Jadwal SIM Keliling Sidoarjo: Ini Lokasi dan Syaratnya

09 Juni 202572 VIEWS
News
Jadwal SIM Keliling Sidoarjo: Ini Lokasi dan Syaratnya

Anda mengemudikan mobil dan motor setiap hari? Berarti, Anda memiliki SIM A dan C sebagai bekalnya. Surat-surat ini menjadi bukti bahwa Anda legal untuk berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Bagi Anda yang berdomisili di Sidoarjo dan masa berlaku SIM-nya akan segera habis, kini tak perlu repot antre di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling hadir sebagai alternatif yang lebih mudah dan cepat untuk memperpanjang SIM Anda. 

Dalam artikel ini, mari lihat informasi penting seputar lokasi layanan, jam operasional, persyaratan yang harus disiapkan, hingga rincian biayanya. Cari tahu jadwal SIM keliling Sidoarjo selengkapnya agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar tanpa kendala!


Jadwal SIM Keliling Sidoarjo dan Lokasinya

Bagi Anda warga Sidoarjo yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis. Perpanjangan SIM sangat dibutuhkan, sebab kemampuan seseorang dalam berkendara bisa jadi menurun.

Dengan tersebarnya lokasi layanan di berbagai titik strategis, Anda dapat memilih tempat dan waktu yang paling sesuai dengan aktivitas harian Anda. Perpanjangan SIM A dan SIM C rutin dilaksanakan di jam operasional dan lokasi berikut ini:

  • Lippo Plaza Sidoarjo: 08.00-12.00 WIB
  • Ramayana Krian Sidoarjo: 08.00-12.00 WIB
  • Pondok Tjandra Sidoarjo: 08.00-12.00 WIB
  • Kahuripan Nirwana Sidoarjo: 08.00-12.00 WIB

Dalam seminggu, layanan SIM keliling di Sidoarjo dilaksanakan sebanyak tiga sampai empat kali. Hari dan tanggalnya bersifat acak. Jadi, pastikan Anda mengecek media sosial seperti Facebook dan Instagram RTMC Ditlantas Polda Jatim untuk info terbarunya.


Baca Juga: 


Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 

Sebelum siap datang ke lokasi penyelenggaraan SIM Keliling di Sidoarjo, ada baiknya Anda mengetahui dokumen yang perlu disiapkan sampai biayanya. Jadi, proses perpanjangan bisa berjalan lebih cepat tanpa kendala. Ini dia syarat administrasi yang wajib dibawa:

  1. SIM A atau C lama yang masih berlaku. Jika sudah lewat, maka Anda perlu mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
  2. KTP asli dan fotokopi. Dokumen ini sebagai bukti bahwa Anda pemilik dan pengguna kendaraan yang sah.
  3. Surat keterangan sehat. Anda bisa dapatkan dari fasilitas kesehatan terdekat. Jika belum sempat, manfaatkan fasilitas tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.
  4. Surat keterangan psikologi. Surat ini menjadi bekal bahwa Anda sehat secara mental untuk berkendara. Bila belum punya, lakukan tes ini di lokasi perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai Peraturan

Tarif perpanjangan SIM sendiri telah tertera dalam PP No. 76 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Perpanjangan tiap jenis SIM dibanderol dengan harga yang berbeda, yaitu sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C I: Rp75.000
  • SIM C II: Rp75.000

Bagi Anda yang belum mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, siapkan jumlah dana untuk masing-masing tes, yaitu:

  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya administrasi dan biaya tambahan lainnya jika dikenakan di lokasi.

Total kisaran biaya yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SIM C atau A berkisar antara Rp170.000-Rp200.000. Tarif ini berbeda jika Anda sempat mengikuti tes kesehatan di liar lokasi atau memanfaatkan layanan digital.


Alur Perpanjangan SIM 

SIM yang telah mati atau lupa Anda perpanjang masa berlakunya bisa membawa masalah saat berkendara. Masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal SIM Anda diterbitkan. Jangka waktunya adalah 5 tahun.

