Cari tahu cara dapat uji emisi mobil gratis, syarat lengkap, sanksi, dan cara cek lokasi terdekat lewat aplikasi resmi.
Kebijakan pemerintah mengenai pengujian gas buang kini menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya program uji emisi mobil gratis di berbagai wilayah perkotaan besar. Aturan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penentu kesehatan mesin sekaligus efisiensi bahan bakar mobil Anda.
Kabar baiknya, sering kali pemerintah daerah maupun brand otomotif terkemuka mengadakan fasilitas pengujian tanpa dipungut biaya. Lebih jelasnya, mari simak ulasan lengkap mengenai syarat, sanksi, hingga cara mengecek lokasinya dengan mudah.
Lokasi layanan gratis biasanya bersifat mobile atau berpindah-pindah jadwal. Untuk itu, Anda bisa memantaunya melalui portal resmi Dinas Lingkungan Hidup, akun-akun resmi pemerintah daerah, serta aplikasi pendukung lainnya.
Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta, dapat menggunakan aplikasi JAKI yang bisa diunduh di Play Store atau Apps Store. Setelah mengunduh, buka aplikasi JAKI dan cukup mengetik kata kunci "emisi" di kolom pencarian. Pilih menu daftar cek lokasi, dan hasil uji emisi.
Berikut adalah tabel daftar beberapa lokasi Tempat Uji Emisi (TUE) untuk kendaraan roda 4 di wilayah DKI Jakarta berdasarkan data dari Aplikasi JAKI:
| Nama TUE | Alamat | Wilayah |
| Adi Motor | Jl. Haji Nawi Raya No. 60, Gandaria Utara, Kebayoran Baru | Jakarta Selatan |
| AHASS Mantab Sejahtera | Jl. Jamboree No. 3 RT.006/RW.013 | Jakarta Timur |
| AHASS Rias | Jl. Sakura No. 19 RT.013/RW.002, Cengkareng | Jakarta Barat |
| Akastra Toyota | Jl. Raya Kebayoran Lama No. 26 Paal VII, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk | Jakarta Barat |
| Andala Ban | Jl. Radio Dalam Raya F-1 | Jakarta Selatan |
| Artha Isuzu Jakarta | Jl. Radar Uari No. 3 RT.7/RW.14 | Jakarta Timur |
| Asco Dwi Mobilindo (Isuzu) | Jl. Raya Pasar Minggu No. 75 | Jakarta Selatan |
| Asco Prima Mobilindo (Daihatsu) | Jl. Raya Pasar Minggu No. 8, RT.1/RW.7 | Jakarta Selatan |
| Astra Daihatsu Pangeran Jayakarta | Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 | Jakarta Pusat |
| Astra International Daihatsu Palmerah | Jl. Kebayoran Lama No. 57 | Jakarta Selatan |
Untuk melihat daftar lokasi secara lengkap, Anda dapat membuka aplikasi JAKI (Jakarta Kini), untuk memilih bengkel yang terdekat dengan lokasi Anda.
Alasan harus uji emisi tidak lain karena aturan yang diberlakukan dan bertujuan untuk mengukur kesehatan komponen pembakaran mobil secara menyeluruh. Jika gas buang melampaui ambang batas, ada komponen mesin yang wajib disetel atau diganti baru.
Aturan mengenai uji emisi, merujuk pada Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2006 tentang ambang batas gas buang. Regulasi ini menetapkan batas maksimum kandungan gas berbahaya dari knalpot saat mesin beroperasi stasioner (idle). Tingkat kelulusan pengujian dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, serta sistem pengapian yang digunakan.
Untuk mobil berbahan bakar bensin keluaran tahun 2007 ke atas, toleransi kandungan Karbon Monoksida (CO) ditetapkan maksimal 1,5% volume dengan kadar Hidrokarbon (HC) tertinggi 200 ppm.
Sementara itu, mobil bensin produksi sebelum tahun 2007 memiliki ambang batas yang lebih longgar, yaitu CO maksimal 4,5% volume dan HC hingga 1.200 ppm.
