko ditilang. Petugas Satlantas bisa melakukan pengecekan dan jika dokumen kendaraan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan data Polri, kendaraan dapat diamankan. 
  3. Tidak bisa perpanjang STNK secara normal: perpanjangan STNK biasanya mensyaratkan kehadiran BPKB, terutama saat memperpanjang lima tahunan atau mengganti plat nomor (tanda nomor kendaraan). Tanpa BPKB, proses ini menjadi terhambat atau bahkan tidak bisa dilakukan. 
  4. Sulit dijual kembali dan nilai jual anjlok: motor dengan status STNK Only sangat sulit dijual kembali secara legal. Pembeli akan mempertanyakan legalitas dokumen, dan harga jual pun akan turun drastis. Selain itu, risiko hukum yang melekat juga membuat banyak orang enggan membeli kendaraan tanpa BPKB.
  5. Tidak bisa balik nama secara resmi: salah satu kerugian paling nyata dari membeli motor STNK Only adalah Anda tidak bisa melakukan proses balik nama kendaraan di kantor Samsat tanpa BPKB. Hal ini menghambat proses administratif penting dan menyebabkan Anda tidak tercatat sebagai pemilik kendaraan yang sah.

 

Tips Aman Membeli Kendaraan dan Jual Beli dengan Bijak

Penting untuk memahami cara membeli kendaraan dengan bijak agar terhindar dari kerugian atau masalah hukum. Berikut tips yang dapat Anda ikuti:

  1. Jangan tergiur harga terlalu murah: harga motor STNK Only atau mobil bekas yang jauh di bawah standar pasar bisa menjadi tanda bahaya. Penjual bisa saja sedang menghindari pengurusan dokumen, atau lebih buruk lagi, kendaraan tersebut berstatus ilegal. Selalu bandingkan harga pasaran dengan kelengkapan dokumen.
  2. Pastikan kelengkapan dokumen: saat membeli kendaraan bermotor, pastikan Anda mendapatkan STNK dan BPKB yang asli. Jangan hanya puas dengan fotokopi atau janji “nanti diurus.” Tanpa dokumen kendaraan yang lengkap, kendaraan tidak bisa diproses balik nama dan berisiko dianggap tidak legal.
  3. Pahami selisih harga STNK Only dan kendaraan lega: kendaraan STNK Only memang lebih murah, tetapi selisih harga tersebut setara dengan risiko yang Anda tanggung. Perbedaan harga ini mencerminkan ketidaklengkapan dokumen dan potensi masalah saat pengurusan pajak kendaraan bermotor.
  4. Proses jual beli yang sah: dalam jual beli kendaraan yang sah, dokumen seperti STNK, BPKB, dan surat perjanjian jual beli harus dilengkapi dan ditandatangani kedua belah pihak. Setelah itu, pembeli dapat mengurus balik nama ke SAMSAT dengan membawa dokumen kendaraan lengkap dan identitas diri.
  5. Jika terpaksa membeli STNK Only, Anda bisa lakukan:

    • Cek keabsahan STNK di SAMSAT atau melalui aplikasi resmi milik Polri. Pastikan data kendaraan sesuai dengan kondisi fisik.
    • Minta surat pernyataan jual beli yang memuat identitas penjual, detail kendaraan, dan pernyataan bahwa penjual bertanggung jawab atas legalitas kendaraan tersebut.
    • Verifikasi identitas penjual, termasuk KTP dan kontak yang bisa dihubungi. Hindari transaksi dengan penjual yang tidak mau menunjukkan identitas jelas atau tidak mau menandatangani perjanjian jual beli kendaraan bermotor.

       

Membeli kendaraan adalah bentuk investasi. Maka dari itu, lakukan pengecekan dan verifikasi dokumen secara teliti agar tidak menyesal di kemudian hari. Waspadai kendaraan STNK Only, dan jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang atau ahli hukum kendaraan sebelum memutuskan transaksi.

 

Apakah STNK Only Bisa Balik Nama dan Diurus?

Jika BPKB benar-benar hilang tapi pernah ada dan terdaftar, maka masih ada peluang untuk mengurusnya melalui prosedur resmi. 

Namun jika BPKB tidak pernah ada, misalnya kendaraan hasil kejahatan, rakitan ilegal, atau tidak terdaftar di kepolisian maka proses pengurusan balik nama dan BPKB sangat sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan secara sah.

Cara urus BPKB motor STNK Only

Secara umum, proses mengurus BPKB motor STNK Only sangat rumit, terutama jika tidak ada bukti bahwa BPKB pernah diterbitkan.

Jika kendaraan masih bisa dilacak melalui data Samsat atau Polri, dan pemilik asli bisa dihubungi, maka ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan BPKB duplikat.  Namun jika kendaraan tidak terdaftar, nomor rangka atau nomor mesin tidak sesuai dengan database, atau tidak diketahui asal-usulnya, maka prosedur pengurusan akan ditolak.

BPKB bukan hanya sekadar dokumen, tapi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bagian dari proses legalitas di mata hukum. Oleh karena itu, jika kendaraan STNK Only tidak bisa diverifikasi atau diragukan asal-usulnya, pengurusannya pun akan terkendala total.

Syarat membuat BPKB motor STNK Only

Jika BPKB motor sebelumnya pernah ada dan hanya hilang, maka Anda bisa mengurusnya melalui prosedur resmi di kepolisian dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
  • Fotokopi STNK dan dokumen kendaraan lainnya.
  • Bukti kepemilikan kendaraan seperti kuitansi jual beli atau surat perjanjian jual beli.
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin) dari Samsat.
  • Identitas diri pemilik (KTP/SIM).
  • Surat pernyataan bahwa kendaraan bukan hasil curian dan siap bertanggung jawab hukum.

Namun, bila BPKB tidak pernah ada sejak awal, maka proses pengajuan bisa ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat legalitas dasar.

Biaya mengurus BPKB hilang

Jika memang BPKB hanya hilang dan kendaraan masih teregistrasi secara resmi, maka Anda bisa membuat BPKB duplikat. Biaya resminya mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):

  • Biaya penerbitan BPKB baru/duplikat untuk sepeda motor: sekitar Rp225.000
  • Biaya cek fisik kendaraan dan administrasi tambahan: bervariasi, bisa mencapai Rp300.000–Rp500.000 tergantung wilayah.
     

Perlu diingat, biaya bisa bertambah jika Anda menggunakan jasa biro jasa atau terdapat denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

 

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang dan Biayanya

 

Jaga Kendaraan Anda, Aman Berkendara: Lengkapi Kebutuhan di Astraotoshop!

Memahami arti STNK Only adalah langkah krusial sebelum memutuskan beli motor atau mobil bekas. Meskipun kendaraan STNK Only terlihat murah dan menggiurkan, risiko hukum dan kerugian yang menyertainya bisa sangat besar. Pastikan membeli kendaraan dengan dokumen lengkap agar Anda tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.

Untuk memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima dan aman, percayakan kebutuhan sparepart pada Astraotoshop. Kami menyediakan berbagai macam sparepart motor dan mobil, mulai dari filter udara, oli, hingga aki, dengan kualitas terjamin. 

Kunjungi Astraotoshop sekarang dan dapatkan perlengkapan terbaik agar setiap perjalanan Anda selalu nyaman dan tanpa kendala! Untuk melakukan konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun nomor WhatsApp.


Topik :
Motor

Halaman :1