STNK Digital kini bisa ditunjukkan saat STNK fisik tertinggal. Simak cara aktivasi dan aturan penggunaan STNK Digital dari Korlantas Polri.
JAKARTA – Pemilik kendaraan yang lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik kini dapat menunjukkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri saat pemeriksaan di jalan.
Korlantas Polri telah memperbolehkan penggunaan STNK Digital sebagai alternatif ketika STNK fisik tertinggal. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin membenarkan hal tersebut kepada Kompas.com pada Senin (28/9/2026).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang dimiliki masyarakat.
"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo dalam keterangan resmi Korlantas.
Dengan aturan tersebut, pengendara yang STNK fisiknya tertinggal tidak perlu langsung khawatir ketika harus menjalani pemeriksaan. Namun, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar STNK Digital dapat digunakan sebagaimana mestinya.

STNK Digital tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk foto atau tangkapan layar yang tersimpan di galeri ponsel. Dokumen harus dibuka langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Sistem STNK Digital dilengkapi fitur keamanan yang membuat halaman dokumen tidak dapat direkam maupun di-screenshot. Hal ini diterapkan untuk menjaga keaslian dokumen sekaligus mengurangi risiko pemalsuan atau pemindahan dokumen kepada pihak lain.
Dengan demikian, pemilik kendaraan sebaiknya tidak hanya menyimpan foto STNK di ponsel. Ketika diperlukan dalam pemeriksaan, STNK Digital harus diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Baca juga : Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Kendaraan

Meskipun dapat digunakan saat STNK fisik tertinggal, STNK Digital tidak menggantikan dokumen fisik. Versi digital tersebut merupakan representasi elektronik atau pelengkap dari STNK yang dimiliki pemilik kendaraan.
Karena itu, masyarakat tetap perlu menyimpan STNK fisik dan membawanya ketika berkendara. STNK Digital menjadi alternatif akses dokumen ketika karena kondisi tertentu STNK fisik tidak sedang dibawa.
Korlantas Polri juga mengembangkan layanan digital ini untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di lapangan.
STNK Digital terhubung dengan basis data kendaraan bermotor nasional. Dokumen tersebut juga dilengkapi kode QR dinamis yang dapat digunakan untuk mendukung proses verifikasi oleh petugas.
Sistem tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya bergantung pada tampilan dokumen di layar ponsel. Data kendaraan dapat diverifikasi melalui sistem yang terhubung dengan layanan Korlantas.
Fitur keamanan dan verifikasi ini sekaligus menjadi alasan mengapa screenshot STNK Digital tidak dapat digunakan sebagai pengganti dokumen yang ditampilkan langsung melalui aplikasi.

Pemilik kendaraan yang ingin menggunakan STNK Digital harus melakukan aktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Salah satu syarat pentingnya adalah memiliki STNK fisik kendaraan.
Berikut cara mengaktifkan STNK Digital:
Kesesuaian NIK menjadi bagian penting dalam proses digitalisasi. Jika NIK pada aplikasi berbeda dengan data yang tercatat pada STNK, proses aktivasi STNK Digital dapat mengalami kegagalan.
Baca juga : Cara Mengurus STNK Hilang Online: Berikut Cara Penanganannya
STNK Digital merupakan bagian dari pengembangan aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut mengintegrasikan berbagai layanan lalu lintas dalam satu platform.
Selain akses STNK Digital, layanan digital Korlantas juga berkaitan dengan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Wibowo, integrasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai ETLE juga tetap diimbau memeriksa data pelanggaran melalui kanal resmi. Informasi kendaraan, pelanggaran, hingga proses pembayaran perlu dipastikan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem resmi.
Dengan berlakunya STNK Digital, pemilik kendaraan memiliki alternatif ketika STNK fisik tertinggal. Namun, pengendara perlu memastikan dokumen tersebut sudah diaktivasi dan dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Screenshot atau foto STNK Digital yang disimpan di galeri ponsel tidak berlaku sebagai dokumen yang ditampilkan saat pemeriksaan. Pengendara harus membuka STNK Digital secara langsung dari aplikasi agar dokumen dapat diverifikasi.
Sebelum berkendara, pemilik kendaraan juga sebaiknya memastikan aplikasi dapat dibuka dan data STNK sudah berhasil terhubung. Dengan begitu, STNK Digital dapat diakses apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan oleh petugas.