Cek Tilang ETLE PMJ Online: Cara Konfirmasi dan Bayar Denda Secara Digital

09 Desember 202513 VIEWS
Informasi
Cek Tilang ETLE PMJ Online: Cara Konfirmasi dan Bayar Denda Secara Digital

Cek tilang ETLE PMJ online! Konfirmasi pelanggaran elektronik, bayar denda tilang elektronik dengan mudah melalui website Polda Metro Jaya.

Sistem tilang elektronik (ETLE) kini berjalan hampir di setiap kota besar, dan banyak pengendara tidak sadar bahwa pelanggaran mereka sudah terekam kamera. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang “Bagaimana cara cek tilang ETLE? Apakah saya kena tilang? Lalu bagaimana proses konfirmasi dan pembayaran dendanya?”

Kebingungan tersebut wajar, terutama bagi pengendara yang baru pertama kali berhadapan dengan tilang elektronik. Namun prosesnya sebenarnya jauh lebih sederhana. Semua tahapan, mulai dari cek tilang, konfirmasi pelanggaran, hingga pembayaran denda, kini bisa dilakukan secara digital dan online melalui website resmi ETLE PMJ.

Dengan memahami alurnya, Anda bisa memastikan status kendaraan tetap bersih tanpa harus datang ke kantor polisi atau antre panjang. Artikel ini akan membimbing Anda melalui langkah-langkah praktisnya.

 

Baca Juga: Tilang Elektronik: Cara Kerja, Pelanggaran, dan Prosedur

 

Sekilas tentang ETLE PMJ, Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang menggantikan metode tilang manual. Teknologi ini bekerja dengan memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di berbagai titik strategis untuk memantau arus lalu lintas dan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Sementara itu, ETLE PMJ adalah penerapan sistem ETLE khusus wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Melalui jaringan kamera ETLE PMJ, setiap kendaraan yang melanggar aturan akan terekam secara otomatis, lengkap dengan waktu, lokasi, hingga bukti visual pelanggarannya.

Jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE beragam, mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, hingga pelanggaran batas kecepatan. Semua data tersebut diproses sistem sebelum akhirnya diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Dengan mekanisme ini, proses penindakan menjadi lebih objektif, konsisten, dan bebas dari interaksi langsung di lapangan.

 

Daftar Jenis Pelanggaran

Kamera ETLE PMJ mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Menerobos lampu merah: Kamera menangkap kendaraan yang tetap melaju ketika lampu telah berubah menjadi merah atau melintasi garis stop sebelum waktunya.
  2. Melebihi batas kecepatan: Sistem ETLE membaca kecepatan kendaraan dan akan merekam pengemudi yang melaju di atas batas maksimum yang diizinkan.
  3. Tidak menggunakan helm: Untuk pengendara motor, kamera mendeteksi jika pengemudi atau penumpang tidak memakai helm atau helm tidak terpasang dengan benar.
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Pada kendaraan roda empat, kamera merekam pengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan seatbelt.
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara: Gestur memegang atau mengoperasikan ponsel saat mengemudi dapat teridentifikasi dengan jelas oleh kamera ETLE.
  6. Melanggar marka atau garis jalan: Termasuk melintasi marka jalan secara sembarangan, berhenti melewati garis stop, atau berpindah jalur tanpa alasan yang sah.
  7. Berkendara melawan arus: Kamera akan menangkap kendaraan yang masuk jalur berlawanan, salah satu pelanggaran paling sering terekam.
  8. Tidak memasang atau memanipulasi pelat nomor: Termasuk kendaraan tanpa pelat nomor, pelat buram, tertutup, atau menggunakan pelat yang tidak sesuai ketentuan.
  9. Masuk ke lajur khusus: Pelanggaran berupa memasuki jalur TransJakarta, jalur sepeda, atau jalan khusus lainnya tanpa izin.
  10. Pelanggaran overload/over dimension tertentu: Pada beberapa titik, kamera ETLE dapat mendeteksi kendaraan besar yang membawa muatan berlebih atau melebihi dimensi yang diperbolehkan.

 

Cara Cek Tilang ETLE PMJ Online (Panduan Lengkap)

Berikut panduan langkah demi langkah untuk cek tilang ETLE PMJ secara online melalui website resmi:

1. Kunjungi Website Resmi

  • Buka browser di HP atau laptop Anda.
  • Akses situs resmi ETLE PMJ di https://etle-pmj.id/ etle-pmj.id+2Megapolitan Kompas+2
  • Di halaman awal, cari menu “Cek Data” atau “Konfirmasi” (nama menu bisa bervariasi tergantung versi situs).
     