Kemudian pada kendaraan bermesin diesel, indikator utama yang diukur adalah tingkat kekaburan asap (opasitas), yaitu maksimal 40% HSU untuk mobil keluaran 2010 ke atas dan 50% HSU untuk produksi di bawah tahun 2010.
Sementara itu, pada sepeda motor bermesin 4-tak produksi tahun 2010 ke atas, kadar CO ditetapkan maksimal 5,5% volume dan HC sebesar 2.000 ppm.
Sedangkan motor 4-tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 membatasi kadar CO maksimal 4,5% volume dan HC hingga 2.400 ppm.
Untuk motor 2-tak, ambang batas CO berada di angka 4,5% volume dengan batas toleransi HC yang jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 12.000 ppm.
Berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020, uji emisi wajib bagi mobil penumpang perorangan berusia di atas tiga tahun di Jakarta. Sanksi bagi yang melanggar meliputi disinsentif tarif parkir tertinggi hingga tilang.
Jika Anda sudah lulus uji emisi, maka hasil pengecekan tersebut memiliki masa berlaku selama satu tahun penuh. Oleh karena itu, pengecekan rutin harus dicatat melalui sistem terpadu.
Proses pendaftaran uji emisi sebenarnya sangat mudah dan transparan. Anda hanya perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif serta identitas diri pemilik.
Petugas akan mencocokkan data sebelum memasang alat pendeteksi pada pipa gas buang. Seluruh proses pengujian hanya memakan waktu sekitar lima hingga tujuh menit saja.
Agar kendaraan Anda mulus melewati pengujian, pastikan sistem pembakaran bekerja sempurna. Kondisi busi, injektor, serta filter udara yang bersih sangat menentukan rendahnya kadar gas berbahaya.
Kemudian jangan pernah melepas catalytic converter pada knalpot mobil Anda. Komponen ini berfungsi meredam gas hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) agar tetap berada di bawah ambang batas normal.
Jika mobil Anda membutuhkan perawatan atau penggantian suku cadang, pastikan menggunakan produk orisinal berkualitas tinggi. Anda bisa menemukan berbagai sparepart terbaik untuk mengoptimalkan performa kendaraan di Astra Otoshop.
Uji emisi dapat dilakukan di berbagai tempat resmi seperti bengkel kolaborasi, kantor pemerintahan, atau titik layanan khusus yang terdaftar di aplikasi e-Uji Emisi dan JAKI.
Ya, uji emisi wajib dilakukan bagi kendaraan bermotor, terutama di wilayah dengan aturan khusus seperti DKI Jakarta berdasarkan regulasi gubernur yang berlaku.
Mobil gagal uji emisi utamanya disebabkan oleh proses pembakaran yang tidak sempurna di dalam mesin. Hal ini meningkatkan kadar Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) secara signifikan.
Uji emisi kendaraan meliputi pengukuran kadar zat atau gas buang dari knalpot untuk menilai efisiensi pembakaran mesin dan tingkat polusi.
Jangan biarkan masalah pembakaran yang tidak sempurna menurunkan performa mobil atau membuat Anda terkena tilang karena tidak lolos uji emisi. Untuk itu, pastikan Anda selalu merawat mesin mobil secara rutin agar perjalanan tetap aman dan ramah lingkungan.
Jika komponen mobil Anda seperti busi, filter udara, atau oli sudah mulai aus, segera ganti dengan suku cadang baru yang terjamin kualitasnya. Anda bisa mengandalkan AstraOtoshop.com, e-commerce resmi dari Astra yang menyediakan berbagai kebutuhan otomotif lengkap.
Kami juga menyediakan berbagai perlengkapan mobil lainnya mulai dari ban, aki, hingga oli. Dengan suku cadang orisinal, performa mobil Anda pasti akan selalu berada dalam kondisi prima.
Yuk, periksa kendaraan Anda hari ini dan beli suku cadang terbaik hanya di Astra Otoshop! Untuk mendapatkan penawaran istimewa pemasangan dan cashback, cek langsung katalog layanan melalui Voucher Astra Otoservice.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perawatan kendaraan, Anda dapat langsung menghubungi layanan konsumen kami melalui nomor telepon 1500725 ataupun chat melalui WhatsApp.