Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi?

02 April 2024256 VIEWS
Informasi
Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi?

Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi? 

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana pajak kendaraan tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, sehingga STNK menjadi mati atau kadaluwarsa. 

Apa yang akan terjadi jika pajak kendaraan mati selama 2 tahun? Artikel ini akan membahas konsekuensi yang mungkin timbul serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. 

Ayo pahami lebih lanjut agar menjadi warga negara yang baik! 


Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online dengan Mudah dan Praktis


Apa yang Akan Terjadi Jika Pajak Motor Mati 2 Tahun? 

Pada tahun 2023, telah menerapkan kembali aturan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun. Akan tetapi, Apakah motor yang pajaknya mati 2 tahun bisa diregistrasi ulang? 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang STNK-nya mati tidak dapat diregistrasi ulang. Hal ini berarti bahwa kendaraan yang data dan STNK-nya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. 

Pemerintah juga memiliki wewenang untuk memblokir STNK jika pemilik kendaraan tidak mengurus pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. 


Peraturan Jual Motor yang Mati Pajak 2 Tahun 

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. Akan tetapi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun tidak akan disita. 

Meskipun demikian, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar dan tidak memiliki STNK. Dalam hal ini, pembeli mungkin akan ragu-ragu dalam membeli motor yang sudah mati pajak. 


Persyaratan Dokumen untuk Mengurus STNK Mati 2 Tahun 

Jika keterlambatan sudah 2 tahun, aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut. Sebelum pergi ke Samsat induk, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: 

  1. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan. 
  2. Fotokopi STNK yang telah mati juga harus disiapkan sebagai persyaratan. 
  3. STNK asli yang telah mati juga harus dibawa sebagai bukti. 
  4. Fotokopi BPKB kendaraan juga termasuk dalam persyaratan yang harus dipersiapkan. 
  5. Pastikan untuk membawa uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. 
  6. Pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya hadir saat mengurus STNK mati. 
  7. Jika pemilik kendaraan adalah WNA, maka perlu menyertakan paspor asli dan fotokopi sebagai persyaratan. 
  8. pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online sebelumnya, pastikan membawa bukti pembayaran sebagai persyaratan. 


Denda yang Harus dibayar Untuk Pajak Motor Mati 2 Tahun 

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, denda yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus: 

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ. 

Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan PKB yang sama, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 37.208. 

Namun, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan mencapai Rp 157.000. 


Baca juga: Berapa Bayar Pajak Motor? Begini Cara Menghitungnya


Berkendara Bijak: Identitas Tetap Legal dan Mesin Optimal 

Dalam menghadapi potensi pajak motor yang mati 2 tahun, penting bagi pemilik motor untuk memahami konsekuensi yang terjadi. Tidak hanya menimbulkan masalah hukum karena kendaraan menjadi ilegal, tetapi dapat berujung pada denda yang besar juga.  

Untuk menghindari situasi ini, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kelengkapan surat identitas kendaraan. Selain itu, perhatikan juga kondisi mesin untuk memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara. 

Hal ini mencakup penggantian sparepart secara rutin, seperti aki, oli, dan ban. Akan tetapi, kami memiliki solusi terbaik untuk masalah ini, karena Anda dapat membeli sparepart secara online dengan harga terjangkau di Astra Otoshop.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, kami menyediakan konsultasi 24 jam yang bisa Anda hubungi melalui telepon 1500015 atau nomor whatsApp di +62895351500015.


Baca juga: Simak Ini Cara Balik Nama Motor yang Mudah dan Cepat!


Topik :
Motor

Halaman :1