2. Masukkan Data Kendaraan

  • Setelah masuk ke halaman “Cek Data”, Anda akan diminta mengisi sejumlah kolom:

    • Nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda. 
    • Nomor mesin kendaraan. 
    • Nomor rangka (VIN) kendaraan. 
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi (STNK), agar hasil cek lebih akurat.
     

3. Klik Tombol “Cek Data”

  • Setelah memasukkan plat nomor, rangka, dan mesin, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa yang tersedia di website
  • Sistem akan memproses input Anda dan mencari rekaman pelanggaran jika ada.
     

4. Lihat Hasil Status Tilang

  • Jika tidak ada pelanggaran, biasanya akan muncul tulisan seperti “No Data Available” atau “Data tidak ditemukan”.
  • Jika ada pelanggaran, informasi yang tampil meliputi:

    • Waktu kejadian pelanggaran.
    • Lokasi pelanggaran.
    • Status pelanggaran (misalnya “Telah Dikonfirmasi” atau “Belum Dikonfirmasi”).
    • Jenis kendaraan atau tipe pelanggaran.
       
  • Dari status ini, Anda bisa mengetahui apakah Anda benar-benar kena tilang atau tidak, dan langkah selanjutnya (konfirmasi, bayar denda, dsb).

 

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik 2025: Bayar Denda E-Tilang

 

Cara Konfirmasi dan Membayar Denda Tilang ETLE

Setelah Anda melakukan cek tilang ETLE dan menemukan bahwa kendaraan tercatat melakukan pelanggaran, langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda secara digital. Proses ini sepenuhnya online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor polisi.

1. Konfirmasi Data Tilang Secara Online

Setelah data pelanggaran muncul di website:

  • Buka detail pelanggaran pada halaman hasil pencarian.
  • Klik tombol “Konfirmasi” atau “Lanjut Konfirmasi” yang tersedia di situs ETLE PMJ.
  • Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data:

    • Nomor HP aktif
    • Email
    • Alamat sesuai KTP
    • Pernyataan bahwa Anda adalah pemilik kendaraan atau pengguna saat kejadian
       
  • Setelah mengisi data, unggah dokumen jika diminta (KTP/SIM), lalu klik “Submit Konfirmasi”.

Konfirmasi ini penting agar sistem mencatat bahwa Anda mengakui atau mengetahui adanya pelanggaran dan bersedia melanjutkan proses pembayaran denda.

2. Menerima Surat Tilang Digital

Jika konfirmasi berhasil, Anda akan menerima Surat Konfirmasi Tilang melalui email atau notifikasi pada website. Surat ini berisi:

  • Nomor BRIVA atau Virtual Account pembayaran
  • Besaran denda
  • Batas waktu pembayaran
  • Instruksi pembayaran
     

Semua dokumen diberikan secara digital, tanpa surat fisik.

3. Proses Pembayaran Denda Secara Online

Anda bisa membayar denda tilang ETLE menggunakan berbagai metode pembayaran online, di antaranya:

a. Virtual Account (BRIVA)

Cara paling umum. Anda hanya perlu memasukkan nomor VA di:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Internet banking

Setelah pembayaran berhasil, status pelanggaran otomatis berubah menjadi “Lunas”.

b. Transfer Bank / Mobile Banking

Beberapa bank menyediakan menu khusus Pembayaran ETLE. Anda cukup memilih menu tersebut dan memasukkan nomor tilang atau nomor pembayaran.

c. Gerai Pembayaran Online

Gerai seperti:

  • Indomaret
  • Alfamart
  • Kantor pos tertentu
     

menerima pembayaran digital ETLE melalui sistem barcode/VA.

d. Aplikasi Dompet Digital (Tertentu)

Beberapa e-wallet mendukung pembayaran BRIVA melalui menu “Transfer ke Bank”, tinggal masukkan nomor VA.

4. Status Pembayaran

Setelah pembayaran dilakukan:

  • Kembali ke website ETLE PMJ dan lakukan pengecekan ulang.
  • Status biasanya berubah menjadi “Pembayaran Berhasil” atau “Lunas” dalam beberapa menit.
  • Bukti pembayaran digital sebaiknya disimpan untuk arsip.
     

Dengan seluruh proses konfirmasi, pembayaran, dan verifikasi yang berlangsung online, penanganan denda tilang menjadi jauh lebih cepat, aman, dan transparan.