Masa pakai SIM ini memilik keterikatan dengan aturan yang ditetapkan, yaitu bersandar pada Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Jika SIM sudah tidak aktif dan tidak diperpanjang tepat waktu, sanksi hukum bisa menanti, yaitu pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250.000. 

Bagi SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Jadi, jangan sampai Anda terjerat masalah akibat lalai untuk memperpanjang masa pakai SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling sebagai cara praktis tanpa perlu datang ke Satpas. Ini dia proses yang harus dilewati di tempat SIM keliling sebelum SIM Anda diterbitkan:

  1. Datanglah ke lokasi sesuai yang diinfokan oleh RTMC Jatim. Di Sidoarjo sendiri, SIM keliling akan tersedia di 4 titik strategis.
  2. Setelah sampai, ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan yang diberikan petugas.
  3. Serahkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi Anda. Jika belum ada, Anda bisa ikuti kedua tes tersebut di lokasi.
  4. Setelah nama Anda dipanggil, berikan berkas persyaratan dan formulir yang Anda isi.
  5. Data dan berkas Anda akan diverifikasi. Setelah dinyatakan lulus, ikuti sesi pengambilan foto dan sidik jari.
  6. Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan.
  7. SIM telah siap dan bisa Anda ambil di tempat.


Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Keliling Terbaru : SIM A dan SIM C


FAQ Seputar SIM Keliling Sidoarjo

Masih ada pertanyaan seputar layanan SIM Keliling? Tenang, Anda tidak sendiri. Banyak masyarakat yang masih bingung tentang jadwal, prosedur, hingga ketentuan khusus dalam perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini.

Untuk membantu Anda, berikut beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan lengkap dengan jawabannya:

Apakah SIM Keliling Ada Setiap Hari?

Tidak. Layanan SIM Keliling tidak tersedia setiap hari, melainkan hanya hadir pada hari-hari tertentu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Jadwal biasanya dibagi berdasarkan hari dan lokasi tertentu, dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung situasi di lapangan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi sebelum Anda berangkat ke lokasi layanan, seperti akun Instagram dan Facebook RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?

Sayangnya, tidak bisa. SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masa aktif SIM nya belum mati. Jika masa berlaku sudah habis, ajukkan pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari antrean dan proses ulang yang memakan waktu.


Pantau Selalu Jadwal SIM Keliling Sidoarjo dan Ikuti Layanan Ini!

Dengan mengetahui jadwal SIM Keliling, Anda dapat lebih mudah merencanakan waktu untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di Satpas SIM.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua syarat perpanjangan SIM seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat agar proses berjalan lancar. Jangan lupa cek lokasi perpanjangan SIM dan jam operasional di gerai samsat keliling terdekat sebelum berangkat.


Selesai Mengurus SIM? Jangan Lupa Untuk Rawat Kendaraa Anda!

Setelah mengurus perpanjangan SIM, pastikan kendaraan Anda tetap prima sebelum digunakan. Untuk kebutuhan suku cadang, oli, atau aksesoris kendaraan, percayakan pada Astra Otoshop, toko online resmi yang menyediakan produk berkualitas dan bergaransi dari Astra. 

Di Astra Otoshop, semua kebutuhan kendaraan Anda dan aksesori berkendara bisa Anda dapatkan dengan mudah dan aman! Seluruh produknya hanya diproduksi dari merek terkemuka dan terpercaya, seperti Federal Parts, GS Astra, hingga INCOE!

Rasakan performa mengendarai motor dan mobil Anda secara berkelanjutan bersama Astra Otoshop! Kunjungi Astraotoshop.com sekarang juga dan temukan berbagai promo menarik untuk kendaraan kesayangan Anda!

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, hubungi nomor telepon 1500725 atau melalui WhatsApp Astra Otoshop.


Topik :
Lainnya

Halaman :1