Lokasi Kamera ETLE PMJ

Kamera ETLE PMJ dipasang di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut lokasi-lokasi utamanya:

Jakarta Pusat

  • Simpang Harmoni
  • Jalan MH Thamrin (Bundaran HI – arah Monas)
  • Simpang Sarinah
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • JPO MRT Bundaran Senayan (Ratu Plaza)
  • JPO MRT Polda Semanggi (Hotel Sultan)
  • JPO depan Kementerian Pariwisata
  • JPO MRT dekat Kementerian PAN RB
  • Flyover Thamrin – Sudirman
  • Simpang Kebon Sirih
  • Simpang Istana Negara
     

Jakarta Selatan

  • Simpang Kuningan
  • Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
  • Simpang Pancoran
  • Simpang CSW
  • Depan Plaza Senayan
  • Depan Hotel Four Seasons Jakarta
  • Depan Gedung DPR–MPR Senayan
  • Simpang HOS Cokroaminoto – Imam Bonjol

Jakarta Barat

  • Simpang Tomang
  • Simpang Slipi
  • Simpang Grogol
  • Jalan Daan Mogot

Jakarta Timur

  • Simpang Halim Lama
  • Simpang Rawamangun
  • Simpang Cempaka Putih
  • Simpang Pramuka

Jakarta Utara

  • Simpang Plumpang
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Danau Sunter

     

ETLE Mobile (Kamera Bergerak)

Selain kamera statis, Polda Metro Jaya juga menggunakan ETLE Mobile, yaitu kamera yang dipasang pada mobil patroli untuk menjangkau area yang belum terpasang kamera tetap. Sistem ini mengawasi pelanggaran di lokasi yang lebih dinamis dan berubah-ubah.

 

Baca Juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik Jakarta ETLE

 

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait ETLE:

1. Bagaimana jika data kendaraan saya tidak ditemukan saat cek tilang?

Jika saat cek data muncul keterangan “data tidak ditemukan”, artinya status kendaraan Anda aman dan tidak ada pelanggaran yang terekam kamera ETLE PMJ. Pastikan Anda memasukkan nomor polisi dengan format yang benar.

2. Apakah tilang ETLE bisa dibantah atau didukung (disanggah)?

Ya. Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, Anda bisa melakukan konfirmasi dan mengajukan keberatan melalui menu yang disediakan pada website ETLE PMJ. Anda akan diminta mengisi alasan dan mengunggah bukti pendukung.

3. Berapa lama batas waktu untuk membayar denda tilang ETLE?

Setelah menerima surat konfirmasi, biasanya Anda diberikan waktu beberapa hari hingga jatuh tempo pembayaran. Jika lewat dari batas tersebut, denda dianggap belum diselesaikan dan status pelanggaran tetap aktif.

4. Apakah pembayaran denda ETLE bisa dilakukan sepenuhnya online?

Ya. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui virtual account, mobile banking, internet banking, hingga gerai ritel. Semua proses sudah mendukung sistem digital dan tidak perlu datang ke kantor polisi.

5. Apa yang harus dilakukan jika muncul lebih dari satu pelanggaran?

Anda perlu melakukan cek data satu per satu dan menyelesaikan setiap status pelanggaran secara terpisah. Setiap pelanggaran memiliki nomor pembayaran dan nominal denda masing-masing.

 

Menghubungkan Keselamatan Berkendara dengan Perawatan Kendaraan

Setelah memahami cara menangani tilang ETLE, perlu diingat bahwa tertib di jalan bukan sekadar menghindari denda, tetapi menjaga keselamatan. Kondisi kendaraan yang kurang terawat, seperti rem aus atau lampu mati, bukan hanya berisiko terekam sebagai pelanggaran, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Untuk memastikan kendaraan selalu dalam kondisi prima, Astra Otoshop menyediakan berbagai kebutuhan mulai dari ban, oli mesin, aki, komponen kelistrikan, hingga part perawatan rutin lainnya. Semua produk bergaransi dijamin original sehingga aman digunakan dan membantu Anda tetap patuh aturan berkendara.

Kunjungi Astra Otoshop sekarang untuk membeli aki mobil dan motor berkualitas dengan layanan pemasangan gratis serta promo menarik yang membuat penggantian aki jadi lebih hemat dan mudah! Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi 1500725 atau WhatsApp.


Topik :
Lainnya

Halaman :1